SKK Migas Urus Galangan Kapal Karena Blok Masela

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, karena persoalan Blok Masela, lembaga yang seharusnya mengurusi soal minyak dan gas (migas), kini harus mengurusi urusan galangan kapal. amien menyebutkan, pada pengembangan Blok Masela baik pengembangannya di darat maupun di laut, dibutuhkan kapal yang besar untuk mengangkut kondensat yang volumenya mencapai 24 juta barel per hari dari seluruh produksi gas di blok tersebut.

Kiat-kiat menghadapi Atasan Yang Menjengkelkan

atasan yang buruk
Tidak ada yang lebih menjengkelkan daripada memiliki atasan yang buruk, selalu memaki, tidak pernah memberikan apresiasi, selalu berkata "saya enggak mau tahu", hingga yang selalu merendahkan bawahan dan timnya. Jika anda pernah mengalaminya, tak heran jika keinginan untuk berhenti dari pekerjaan selalu terlintas di niatan kita. Namun, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut, karena sebenarnya anda dapat menghadapi atasan yang buruk lewat strategi berikut :

Sebaiknya Jangan Lakukan Hal-hal ini Setelah Bangun Tidur

bangun tidur
Banyak hal-hal yang menyehatkan yang bisa kita lakukan saat bangun tidur, seperti minum air putih, jalan pagi, membaca buku dan melakukan olahraga ringan. Namun banyak orang yang melakukan rutinitas yang memiliki dampak negatif selama seharian penuh. Seperti dilansir dari boldsky.com beberapa waktu lalu, berikut hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan setelah bangun tidur.

Tim Audit Kepabeanan dan Cukai

Dalam audit kepabeanan dan cukai, setiap pelaksanaan audit dapat dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
Susunan keanggotaan tim audit terdiri dari :
  1. Pengawas Mutu Audit (PMA)
  2. Pengendali Teknis Audit (PTA)
  3. Ketua Auditor
  4. Seseorang atau lebih Auditor
Dalam hal audit investigasi,keanggotaan tim audit di atas ditambah dengan satu atau lebih pejabat Bea dan Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Bidang Penindakan dan Penyelidikan.

Wewenang, Tujuan dan Jenis Audit oleh Pejabat Bea dan Cukai

A. Wewenang Audit

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang perseorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai :
  1. importir
  2. eksportir
  3. pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS)
  4. pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB); meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pamrean berikat, toko bebas bea, tempat lelang berikat atau kawasan daur ulang berikat
  5. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
  6. pengusaha pengangkutan