Nota Penelitian Klasifikasi Barang

Pendahuluan

Berkaitan dengan klasifikasi barang, setidaknya ada dua pihak yang berkepentingan yaitu aparat DJBC dan importir/PPJK. Sebagaimana selama ini telah berjalan, dalam rangka pengimporan importir/PPJK memberitahukan sendiri jenis barang, klasifikasi dan pembebanan impornya. Selanjutnya DJBC akan meneliti dan menetapkan klasifikasi barang tersebut.

Dalam mekanisme ini tidak jarang timbul perbedaan pendapat mengenai klasifikasi barang antara importir atau PPJK dan aparat DJBC. Dalam mempertahankan pendapatnya, aparat DJBC diharuskan membuat uraian rinci yang menjelaskan dasar klasifikasi barang dimaksud. 
Untuk memudahkan, uraian rinci klasifikasi barang dimaksud kita sebut Nota Penelitian Klasifikasi Barang. Kerangka nota penelitian klasifikasi barang sebenarnya tidak kaku, bisa disingkat atau memerlukan uraian yang cukup panjang tergantung pada permasalahan yang dihadapi. Pembuatan nota penelitian klasifikasi barang tersebut diarahkan untuk menentukan ketentuan-ketentuan dasar mengklasifikasi barang sesuai HS/BTKI.

Nota Penelitian Klasifikasi Barang

Contoh nota klasifikasi barang sebagai berikut :
Contoh 1 :

1. Nama barang/uraian jenis barang

2. Bagian, Bab, alasan/catatan bab/bab/sub-pos yang terkait

3. Explanatory Notes atau referensii lainnya

4. Uraian klasifikasi barang (tuliskan mulai dari 2 digit, 4 digit, 6 digit dan 9 digit

5. Kesimpulan

Contoh 2 :
Spesifikasi Barang (komposisi, kapasitas, kemasan, bentuk, kegunaan dll)

Pos )pos-pos) yang mungkin (Bisa satu atau lebih kemungkinan pos tarif)

Dasar klasifikasi. Catatan : bagian, Sub dan Sub Pos
- Uraian pos, explanatory notes, BTBMI dan informasi atau referensi lainnya
- Tentukan satu pos yang paling sesuai
- Tentukan sub-pos yang paling sesuai
- Tentukan pos tarif yang paling sesuai

Kesimpula klasifikasi barang. Barang dimaksud diklasifikasikan pada tarif xxxx.xx.xxx BM x % PPN x %


Praktek Pembuatan Nota Penelitian Klasifikasi Barang

1. Nama dan Jenis Barang :
Norit mengandung arang aktif dari arang kayu dalam bentuk tablet 5 gram dipergunakan untuk mengatasi keracunan atau perut kembung. Bahan tersebut telah terdaftat dalam Farmakope Indonesia
Alasan Klasifikasi :
- Kayu, gabus dan barang anyaman masuk Bagian IX
- Arang kayu masuk Bab 44
- Menurut catatan 1 (d) Bab 44 tidak meliputi arang aktif amsuk pos 3802
- Bab 38 catatan 1 (d) tidak meliputi barang atau obat .... masuk bab 30
Uraian Klasifikasi :
- Bab 30.. Produk farmasi
- Pos 3004.90 Lain-lain
- subpos 3004.90.90 Lain-lain
- Pos tarif 3004.90.99.00 Lain-lain
Kesimpulan :
Norit dikalsifikasikan pada pos tarif 3004.90.99.00

2. Nama dan Jenis Barang :
Shampor merk : KAO dalam tube 100 ml mengandung obat anti ketombe (anti jamur)
Alasan Klasifikasi :
- Produk kimia masuk Bagian VI
- shampo termasuk kosmetik Bab 33, shampo Pos 3305
Bila mengandung obat Bab 30 Lihat catatan 1 (d) Bab 30 : Bab ini tidak meliputi pos 2202-2207 walaupun mengandung obat
Uraian Klasifikasi :
- Bab 33 .. kosmetika..
- Pos 3305 preparat digunakan pada rambut..
- Subpos 3305.10 Shampo
- Pos tarif 3305.10.10.00.. mengandung anti jamur
Kesimpulan :
Sampo mengandung obat anti jamur diklasifikasikan pada pos tarif 3305.10.10.00

No comments: