Metode IV : Metode Deduksi

Pengertian Metode Deduksi

Metode deduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan di pasar daerah pabean dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa, dalam penjualan terbesar dan alam kondisi sama dengan saat diimpor, dikurangi dengan sejumlah faktor pengurangan.
Metode deduksi baru dapat digunakan apabila metode I, II dan III tidak dapat digunakan.

Faktor Pengurangan

Faktor pengurangan adalah biaya-biaya setelah pengimporan yang dilaporkan oleh importir kepada pihak pabean, berupa :
  1. komisi atau keuntungan an pengeluaran umum atas penjualan barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa dipasaran dalam Daerah Pabean
  2. biaya produksi, asuransi dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang seerupa tiba di tempat impor di Daerah Pabean
  3. Bea masuk, cukai an pajak dalam rangka impor
Harga satuan dalam daerah pabean setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana butir 1, 2 dan 3 tersebut diatas menjadi nilai pabean barang impor yang bersangkutan. Data besarnya biaya-boaya pengurangan iperoleh dari importir (pembeli barang), kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di daerah pabean.

Persayaratan Harga Satuan

Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Metode Deduksi harus memenuhi persyaratan, yaitu :
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual alam jumlah terbanyak
  3. penjualan tersebut adalah penjualan tangan pertama setelah pengeimporan (harga jual importir)
  4. penjualan tersebut terjai pada tanggal yang sama dengan atau terjai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesuah tanggal penaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Apabila tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat, maka Metode Deduksi tidak dapat digunakan untuk penetapan nilai pabean barang impor yang bersangkutan.

No comments: