Pengertian Nilai Transaksi Barang Identik
Metoe II yaitu transaksi barang identik akan digunakan jika Metode I tidak dapat digunakan, misalnya karena tidak adanya transaksi jual belu. Jika Pejabat Bea dan Cukai menggunakan metode II sebagai dasar penetapan nilai pabean, maka ia menggunakan data barang ientik yang ada di Kantor Pabean. Artinya data barang impor yang diberitahukan didalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibandingkan dengan data barang identik yang ada di Kantor Pabean.
Pemberitahuan harga barang impor akan ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai jika data harga yang diberitahukan sesuai dengan data barang identik yang terapat di Kantor Pabean. Sebaliknya jika data harga barang identik lebih besar dari data harga yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka importir dikenakan tambahan bayar bea masuk ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda.
Dua barang dianggap identik jika :
Kedua barang tersebut sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi serta dibuat dinegara yang sama oleh produsen yang sama atau yang berbeda. Perbedaan-perbedaan kecil diantara dua barang tersebut, misalnya karena perbedaan warna atau aksesoris, tidak mempengaruhi penilaian suatu barang dianggap sebagai barang identik.
Perhatikan contoh barang identik sebagai berikut :
Data PIB
Jenis barang : Pesawat televisi berwarna (colour TV Receiver)
Ukuran : 29"
Type : KV29S
Merek : Sony
Negara asal : Japan
Data di Kantor Pabean
Jenis barang : Pesawat televisi berwarna (colour TV Receiver)
Ukuran : 29"
Kualitas : Berwarna
Type : KV29S
Merek : Sony
Negara asal : Japan
Pemberitahuan harga barang impor akan ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai jika data harga yang diberitahukan sesuai dengan data barang identik yang terapat di Kantor Pabean. Sebaliknya jika data harga barang identik lebih besar dari data harga yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka importir dikenakan tambahan bayar bea masuk ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda.
Dua barang dianggap identik jika :
Kedua barang tersebut sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi serta dibuat dinegara yang sama oleh produsen yang sama atau yang berbeda. Perbedaan-perbedaan kecil diantara dua barang tersebut, misalnya karena perbedaan warna atau aksesoris, tidak mempengaruhi penilaian suatu barang dianggap sebagai barang identik.
Perhatikan contoh barang identik sebagai berikut :
Data PIB
Jenis barang : Pesawat televisi berwarna (colour TV Receiver)
Ukuran : 29"
Type : KV29S
Merek : Sony
Negara asal : Japan
Data di Kantor Pabean
Jenis barang : Pesawat televisi berwarna (colour TV Receiver)
Ukuran : 29"
Kualitas : Berwarna
Type : KV29S
Merek : Sony
Negara asal : Japan
Persyaratan Penggunaan Metode II
Data barang identik di Kantor Pabean dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persayaratan :- berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
- tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
- tingkat peragangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
No comments:
Post a Comment