Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, karena persoalan Blok Masela, lembaga yang seharusnya mengurusi soal minyak dan gas (migas), kini harus mengurusi urusan galangan kapal. amien menyebutkan, pada pengembangan Blok Masela baik pengembangannya di darat maupun di laut, dibutuhkan kapal yang besar untuk mengangkut kondensat yang volumenya mencapai 24 juta barel per hari dari seluruh produksi gas di blok tersebut.
Jendela Informasi
Belajar dan Berbagi Informasi Dunia Kepabeanan dan Pelayaran. Apa yang kita ketahui sangatlah jauh dibanding apa yang belum kita ketahui, so jangan berhenti belajar. TIDAK AKAN ADA TINDAKAN BILA TIDAK ADA IMPIAN
Kiat-kiat menghadapi Atasan Yang Menjengkelkan
Tidak ada yang lebih menjengkelkan daripada memiliki atasan yang buruk, selalu memaki, tidak pernah memberikan apresiasi, selalu berkata "saya enggak mau tahu", hingga yang selalu merendahkan bawahan dan timnya. Jika anda pernah mengalaminya, tak heran jika keinginan untuk berhenti dari pekerjaan selalu terlintas di niatan kita. Namun, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut, karena sebenarnya anda dapat menghadapi atasan yang buruk lewat strategi berikut :
Sebaiknya Jangan Lakukan Hal-hal ini Setelah Bangun Tidur
Tim Audit Kepabeanan dan Cukai
Dalam audit kepabeanan dan cukai, setiap pelaksanaan audit dapat dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
Susunan keanggotaan tim audit terdiri dari :
- Pengawas Mutu Audit (PMA)
- Pengendali Teknis Audit (PTA)
- Ketua Auditor
- Seseorang atau lebih Auditor
Dalam hal audit investigasi,keanggotaan tim audit di atas ditambah dengan satu atau lebih pejabat Bea dan Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Bidang Penindakan dan Penyelidikan.
Wewenang, Tujuan dan Jenis Audit oleh Pejabat Bea dan Cukai
A. Wewenang Audit
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang perseorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai :
- importir
- eksportir
- pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS)
- pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB); meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pamrean berikat, toko bebas bea, tempat lelang berikat atau kawasan daur ulang berikat
- pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
- pengusaha pengangkutan