Senjata Api berarti setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasiokan atau yang tidak engkap, yang dirancang atau dirubah atau yang dapat dirubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut, dan temrasuk dari perlangkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alal demikian.
Pengertian senjata api berdasarkan ordonansi senjata api tahun 1939 juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 adalah termasuk juga :
- Bagian-bagian dari senjata api
- Merioam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya
- Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per tanpa mengindahkan kalibernya, slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong) sein pistolen (pistol isyarat), demikian juga senjata api seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan) shijndood pistolen (pistol suar), schijdood revolver (revolver suar) dan benda-benda lain sejenis itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti begitu pula bagian-bagiannya.
Dikeluarkan dari pengertian senjata api :
- Senjata yang nyata-nyata dipandang sebagai mainan anak-anak
- Senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang antik
- Sesuatu senjata yang tidak tetap terpakai atau dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan
Penggolongan senjata api menurut versi TNI/POLRI
- Pistol/revolver, dari berbagai macam tipe dan kaliber
- Pistol mutraliur, dari berbagai macam tipe dan kaliber
- Senapan, dari berbagai macam tipe dan kaliber
- Senapan mesin, dari berbagai jenis senapan mesin ringan dan berat
- Roket Launcher, dari berbagai macam
- Meriam, dari berbagai macam dan peluru kendali dari berbagai macam
Menurut Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 :
Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun
Sanksi berdasarkan undang-undang ini hukumannya jauh lebih berat dibandingkan ordonansi 1937 yang sanksi hukumannya hanya satu tahun kurungan. Senjata dapat diimpor apabila memiliki izin dalam hal ini Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin pemasukan senjata api non standar TNI/POLRI adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia qq. Kepala Direktoran Intelijen Pengamanan.
Dalam keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor KEP/27/XII/1997 tanggal 28 Desember 1997 tentang tuntunan kebijakan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian senjata api sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976, izin untuk mengimpor, memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk perorangan dapat diberikan untuk keperluan :
Pembatasan Senjata Api perorangan untuk bela diri
- izin untuk memasukkan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk perorangan dibatasi untuk kepentingan bela diri karena untuk menghadapi ancaman yang nyata-nyata dapat membahayakan keselamatan jiwanya
- pemberian izin senjata api perorangan untuk membela diri tersebut dibatas 1 (satu) pucuk senjata api dari jenis, macam dan ukuran/kaliber non standar TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak untuk 1 magazyne/cylinder
- kepala keoplisian Republik Indonesia mengeluarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan agar pembatasan dapat dikendalikan
- izin senjata api perorangan untuk bela diri sewaktu-waktu dapat dicabut atau tidak diperbaharui, apabila alasan tersebut tidak seseuai lagi.
Dalam hal dipandang perlu kepada pejabat-peabat pemerintah tertentu dapat diberika izin untuk menguasai dan atau menggunakan senjata api dan amunisi dari jenis, macam dan ukuran standar TNI/POLRI. Senjata api yang dimaksud merupakan pinjaman dari departemen pertahanan dan keamanan yang diperolehh melalui permohonan diri yang berkepentingan kepada Menteri Pertahan dan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan rekomendari dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Pembatasan senjata api perorangan untuk olahraga
- izin untuk memasukkan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk olahraga dibatasi pada olahraga menembak sasaran dan atau berburu
- senjata api yang digunakan untuk olahraga tersebut adalah senjata api dari jenis, macam dan ukuran / kaliber yang khusus (original) digunakan untuk olahraga tersebut dan bukan berasal dari senjata api lain yang telah dirombak
- setiap olahragawan menembak sasaran dan atau berburu diwajibkan menjadi anggota dari persatuan olahraga menembak dan atau berburu yang telah mendapat pengesahan dari komite olahraga nasional indonesia
Pembatasan senjata api perorangan untuk koleksi
- isin untuk memasukkan, memiliki, menguasai senjata api untuk keperluan koleksi dibatasi pada senjata api antik atau senjata api lainnya yang mempunyai arti khusus bagi si kolektor
- senjata api koleksi dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambul pasak dan pegas pemalunya atau peralatan vital lainnya
- pasak dan pegas pemalu atau peralatan vital lainnya dari senjata koleksi tersebut wajib diserahkan kepada pihak kepolisian yang memberikan izin
- senjata api koleksi tidak dapat digunakan untuk tujuan lain kecuali untuk koleksi semata-mata
Ketentuan wajib simpan senjata api dan amunisi
Senjata api perorangan untuk membela diri, olahraga dan amunisinya berdasarkan pertimbangan keamanan dapat dikenakan wajib simpan pada komando-komando kepolisian.
No comments:
Post a Comment