Jenis Catatan Pada BTKI

Untuk menjadi klasifikator dibidang kepabeanan yang handal harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi barang dengan terampil.  Oleh karena itu, seorang klasifikator harus terlebih dahulu memahami pengetahuan barang dan pengetahuan mengenai klasifikasi barang. Seorang klasifikator harus memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasi barang karena akan menentukan ketepatan pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang pada akhirnya menentukan ketepatan jumlah bea masuk dan pungutan impor lainnya yang harus di bayar

disamping KUM HS, catatan-catatan dalam HS merupakan bagian integral yang harus diperhatikan benar-benar. Catatan-catatan tersebut mempunyai kekuatan hukum sama seperti uraian pos atau sub-pos. HS mempunyai Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub-pos. Catatan-catatan tersebut dapat dibagi berdasarkan jenisnya, yaitu :


1) Catatan Definitif
Catatan yang menjelaskan pengklasifikasian suatu barang pada pos atau sekumpulan pos tertentu.
Contoh : catatan 4 Bab 30 :
Pos no 30.04 hanya berlaku untuk hal ini, yang harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan tidak dalam pos lainnya dari Nomenklatur ini :
  • Catgut bedah steril, bahan jahit bedah steril yang semacam itu dan perekat kertas steril untuk pemutup luka bedad;
  • Laminaria steril dan laminaria steril yang dapat mengembang;
  • Hemostatik bedah atau gigi steril yang dapat menyerap;
  • ......
  • ......
  • .....
  • .....
  • Preparat kontrasepsi kimia dengan bahan dasar hormon atau pembunuh sperma
2) Catatan Eksklusif
Catatan yang mengeluarkan barang tertentu dari bab suatu pos atau sub-pos tertentu pada bab lain ke dalam pos atau sub-pos lainnya.
Contoh : Catatan 1 bab 2 :
Bab ini tidak meliputi :
  • Produk dari jenis yang diuraikan dalam pos No. 02.01 sampai dengan 02.08 atau 02.10, yang tidak layak atau tidak sesuai untuk konsumsi manusia
  • usus, kandung kemih atau perut dari binatang (pos No. 05.04) atau darah binatang (pos no 05.11 atau 40.02; atau
  • Lemak hewani, selain produk dari pos No. 02.09 (Bab 15.
3) Catatan Ilustratif
Catatan yang memberikan gambaran terhadap pengertian atau istilah yang perlu dijabarkan lebih lanjut. Umumnya beberapa barang masuk bab tertentu dan barang lainnya pada bab lainnya.

Contoh : Catatan 3 Bab 42 :
Untuk keperluan pos no. 42.03, istilah "barang pakaian dan perlengkapan pakaian" berlaku, antara lain, untuk sarung (termasuk sarung tangan olah raga), apron dan pakaian pelindung lainnya, tali penahan celana, ikat pinggang, tali sandang dan semua jenis gelang, tetapi tidak termasuk arloji tangan (pos no. 91.13)

4) Catatan Lain-lain
Catatan yang menguraikan pengertian-pengertian yang bersifat teknis. Contoh :

Catatan 2 Bab 3 :
Dalam bab ini pengertian "pallet" adalah produk-produk yang telah diaglomersi baik secara langsung dengan cara dikompresi ataau dengan penambahan sejumlah kecil bahan pengikat

Catatan 1 Bab 9 :
Campuran dari produk dimaksud dalam pos no. 09.04 sampai dengan 09.10 harus diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Campuran dua produk atau lebih dari pos yang sama harus digolongkan dalam pos itu;
  2. Campuran dua produk atau lebih dari pos yang berlainan harus digolongkan dalam pos no 09.10
Tambahan dari bahan lainnya ke dalam produk dari pos no 09.04 sampai dengan 09.10 (atau campuran seperti yang dimaksud dalam (1) atau (2) di atas) tidak mempengaruhi penggolongannya asalkan....

Catatan 2 Bagian XV :
Dalam seluruh Nomenklatur, istilah "bagian untuk pemakaian umum" berarti :
  1. Barang dari pos no. 73.07, 73.12, 73.15, 73.17 atau 73.18 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya;
  2. Pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas untuk lonceng atau arlohi (pos no. 91.14); dan
  3. Barang dari pos no 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 dan bingkai serta kaca dari logam tidak mulia, dari pos no. 93.06
Dalam Bab 73 sampai dengan 76 dan 78 sampai dengan 82 (tetapi bukan dalam pos no. 73.15) apa yang disebut bagian dari bahan tidaklah termasuk uraian tentang bagian untuk pemakaian umum seperti diuraikan diatas.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat di atas dan Catatan 1 Bab 83, barang dari Bab 82 atau 83 tidak termasuk Bab 72 sampai dengan 76 Bab 78 sampai dengan 81.

Membaca dengan teliti dan memahami catatan-catatan diatas, termasuk KUM HS, Explanatory Notes, atau uraian pada pos, sub-pos dan pos tarif yang berkaitan dengan barang yang akan diklasifikasikan merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan agar klasifikasi yang dilakukan benar-benar akurat.
Mengklasifikasi barang tidak dapat dilakukan dengan hanya sekedar mencari satu pos tertentu saja. Untuk beberapa hal cara seperti ini mungkin berhasil namum lebih risiko kegagalannya. Tatacara mengklasifikasi harus diikuti dengan urut agar benar-benar diperoleh hasil yang akurat.

No comments: