Teknik Klasifikasi Barang

Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUM HS)  


Seorang klasifikator dibidang kepabeanan harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi barang engan terampil. Oleh karena itu seorang klasifikator harus terlebih dahulu memahami pengetahuan barang setelah itu memahami mengenai klasifikasi barang. Seorang klasifikator harus memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasi barang karena akan menentukan ketepatan pengisian Pemberitahuan Impor Barang yang pada akhirnya menentukan ketepatan jumlah bea masuk dan pungutan impor lainnya yang harus di bayar.

Ketentuan Umum menginterpretasi Harmonized System (KUM HS) merupakan pintu gerbang untuk memasuki klasifikasi barang. Mengingat begitu kompleksnya teknik klasifikasi barang, KUM HS mutlak diperlukan sebagai pedoman dasar yang tidak boleh ditinggalkan. Setiap kali melakukan kegiatan klasifikasi barang, sadar atau tidak, salah satu ketentuan dalam KUM HS harus dipergunakan. Untuk itu, marilah kita pelajari satu-persatu enam butir KUM HS tersebut.


KUM HS 1 :

Judul bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudahkan referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketnentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

Penjelasan :
HS adalah nomenklatur yang bersifat sistematik. Namun mengingat banyakna jenis barang, tidak mungkin semua jenis barang dapat dicakup dengan persis pada setiap bab. Contohnya, sutera adalah produk hewani, tetapi karena sifatnya yang khusus dalam HS tidak diklasifikasikan pada bab 5 (produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya), tetapi diklasifikasikan khusus pada bab 50.

Uraian pada bab hanya untuk referensi saja, tidak mempunyai kekuatan hukum. karena itu perlu diingat agar selalu mempertimbangkan semua bab atau pos yang mungkin mencakup suatu barang. Yang mempunyai kekuatan hukum adalah pos (heading), catatan bagian, catatan bab dan catatan sub-pos. Uraian pos dan catatan tersebut merupakan pertimbangan utama. Apabila pos dan catatan tersebu tidak menentukan lain, dalam hal KUM HS 1 tidak bisa digunakan barulah digunakan KUM HS 2, 3, 4, dan 5. Contohnya, catatan Bab 31 menjelaskan pos 31.02 hanya untuk produk tertentu. Batasan ini tidak boleh diperluas dengan menggunakan KUH HS 2 (b).


KUM HS 2 a :

Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi referensi barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajuka, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung.

Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut alam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

Penjelasan :
Barang tidak lengkap atau tidak rampung dianggap sebagai barang lengkap atau rampung, asalkan pada saat diimpor sudah mempunyai sifat utama sebagai barang lengkap atau rampung. Sebagai contoh beberapa set sepeda yang diimpor dalam keadaan terurai dan tiap setnya tidak ada sadel dan ban dalamnya. Namun tetap dianggap set sepeda karena sifat utamanya sebagai sepeda telah dimiliki.


KUM HS 2b :

Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut.
Barang yang terdiri dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.

Penjelasan :
Campuran atau kombinasi dua atau lebih bahan atau zat diklasifikasikan berdasarkan KUM HS 1. Sebagai contoh suatu susu yang telah ditambah sedikit vitamin, maka pengklasifikasiannya tetap sebagai susu. mengapa demikian? karena sifat sebagai susunya tidak berubah. Ingat, ketentuan ini hanya berlaku apabila pos atau catatan bagian atau catatan bab tidak menentukan lain.

Apabila tambahan atau campuran bahan atau zat menghilangkan sifat barang seperti diuraikan pada pos, KUM HS 2 (b) tidak dapat digunakan (harus digunakan KUM HS 3).


KUM HS 3 :

Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut :

Penjelasan :
KUM HS 3 hanya dipergunakan bila KUM HS 2 tidak bisa dipergunakan. Penggunaan KUM HS 3 harus urut dari KUM HS 3 (a), KUM HS 3 (b), baru kemudian KUM HS 3 (c). Sekali lagi diingatkan , KUM HS 3 baru dipergunakan apabila uraian pos, catatan bagian, atau catatan bab tidak menentukan lain. Contoh, catatan 4(b) bab 97 menentukan bahwa barang yang dirinci pada pos 97.01 sampai dengan 97.05 dan juga dirinci pada pos 97.06, harus diklasifikasikan pada pos terdahulu awal (berarti bertentangan dengan KUM HS 3c. Dalam hal ini KUM HS 3 (c) tidak berlaku.


KUM HS 3 a :

Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua poss atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat terkandung dalam campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Penjelasan :
Pos dengan uraian lebih spesifik lebih diutamakan dari pos dengan uraian yang lebih umum. Pos yang menyebutkan nama barang lebih diutamakan  dari pos yang menyebutkan kelompok barang.

Apabila dua atau lebih pos menguraikan hanya bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam suatu barang campuran atau komposit, atau bagian dari item dalam satu set barng untuk penjualan eceran, maka KUM HS 3(a) tidak berlaku dan digunakan KUH HS 3(b) atau 3(c), meskipun salah satu pos lebih rinci dari pos lainnya.


KUM HS 3 b :

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau yang dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam bentuk set untuk penjualan eceran, yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

Penjelasan :
KUM HS 3(b) hanya berlaku untuk campuran, barang komposit yang terdiri dari bahan yang berbeda, barang komposit yang terdiri dari komponen yang berbeda dan barang yang dikemas dalam bentuk set untuk penjualan eceran dan bila KUM HS 3(a) tidak biisa digunakan.

Yang dimaksud dengan karakter utama (essential character), pada KUM HS ini mengacu pada bahan atau komponen, kemasan, jumlah, berat atau nilai dan bahan utama yang berkaitan dengan penggunaan barang.

KUM HS 3(b) berlaku juga untuk komponen yang terpisah, asalkan satu sama lain adapted to the other, mutually complementary, dan bersama-sama membentuk barang jadi  yang secara normal tidak diperdagangkan terpisah. Contoh, rak bumbu dengan beberapa botol tempat bumbu kosong.

Yang dimaksud dengan barang dikemas dalam bentuk set untuk penjualan eceran yaitu :
  • paling sedikit dua produk yang berbeda pos (sembilan sendok bukan set)
  • beberapa produk/barang bersama-sama untuk keperluan/kegiatan tertentu
  • bisa langsung dijual tanpa perlu dibungkus/dikemas kembali (contoh, ready-to-eat-meal).

KUM HS 3(b) tidak berlaku untuk barang yang terdiri ari beberapa bagian yang dikemas terpisak (baik kemasan yang biasa digunakan maupun tidak), dalam proporsi tertentu untuk keperluan indutri (contoh minuman).


KUM HS 3 c :

Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

Penjelasan :
Bila KUM HS 3(a) dan 3(b) tidak dapat digunakan, barang diklasifikasikan pada pos terakhir.  Contohnya, suatu bingkai berbentuk bujur sangkar yang 2 sisi terbuat dari kayu dan dua sisi lainnya terbuat dari logam. Bingkai ini ditinjau dari bahan baku memiliki bahan yang sama dan seimbang antara pos 44.14 dan pos 83.06, namun karena menurut KUM HS 3c, maka bingkai tersebut harus diklasifikasikan pada pos terakhir, yaitu pos 83.06.


KUM HS 4 :

Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi diatas, harus diklasifikasikan ke dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.

Penjelasan :
  • KUM HS 4 baru digunakan apabila KUM HS 1 sampai dengan KUM HS 3 tidak dapat digunakan. Berdasarkan KUM HS 4, klasifikasi berdasarkan barang yang sifatnya paling sesuai (misalnya uraian barangnya, sifatnya, tujuannya)
  • Ketentuan ini mengenai barang-barang yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu pos dalam HS, karena tidak ada uraian yang sesuai (misalnya yang baru muncul di pasaran dunia). Ketentuan ini menetapkan bahwa barang-barang tersebut digolongkan ke dalam pos atas barang yang memiliki persamaan terbanyak.
  • Pada waktu menerapkan ketentuan no. 4, barang yang akan diklasifikasikan harus diperbandingkan dengan uraian barang dalam beberapa pos HS yang memiliki kesamaan jenis atau karakternya. Hal tersebut dilakukan untuk meneliti pada pos mana yang memiliki unsur kesamaan terbanyak.
  • Persamaan dapat tergantung dari beberapa faktor seperti naa, sifat, penggunaan dan seterusnya.
Perlu diingatkan, KUM HS 4 baru digunakan apabila benar-benar tidak ada lagi data atau informasi yang dapat dperoleh untuk mengidentifikasi barang dimaksud. Untuk itu, sebelum memutuskan menggunakan KUM HS 4, sangat disarankan untuk mencari terlebih dahulu informasi tentang barang dimaksud dari berbagai sumber yang ada seperti literatur, data teknis, internet dan sebagainya.


KUM HS 5 :

Sebagai tambahan dari aturan di atas, ketentuan berikut harus diberlakukan terhaap barang tersebut ibawah ini :
Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kota kalung dan kemasan semacam itu dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya;

Penjelasan :
KUM HS 5(a) berlaku untuk Peti (cases), kotak (boxes) dan tempat semacam itu yang :
  • khusus dibuat untuk barang tertentu
  • digunakan untuk jangka waktu lama
  • dimasukkan  bersama barangnya (bila dimasukkan terpisah diklasifikasikan paa pos tersendiri)
  • biasa ijual bersama dengan barangnya
  • tiak bersifat memberikan sifat utama


KUM HS 5 b :

Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) diatas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus dikalsifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk dipakai berulangulang.

Penjelasan :
Mengacu paa KUM HS (a), pembungkus / tempat simpan yang digunakan berulang-ulang (repetitive use), contohnya gas yang iimpor bersama pengemasnya (tabung gas i bawah tekanan), maka gasnya diklasifikasikan paa pos tarif gas, seangkan pengemasnya diklasifikasikan paa pos tarif tabung gas.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk tempat simpan yang nilainya jauh lebih tinggi ari barang yang disimpan di dalamnya. Tempat semacam itu harus diklasifikasikan sendiri sebagai contoh tempat teh dari perak an tempat permen ari porselin berdekorasi china.

Bagaimana pengklasifikasian suatu gas oksigen beserta tabungnya yang dapat diisi ulang?
Tabung gas LPG dengan isinya LPG paa pos berapa dalam harmonized system?

KUM HS 6 :

Untuk tujuan hukum klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan ini di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan bagian dan catatan bab.

Penjelasan :
KUM HS 1 sampai dengan KUM HS 5 berlaku mutatis mutadis (secara langsung) untuk subsub pos pada satu pos yang sama (perbandingan pada takik yang sama).

KUM HS 6 berlaku sepanjang konteksnya tidak menentukan lain. artinya catatan bagian, catatan bab atau catatan subpos harus tetap menjadi pertimbangan utama. Contohnya Platinum pada catatan 4 (b) Bab 71  tidak sama dengan Platinum paa catatan subpos 2 (khusus untuk sub-pos 7110.11 an 7110.19).

No comments: