Harmonized System

A. Pengantar

Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah pentarfikan transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabeanan Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pada saat ini sistem pengklasifikasian barang di indonesia di dasarkann pada Harmonized System dan dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Sejarah Sistem Klasifikasi di Indonesia

Sebelum diberlakukannya Harmonized System, Indonesia telah menggunakan beberapa sistem klasifikasi untuk barang impor, yaitu :
  • Sistem Jenewa (Geneve Nomenclature), yang berlaku sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai dengan 31 Desember 1972,
  • Sistem Brussel (Brussel Nomenclature atau BTN), mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1973 sampai dengan 30 Juni 1975,
  • Sistem Brussel Edisi 1975 (BTN 1975), Penetapan tarif ini merupakan penyempurnaan dari penetapan tarif sebelumnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 1975 sampai dengan 30 September 1980
  • Sistem Customs Cooperation Council (CCCN). Pada dasarnya sistem pentarifan ini sama dengan sistem sebelumnya, hanya pada sistem CCCN ini terdapat penyempurnaan sistem penomoran pada sub-pos dari dua digit menjadi tiga digit atau semula 6 digit menjadi 7 digit. Sistem CCCN ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1980 sampai dengan 21 Maret 1985.
  • Sistem CCCN Edisi 1985 (CCCN 1985). Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem CCCN sebelumnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 1987 sampai dengan 31 Desember 1998
  • Sistem Harmonisasi (Harmonized System). Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No 26 Tahun 1988 dan diwujudkan dalam bentuk Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 1989 (BTBMI Tahun 1989) dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1989. Pada saat ini Indonesia berdasarkan HS versi yang ke-6 tahun 2912 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari tahun 2012 dengan nama Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

B. Mengapa HS

Sejak tahun 1970, Customs Cooperation Council (CCC) yang sekarang dikenal dengan nama Word Customs Organisation (Organisasi Pabean Dunia) telah membentuk suatu kelompok studi yang berusaha untuk menciptakan suatu nimenklatur klasifikasi barang yang tidak semata-mata untuk keperluan pabean, tetapi juga digunakan untuk kepentingan lain seperti statistik, pengangkutan dan negosiasi perdagangan.

Pada akhir tahun 1986, kelompok studi tersebut berhasil menyusun suatu nomenklatur (daftar klasifikasi barang berdasarkan kelompok-kelompok) yang dinamakan Harmonized Commodity Description and Coding System) atau lebih dikenal dengan sebutan Harmonized System (HS). Untuk memberikan kekuatan hukum yang pasti, nomenklatur tersebut disahkan dalam suatu konvensi yang dikenal dengan nama Konvensi HS.

Pada awalnya, konvensi HS ditandatangani oleh 70 negara yang sebagian besar adalah negara Eropa. Namun sekarang hampir seluruh negara di dunia telah meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi konvensi HS dengan Keppres Nomor 35 tahun 1993, Meskipun baru meratifikasi pada tahun 1994, sebenarnya Indonesia telah menggunakan BTBMI sejak tanggal 1 Januari 1989.


C. Tujuan Harmonized System

Adanya perbedaan sistem klasifikasi tarif antara negara di dunia, mengakibatkan timbulnya kesulitan dalam mengantisipasi kemajuan teknologi, perkembangan masyarakat industri dan pola perdagangan Internasional. Menyadari hal yang demikian WHO pada tanggal 14 Juni 1983 meluncurkan HS yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988, dengan tujuan :
  1. memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean secara mendunia,
  2. memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan dunia
  3. memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan seperti tarif pengangkutan, keperluan pengangkutan, dokumentasi dan sebagainya
  4. memperbaharui sistem klasifikasi barang sebelumnya, untuk memberikan perhatian kepada perkembangan teknologi dan masyarakat industri serta pola perdagangan Internasional.
Mengapa HS dijadikan dasar klasifikasi secara internasional? Ada beberapa keuntungan yang didapat setiap negara yang mengadopsi HS sebagai pedoman klasifikasi barang,   yaitu :
  1. HS adalah pedoman klasifikasi yang sistematis untuk seluruh barang yang diperdagangkan secara internasional
  2. HS menggunakan dasar yang seragam untuk keperluan pentarifan secara internasional
  3. Menggunakan "bahasa pabean" sehingga dapat dengan mudah dimengerti oleh importir, eksportir, produsen, pengangkut dan aparat bea dan cukai
  4. Sederhana dan memberikan kepastian dalam hal aplikasi dan interpretasi yang benar dan sama untuk keperluan negosiasi
  5. Merupakan kumpulan data yang seragam secara internasional sehingga dapat digunakan untuk mendukung analisa dan statistik perdagangan internasional.
HS telah dibuat sedemikian rupa sehingga standard klasifikasi barang dan sistem kode penomoran barang dapat dijadikan acuan untuk berbagai kebutuhan oleh berbagai lembaga internasional yang berkaitan dengan perdagangan misalnya :
  • World Customs Organization (WCO)
  • The International Chamber or Shipping (ICS)
  • The International Air Transport Association (IATA)
  • The International Union Railway (IUR0
  • The Standard International Trade Classification (SITC)


D. Publikasi Pelengkap HS

Harmonized system mempunyai beberapa publikasi pelengkap yang digunakan untuk lebih mempermudah klasifikasi barang. Publikasi-publikasi tersebut juga diterbitkan oleh WCO. Publikasi dimaksud adalah :

The Explanatory Notes to the Harmonized System (EN)

Explanatory Notes bukan merupakan bagian yang inegral dari HS, namun sebaaimana disetujui WCO, explanatory notes merupakan interpretasi resmi (official interpretation) dari HS pada level internasional dana merupakan pelengkap yang sangat penting dari HS

Explanatory Notes adalah referensi yang sangat diperlukan untuk mendapatkan interpretarsi yang benar dari HS. Karena pentingnya Explanatory Notes ini, sebagian negara anggota WCO mensahkannya sebagai dokumen yang berkekuatan hukum.

