Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan

Hal-hal yang merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan pidana di dalam bidang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan batasan pengertian istilah pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana suatu tindak pidana diartikan sebagai setiap perbuatan yang diancam pidana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan selanjutnya jika di temui hal-hal tersebut akan diproses secara hukum. 

Salah satu langkah awal dalam proses penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah penyelidikan. Sebagai dasar utama pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai maka harus diketahui terlebih dahulu makna umum yang siatnya pembatasan atau pengekangan hak-hak azasi seseorang dalam rangka usaha untuk memulihkan terganggunya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum guna mengamankan hak-hak negara, yang dalam implementasinya merupakan salah satu tahap dari pada penegakkan hukum pidana yang harus dilaksanakan sesuai peraturan an ketentuan yang berlaku.

Tertangkap tangan (dasar hukum pasal 108 KUHP) adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segerah sesudah beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut. Jadi secara langsung dapat dipastikan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Tertangkap tangan, setiap pegawai Bea dan Cukai tanpa surat perintah dapat melakukan tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Segera setelah itu memberitahukan dan atau menyerahkan tersangka beserta atau barang bukti kepada penyidik yang berwenang melakukan penanganan selanjutnya. Penyidik yang berwenang ataua dalam hal ini penyidik Pegawan Negeri Sipil Bea dan Cukai, apabila menerima penyerahan tersangka beserta atau tanpa barang bukti dari pegawai bea dan cukai maupun masyarakat, wajib membuat laporan kejadian dan embuat berita acara atas setiap tindakan yang dilakukan.

No comments: