Kadaluarsa Tuntutan Pelanggaran Kepabeanan

Dalam Undang-undang Kepabeanan disebutkan bahwa kadaluarsa suatu penuntutan adalah 10 tahun sejak terjadinya tindak pidana atau sejak penaftaran dokumen pabean yaitu PIB atau PEB. Jadi kejelasan hukum yang telah diterapkan dalam undang-undang ini adalah sepuluh tahun untuk tindakana pidana. Sedangkan untuk sanksi administrasi kadaluarsa penagihannya adalah 30 hari.

Kadaluarsa tersebut dihitung sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) dan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA). Pengenaan sanksi administrasi merupakan konsekuesni logis dari Undang-undang kepabeanan sebagai bagian dari hukum fiskal, aparat fiskal diberikan kewenangan untuk dapat menerapkan saknsi administrasi berupa denda. Selanjutnya wewenang Direjen Bea dan Cukai dilipahkan pelaksanaannya paa Kepala Kantor Pabean untuk pengenaan sanksi dan penagihan dendanya.

Pengenaan sanksi aministrasi dilakukan oleh Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Dirjen Bea dan Cukai dengan menerbitkan SPPSA. Dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal iterimanya SPPSA, pihak yang ikenakan sanksi administrasi dapat memilih membayar sanksi administrasi dimaksud, mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai, dengan ketentuan mempertaruhkan jaminan sebesar denda administrasi dimaksud. Masa kadaluarsa tindak pidana dapat dituntutkan lagi. Jadi penyimpanan dokumen harus minimal sepuluh tahun agar dalam hal terjadi tindak pidana bisa ijaikan barang bukti untuk penuntutan. 

Bila kadaluarsa maka tidak dapat dituntuk lagi. Namun jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut diancam dengan penjara dan pidana denda. Penyelenggaraan Pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang berlaku, serta penyimpanan dokumen, buku dan laporan adalah sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Daluarsa dalam Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam UU Perpajakan pasal 22, saat daluarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagihkan lagi. Daluarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 tahum apabila Direktur jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak yang tidaka melakukan pembayaran utang pajak sampai tanggal jatuh tempo pembayaran.

Dalam hal seperti itu daluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut. Wajib pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara : wajib pajak mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak sebeum tanggal jatuh tempo pembayaran. 'Dalam hal seperti itu daluarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak mengajukan permohonan pengajuan keberatan. Daluarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat keberatan wajib pajak diterima Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu daluarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut. 

Terdapat surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan yang diterbitkan terhadap wajib pajak karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap. Daluarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak penentuan masa 10 tahun ini sesuai dengan ketentuan daluarsa penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan wajib pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenakan dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.

Daluarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa; ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung; diterbitkan SKPKB atau SKPBT. Adanya daluarsa ini sangat membantu dalam hal adanya kepastian hukum. Penyimpanan dokumenpun ditetapkan jangka waktunya yaitu dalam sepuluh tahun untuk menjaga agar catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membantu penyelidikan dan penyidikan tetap ada dan bisa diakses dan dijadikan sebagai petunjuk yang berguna untuk penyidikan tersebut.

Ketertiban penyimpanan dan pencatatan sangat penting maka dari itu dokumen yang disimpan harus disimpan di tempat usaha yang bersangkutan dan tidak ditempatkan di tempat lain agar dalam pengurusannya sesuai dengan peraturan yang ada. Pencatatan harus diserahkan jika ada pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan atau dilakukan audit.

Laporan yang diserahkan harus merupakan laporan yang sebenarnya dan bukan merupakan laporan yang sengaja dibuat untuk mengelabui atau memalsukan hasil audit yang sebenarnya. Oleh karena itu auditor harus bisa memeriksa dengan jeli dan teliti semua laporan yang diterima dan mencocokkan dengan bukti-bukti yang ada.
Hal ini telah ditetapkan dalam UU dan disetujui menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dokumen-dokumen yang telah melampaui daluarsa bisa dimusnahkan atau tetap disimpan untuk menjaga tertibnya penyimpanan arsip yang dibutuhkan.

No comments: