Berdasarkan tempat pemeriksaannya, maka pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a) Pemeriksaann sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya di tempat penghentian atau tempat yang sesuai untuk pemeriksaan
Dalam hal ditempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena alasan mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengangkut, sarana pengangkut atau Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut tidak patuh. Satuan Tugas Bea dan Cukai dapat memerintahkan pengangkut untuk membawa sarana pengangkut ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan, Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.
Pengangkut yang tidak mematuhi perintah, satuan tugas bea dan cukai dapat melakukan upaya paksa untuk membawa sarana pengangkut ke tempat lain sesuai untuk pemeriksaan; kantor pabean mudah dicapai; atau kantor pabean tempat kedudukan pejabat penerbit surat perintah. Untuk setiap upaya paksa yang dilakukan tersebut, satuan tugas bea dan cukai wajib membuat laporan penindakan. Satuan tugas bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut wajib menunjukkan surat perintah kepada pengangkut dan memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pengangkut wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya serta denah situasi bagi sarana penangkut di laut kepada pejabat bea dan cukai. Dalam hal pengangkut tidak memenuhi kewajibannya menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya serta denah situasi bagi sarana pengangkut di laut. Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang mencari semua surat dan dokumen dan memeriksa tempat-tempat dimana disimpan surat atau dokumen yang diperlukan.
Setiap tindakan tersebut, satuan tugas bea dan cukai wajib membuat laporan penindakan. Untuk keperluan pemeriksaan barang diatas sarana pengangkut, pengangkut atau kuasanya wajib menunjukkan bagian-bagian/tempat-tempat dimana disimpan barang; menerahkan barang dan mebuka peti kemas/kemasan barang; dan menyaksikan pemeriksaan.
Dalam hal pengangkut atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban menunjukkan bagian-bagian/tempat-tempat dimana disimpan barang; menyerahkan barang dan membuka peti kemas/kemasan barang; dan menyaksikan pemeriksaan, satuan tugas bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan.
Untuk setiap tindakan tersebut, satuan tugas bea dan cukai wajib membuat laporan penindakan. Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukannya adanya pelanggaran, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dapat segera meneruskan perjalanannya. Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukannya adanya pelanggaran, sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya ditegah dan dibawa ke kantor pabean terdekat atau kantor pabean tempat kedudukan pejabat penerbit surat perintah dan diserahkan kepada pejabat penyidik pegawan negeri sipil bea dan cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Atas hasi pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya, pejabat bea dan cukai wajib membuat berita acara pemeriksaan atas penyerahan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya, satuan tugas bea dan cukai wajib membuat berita acara serah terima dan atas pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barng diatasnya satuan tugas bea dan cukai, wajib membuat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan dan hasil pemeriksaan atau jenis pelanggaran.
b) Pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dan/atau barang diatasnya di kantor pabean terdekat atau kantor pabean tempat kedudukan pejabat penerbit surat perintah.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pabean terdekat atau kantor pabean tempat kedudukan pejabat penerbit surat perintah, satuan tugas bea dan cukai yang melakukan penghentian sarana pengangkut menyerahkan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang berwenang melakukan pemeriksaan dengan berita acara serah terima.
Pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Dalam pemeriksaan, pengangkut wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya serta denah situasi bagi sarna pengangkut di latu kepada pejabat bea dan cukai. Dalam hal pengangkut tidak memenuhi kewajibannya menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya serta denah situasi bagi sarana pengangkut dilaut, satuan tugas bea dan cukai berwenang mencari semua surat dan dokumen dan memeriksa tempat-tempat dimana disimpan surat atau dokumen diperlukan.
Dalam hal pengangkut atau kuasanya tidaka memenuhi kewajibannya menunjukkan bagian-bagian/tempat-tempat dimana disimpan barang; menyerahkan barang dan membuka peti kemas/kemasan barang dan menyaksikan pemeriksaan, satuan tugas bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan.
Atas hasil pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya, pejabat bea dan cukai wajib membuat berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya dapat segera meneruskan perjalanannya.
Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pejabat bea dan cukai melakukan penegahan dan menyerahkan sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya kepada pejabat penyidik pegawai negeri sipil bea dan cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Atas penyerahan sarana pengangkut dan/atau barang diatasna dari pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan kepada pejabat penyidikan pegawan negeri sipil bea dan cukai dibuatkan berita acara serah terima dan atas pemeriksaan dan atau penegahan pejabat bea dan cukai wajib membuat surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan dan hasil pemeriksaan atau jenis pelanggaran.
No comments:
Post a Comment