Secara lebih rinci, langka-langkah berikut dapat digunakan untuk mengklasifikasi barang :
- Kita identifikasi dulu barang yang akan kita klasifikasi. Dengan mengetahui spesifikasi barang, misalnya barang tersebut produk pertanian, barang kimia atau mesin, kita bisa memilih bab-bab yang lebih spesifik
- Pilih bab atau bab-bab yang berkaitan dengan spesifikasi barang tersebut. Bila sudah kita tentukan, baca dan perhatikan bab atau bab-bab pada butir 1
- Perhatikan penjelasan-penjelasan dalan catatan bagian maupun catatan bab yang berkaitan dengan barang yang akan kita klasifikasi. Apabila ada catatan yang mengeluarkan barang tersebut dari bab atau bagian yang kita pilih perhatikan pada bagian, bab atau pos mana barang tersebut diklasifikasikan.
- Baca dan cermati catatan bagian atau bab (atau catatan sub-pos dalam hal tertentu) yang ditunjuk oleh penjelasan pada butir 3. Kita ulangi proses pengklasifikasian pada butir 3. Pada tahap ini, biasanya kita sudah mempunyai gambaran umum apakah barang tersebut diklasifikasikan di bab tersebut atau di bab lainnya.
- Setelah menemukan satu bab yang paling sesuai berdasarkan kajian di atas, maka kita mulai menelusuri pos-pos yang mungkin mencakup barang yang akan kita klasifikasikan dalam bab tersebut. Pada tahap ii kadang-kadang kita sudah dapat menemukan pos yang mencakup barang tersebut dengan rindi. Bila sudah kita temukan satu pos yang tepat, maka langkah selanjutnya tinggal menentukan sub-pos (6-digit) dan pos tarif (9-digit) yang sesuai. Ingat, dalam penentuan sub-pos dan pos tarif kadang timbul permasalahan klasifikasi yang sama dengan penentuan pos )4-digit). Sampai tahap ini sebenarnya kita sedang menggunakan KUM HS 1.
- Apabila sepintas lalu ada beberapa pos yang sesuai dengan spesifikasi barang, kita mulai menggunakan KUM HS 2. Ingat, kita baru dapat menggunakan KUM HS 2 apabila KUM HS 1 benar-benar tidak dapat digunakan. Cara untuk meyakinkan bahwa KUH HS 1 gugur adalah dengan berusaha membuktikan bahwa hanya ada satu pos yang sesuai untuk barang tersebut. Dalam hal KUM HS 1 tidak bisa diterapkan karena informasi atau data spesifikasi barang kurang lengkap, maka yang harus dikerjakan adalah mencari informasi atau data tersebut lebih dulu. Jangan terburu-buru menggunakan KUM HS 2 sebelum kita benar-benar yakin KUM HS 1 tidak dapat digunakan.
- Dalam hal menggunakan KUM HS 3 (b), perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan sifat utama (essentiao character) meliputi berbagai aspek. Beberapa aspek yang dapat digunakan sebagai dasar penentuan sifat utama adalah fungsi/kegunaan, nilai (value) dan bentuk fisik (appearance). Usahakan paling tidak selalu mempertimbangkan ketiga aspek tersebut sebelum menentukan sifat utama suatu barang campuran.
- Dalam membandingkan pos-pos, sub-sub pos atau pos-pos tarif harus selalu diingat bahwa yang dibandingkan adalah pos-pos atau sub-sub pos atau pos-pos tarif yang setara (perhatikan takiknya). Ingat, dalam mengklasifikasi, perbandingan dimaksud tidak berdasarkan pembebanan impornya.
Apabila sudah dipilih satu pos tarif yang benar-benar dengan uraian barang, langkah selanjutnya adalah melihat pembebanannya (BM, PPN, PPnBM atau cukai) dan ada atau tidak peraturan tata niaganya (IT, IP, Pertamina dan lain-lain). Karena pembebanan tersebut sering berubah, jangan lupa selalu menggunakan pembebanan yang up to date berdasarkan ketentuan yang terbaru.
No comments:
Post a Comment