Berdasarkan tempat pemeriksaannya, maka pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a) Pemeriksaann sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya di tempat penghentian atau tempat yang sesuai untuk pemeriksaan
Dalam hal ditempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena alasan mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengangkut, sarana pengangkut atau Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut tidak patuh. Satuan Tugas Bea dan Cukai dapat memerintahkan pengangkut untuk membawa sarana pengangkut ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan, Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.