Seiring perkembangan teknologi, Explanatory Notes juga mengalami perubahan (amandemen) untuk menyesuaikan isinya dengan struktur HS. Untuk itu membaca Explanatory Notes harus selalu disesuaikan dengan konteksnya dengan HS.

Explanatory Notes yang digunakan saat ini adalah edisi kelima tahun 2012 yang terdiri dari lima volume yaitu Vol. 1 (Bab 1 - 28), Volume 2 (Bab 29 - 43), Volume 3 (Bab 44 - 70), Volume 4 (Bab 71 - 84) dan Volume 5 (Bab 85 - 97)

The Alphabetical Index

Untuk mempermudah mengklasifikasikan suatu barang pada pos-pos atau sub-sub pos dalam nomenklatur HS atau Explanatory Notes, WCO juga menerbitkan buku indeks yang dikenal dengan nama the Alphabetical Index. Alphabetical Index terdiri dari dua volume, yaitu Volume I (A - L) dan Volume II (M - Z)

Publikasi Lain

Publikasi lain yang merupakan pelengkap HS adalah the Compendium of classification Opinions, The Harmonized System Commodity Data Base (dalam bentuk CD-ROM). Dispute Settled Classification Opinion, The Training Bahan ajares dan Correlation Tables.


E. Sistem Pengkodea

Harmonized System mempunyai dua karakteristik yang sangat mendasar yaitu :

a. Multipurpose nomenclature

HS yang mempunyai 6 digit penggolongan, dirancang tidak hanya untuk keperluan pabean, namun juga dipergunakan secara internasional dalam bidang lain seperti negosiasi perdagangan, pengangkutan, statistik dan sebagainya.
Masing-masing negara penandatangan konvensi (contracting party) dapat mengembangkan penggolongan 6-digit tersebut menjadi kelompok yang lebih spesifik sesuai dengan kebijakan ekonomi dan industrinya. Dengana tetap berdasar HS 6-digit, semua negara mempunyai kesatuan persepsi tentang pengklasifikasian suatu barang.

b. Structured nomenclature

HS adalah nomenklatur yang terdiri dari 21 Bagian, 96 Bab (+ Bab 77), dan 1.241 pos. HS yang tersusun dari pos dan sub pos, bersama dengan Ketentuan Umum Menginterpretasi, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub-Pos merupakan pedoman mengklasifikasi barang yang sistematis dan seragam.

Ada tiga Bab yang belum digunakan dalam HS yang ada saat ini, yaitu Bab 77, 98 dan 99. Bab 77 dipersiapkan untuk keperluan di masa mendatang sedangkan Bab 98 dan 99 digunakan untuk keperluan khusus bagi masing-masing contracting party, misalnya untuk barang pos atau peralatan tertentu. Indonesia juga menggunakan Bab 98 untuk keperluan ekspor barang tertentu yang pada bulan April 1999 dicabut kembali. Saat ini indonesia menggunakan kembali Bab 98 untuk keperluan impor suku cadang kendaraan bermotor yang diimpor oleh importir produsen kendaraan bermotor.

Seperti telah disinggung sebelumnya, harmonized System mempunyai tiga bagian utama atau integral, yaitu :
  1. Ketentuan Umum Untuk menginterpretasi Harmonized System (General Rules for the Interpretation of the HS). Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS) merupakan bagian terpenting yang harus dipahami sebelum melangkah lebih jauh untuk mengklasifikasikan barang menggunakan HS. KUM HS berisi enam prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam mengklasifikasi barang. Mengingat pentingnya memahami KUM HS, bagian ini akan di bahas tersendiri.
  2. catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub-Pos
  3. Pos (4-digit) dan Sub-pos (6-digit) yang disusun dengan sistematik.
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasi barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2 digit), pos (4 digit) dan sub pos (6 digit) dengan penjelasan sebagai berikut :

01  01         21
--                           Bab (chapter) 1
-------                     Pos (Heading) 01.01
---------------           Sub-pos (Sub-heading) 0101.21
  • Dua angka pertama untuk menunjukkan pada bab mana barng itu diklasifikasikan. Pada contoh diatas, barang dimaksud diklasifikasikan pada Bab 1
  • Empat angka pertama menunjukkan Pos atau Heading dalam setiap bab. Pada contoh diatas, barang dimaksud diklasifikasikan pada pos 01.01.
  • Enam angka pertama menunjukkan Sub Pos dalam setiap Pos. Pada contoh diatas, barang dimaksud diklasifikasikan pada sub-pos 0101.21

Untuk keperluan nasional, Indonesia menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam BTKI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-sub pos dalam HS. 

No comments: