Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan disebutkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pada saat barang-barang tersebut memasuki daerah pabean, saat itu pula barang tersebut wajib membayar bea masuk. Pengertian tersebut merupakan dasar yuridis dari pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dalam daerah yurisdiksinya.
