Metode V : Metode Komputasi

Pengertian Metode Komputasi

Metode komputasi adalah metode penetapan nilai pabean dengan cara menjumlahkan sejumlah unsur biaya sehingga didapat harga CIF di Daerah Pabean

Metode Komputasi baru dapat digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa atau metode eduksi. Contoh nilai pabean tidak dapat digunakan dengan menggunakan metoe IV, jika tidak terdapat data barang identik atau serupa yang dijual oleh importir yang bersangkutan.

Unsur-unsur pembentukan nilai pabean dalam metode komputasi

Unsur-unsur biaya yang dijumlahkan didalam metode komputasi adalah sebagai berikut:
  1. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan
  2. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke Daerah Pabean
  3. biaya transportasi dari pelabuhan muat ke tempat impor di aerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan
  4. biaya asuransi
Metode Komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada pihak pabean mengenai unsur-unsur pembentukan nilai pabean serta bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan

Persayaratan penggunaan metode komputasi

Terdapat persyaratan penggunaan metode komputasi yaitu :
  1. data-data unsur-unsur biaya dari barang impor yang seang ditetapkan nilai pabeannua harus berasal dari prousen barang yang bersangkutan. Bila produsen menolak, dapat saja pihak pabean Indonesia memaksa untuk menyerahkan data, dengan cara menghambat importasi barang tersebut. Namun hal tersebut tidak diperkenankan karena salah satu ketentuan dari GATT Valuation Agreement menyatakan bahwa negara anggota tidak boleh memaksa penduduk warga negara lain untuk menyerahkan data berdasarkan metode ini
  2. data-data unsur biaya jika diserahkan oleh pihak produsen harus didasarkan pembukuan prousen barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, yang disusun berasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dinegara pengekspor.

No comments: