Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Berdasarkan tempat pemeriksaannya, maka pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :

a) Pemeriksaann sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya di tempat penghentian atau tempat yang sesuai untuk pemeriksaan

Dalam hal ditempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena alasan mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengangkut, sarana pengangkut atau Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut tidak patuh. Satuan Tugas Bea dan Cukai dapat memerintahkan pengangkut untuk membawa sarana pengangkut ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan, Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.

Penghentian Pembongkaran Barang

Pembongkaran barang dari sarana pengangkut yang ternyata barang tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi wilayah/tempat dimana dilakukan pembongkaran berwenang menghentikan pembongkaran. Terhadap barang yang di bongkar dari sarana pengangkut Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan. Atas Penghentian pembongkaran Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan.

Penghentian Sarana Pengangkut

Dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undanan yang berlaku diperlukan cara penindakan yang efektif dan efisien serta tidak menghambat kelancaran arus barang. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya. Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Penindakan Kepabeanan

Perbedaan antara Penindakan dan Penyelidikan

Penyelidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 4 KUHP disebukan sebagai serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Sedangkan penyidikan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 KUHP adalah seluruh pejabat POLRI, dengan kata lain hak untuk melakukan penyelidikan secara yuridis merupakan wewenang tunggal petugas POLRI. Sehingga petugas Bea dan Cukai tidak dapat melakukan menyelidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan KUHP tersebut.

Kewenangan Negara Menetapkan Batas Negara

Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan konsidi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara aseringkali didefinisikan sebagai garis imajir di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya.

Batas Wilayah negara Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan

Pengertian batas wilayah tidak terbatas pada wilayah kedaulatan, akan tetapi mencakup yuridikasi negara di bagian-bagian laut yang bukan wilayah negara. bagi Indonesia, kepentingan nasional di laut tidak terbatas hanya pada zona-zona maritim yang merupakan wilayah negara, tetapi juga meliputi bagian-bagian laut diluar wilayah negara di mana Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan yuridikasi untuk penggunaannya. Masalah batas wilayah dan yuridikasi negara di laut sampai saat ini masih menjadi persoalan sehingga perlu memperoleh perhatian untuk dijadikan sebagai perioritas dalam penyusunan legalisasi nasional.

Landas Kontinen

Pada konvensi Jenewa 1958 yang dimaksud dengan Landa Kontinen (continental self) adalah daerah dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluat laut teritorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan, daerah dasar laut sampai kedalaman 200 m atau sampai kedalaman yang masih memungkinkan dilakukan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan pada konvensi tentang Dataran Kontinen tahun 1982 diatur sebagai berikut, bila tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil sampai jarak 200 mil, bila diluar jarak 200 mil masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan maksimal 350 mil, maksimal 100 mil dari garis kedalaman (isobat) 2.500 meter. 

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Lebar Zona Ekonomi Eksklusif adalah selebar 200 mil diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial; ZEE tidak tunduk kepada kedaulatan negara pantai; hak negara pantai di ZEE hanya menikmati hak-hak berdaulat tetapi tidakk berdaulat. Kedaulatan negara pantai pada ZEE hanya kedaulatan ekonomis sumber daya yang ada dalam zona tersebut.

Hakekat Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, ekonomi, sosial Budaya dan Pertahanan keamanan.

Kepulauan adalah kumpulan dari pulau-pulau. Negara kepulauan dikenal sebagai Archipelago State yang diakui oleh Konvensi PBB. Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, disusul kemudian oleh Filipina, Jepang dan Selandia baru.

Konsep Kepulauan Indonesia

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif, sedangkan geostrategis Indonesia diwujudnkan melalui konsep ketahanan nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Konsep Geografi Indonesia

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, disamping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang menyatukan wilayah indonesia.

Barang Hasil Tindak Pidana

Dalam UU Kepabeanan diatur jenis-jenis tindak pidana beserta sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Subjek dari tindak pidana adalah orang atau badan yang melakukan tindak pidana tersebut. Sementara obyek dari tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan subyek.

Kadaluarsa Tuntutan Pelanggaran Kepabeanan

Dalam Undang-undang Kepabeanan disebutkan bahwa kadaluarsa suatu penuntutan adalah 10 tahun sejak terjadinya tindak pidana atau sejak penaftaran dokumen pabean yaitu PIB atau PEB. Jadi kejelasan hukum yang telah diterapkan dalam undang-undang ini adalah sepuluh tahun untuk tindakana pidana. Sedangkan untuk sanksi administrasi kadaluarsa penagihannya adalah 30 hari.

Azas-azas Hukum dan Upaya Hukum yang Digunakan dalam Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan

Dalam pembelajaran ini azas-azas hukum yang ada hubungannya dengan tindak tiana kepabeanan meliputi hak-hak azasi manusia, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa. Pada masa ini, perkembangan dunia perdagangan internasional sangatlah luar biasa. Begitu pun di Indonesia, perkembangan ekspor-impor melonjak secara mengagumkan. Perkembangan ini pada asarnya memberikan pengaruh positif pada kemajuan ekonomi nasional, memberikan income yang apat mempercepat pembangunan di negara ini. Tapi bagai dua sisi mata uang yang selalu berdampingan, perkembangan yang saat ini memberikan dampak yang buruk terhadap persaingan antar eksportir-importir.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC

Dalam melakukan proses penyidikan, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang an hak khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Unang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melkukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan

Hal-hal yang merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan pidana di dalam bidang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan batasan pengertian istilah pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana suatu tindak pidana diartikan sebagai setiap perbuatan yang diancam pidana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan selanjutnya jika di temui hal-hal tersebut akan diproses secara hukum.