Dalam UU Kepabeanan diatur jenis-jenis tindak pidana beserta sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Subjek dari tindak pidana adalah orang atau badan yang melakukan tindak pidana tersebut. Sementara obyek dari tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan subyek.
a) Subyek Tindak Pidana
Dalam ketentuan pidana kepabeanan (UU No 17 tahun 2006), subyek tindak pidana kepabeanan terdiri dari : Importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), Pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Pegawai atau aparat hukum, setiap orang yakni orang perseorangan atau badan hukum
b) objek Tindak Pidana
Ketentuan tindak pidana kepabeanan diatur dalam pasal 102 sampai dengan pasal 111 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 jo Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan objek tindak pidana kepabeanan yaitu barang. Jika di dalam penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BC terbukti bahwa barang tersebut merupakan barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan maka atas barang tersebut akan dilakukan penegahan yang selanjutnya untuk disimpan guna dipakai sebagai barang bukti di sidang pengadilan.
Terhadap barang impor yang berasal dari tindak pidana dirampas untuk negara. Barang impor atau ekspor yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang-undang kepabeanan menjadi milik negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
No comments:
Post a Comment