Metode I : Nilai Transaksi Barang Impor Yang Bersangkutan

Pengertian Nilai Transaksi

Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan menyebutkan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Jika pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berasarkan pasal ini maka ia menerapkan Metode I.

Metode I mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga barang yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean di tambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
Harga sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan barang impor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk tranfer uang, melainkan dengan menggunakan salah satu cara didalam system pembayaran ekspor impor, misalnya melalui letter of credit (L/C), wesel internasional, advance payment dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan harga yang sebenarnya dibayar (terjemahan dari 'price actually paid') adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut iimpor (diserahkan PIB-nya kepada Kantor Pabean) telah dibayar lunas oleh pembeli barang. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (terjemahan dari 'payable') adalah bahwa barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan PIB-nya ke Kantor Pabean) belum dibayar / dilunasi oleh pebeli yang bersangkutan.

Dalam penggunaan Metode I, disyaratkan importasi adalah merupakan transaksi jual beli yaitu kegiatan komersial yang mensyaratkan adanya 'pembeli' yaitu pihak yang setuju untuk memperoleh barang dalam jumlah tertentu dan setuju untuk membayar/mengirimkan kompensasi dan 'penjual' yaitu pihak yang setuju untuk menyerahkan hak kepemilikan barang. Apabila ke dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi tersebut memberikan persetujuan dalam kaitannya dengan barang dan harga, maka terjadilah suatu penjualan (transaksi jual-beli)
.
Apabila barang impor bukan merupakan subjek dari suatu penjualan berarti tidak terapat nilai transaksi sehingga barang impor tidak apat ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode I.

Contoh barang impor yang bukan merupakan subjek penjualan yaitu :
  • barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasuk;
  • barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh (free of charge)
  • barang yang diimpor oleh intermeiary yang tiak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan
  • barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri
  • barang yang disewa (leasing contract)
  • barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang

Biaya-biaya yang tidak termasuk harga sebenarnya atau seharusnya dibayar


Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, tidak meliputi :
  • Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri, yaitu untuk : uji coba, pembuatan ruang pamer, penyelidikan pasar dan biaya pembukaan L/C
  • Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang adalah : biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan, biaya pengangkutan, asuransi, bea masuk, cukai dan pungutan dalam rangka impor
  • bunga (interest charges) dan deviden
  • diskon (potongan)

Biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya di bayar (sepanjang belum termasuk pada nilai transaksinya)


a). Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam  harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Terdiri dari :
  • komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian
  • biaya pengemasan yang untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan
  • biaya pengepakan, baik untuk upah tenaga kerja maupun material pengepakan
b) nilai bantuan (assist)
Assist adalah nilai dari barang an jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli engan cuma-cuma atau dengan harga yang iturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar

c. Royalti dan biaya lisensi
Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta. Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang belum termasuk dalam harga sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung. Pembeli berkewajiban membayar royalti atau biaya lisensi atas pembelian barang impor yang bersangkutan
  • merupakan persyaratan jual beli barang impor
  • berkaitan dengan barang impor, artinya pada barang impor yang bersangkutan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual
d) Proceeds
Yang dimaksud dengan proceeds adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual. Pada umumnya proceeds diberlakukan oleh penjual apabila barang tersebut mempunyai posisi tawar sangat tinggi.

e) Biaya transportasi barang impor yang ijual untuk di ekspor ke tempat impor di Daerah Pabean
Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.

Apabila biaya transportasi tidaka tercantum di dalam B/L atay AWB, maka biaya transportasi adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transportasi tersebut.

f) biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean.
Yang di maksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan (handling charge) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk ddalam biaya transportasi (freight). Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan / pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charge) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor (pelabuhan tujuan) di Daerah Pabean.

g) biaya asuransi
Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjamin pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean.

Persayaratan Nilai Transaksi Untuk Dapat Diterima dan Ditetapkan Sebagai Nilai Pabean


Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

  • tidak terdapat persayaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan
  • tidak terapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar
  • tidak terdapat hubungan antar penjual dengan pembeli yang antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang
  • tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor

Kriteria Metode I tidak dapat digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean


Berdasarkan pembahasan-pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kriteria yang menyebabkan Metode I tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah :
  • barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
  • nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean
  • penambahan atau pengursangan yang harus dilakukan terhaap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  • Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berasarkan data yang objektif dan terukur meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi

No comments: