Metode III : Nilai Transaksi Barang Serupa

Pengertian nilai transaksi barang serupa


Metode III yaitu nilai transaksi barang serupa, akan digunakan jika metode II dan Metode I tidak dapat digunakan, misalnya karena persyaratan untuk penggunaan metode-metoe tersebut tidak terpenuhi. Misalnya, metode II tidak dapat digunakan jika tidak terdapat barang ientik yang memenuhi syarat di Kantor Pabean.
Jika Pejabat Bea dan Cukai menggunakan metode III sebagai dasar penetapan nilai pabean, maka ia menggunakan data barang serupa yang ada di Kantor Pabean. Artinya dataa barang impor yang diberitahukan didalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibandingkan dengan data barang serupa yang ada di kantor pabean.

Pemberitahuan harga barang impor akan ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai jika data harga yang diberitahukan sesuai dengan data barang serupa yang terapat di kantor Pabean. Sebaliknya jika data harga barang serupa lebih besar dari data harga yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka importir dikenakan tambah bayar bea masuk ditambah dengan sanksi administrasi beru[a denda.

Dua barang dianggap serupa jika :
Keua barang tersebut meskipun tidak sama dalam segala hal, tetapi mempunyai karakteristik fisik sama, komponen material sama, berfungsi sama dan secara komersial saling dapat dipertukarkan, serta dibuat dinegara yang sama oleh produsen yang sama atau yang berbeda. Perbedaan-perbedaan kecil diantara dua barang tersebut, misalnya karena perbedaan warna atau eksesoris, tidak mempengaruhi penilaian suatu barang ianggap sebagai barang edentik.

Contoh barang serupa sebagai berikut :
Data PIB
Jenis barang            : USB Flash Drive
Ukuran                     : 2 GB
Merek                      : Kingston
Negara asal             : China

Data di Kantor Pabean 
Jenis barang            : USB Flash Drive
Ukuran                     : 2 GB
Merek                      : Sandisk
Negara asal             : China


Penggunaan Metode III

Data barang identik di Kantor Pabean dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode III sepanjang memenuhi persayaratan :
  • berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
  • tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
  • tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.

No comments: