Fungsi Pengawasan Bea dan Cukai

Fungsi Pengawasan Bea Cukai
Sebagaimana telah disebutkan bahwa fungsi pengawasan wajib dilakukan oleh DJBC. Hal ini bukan sekedar memenuhi amanat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tetapi juga kepada konsekuensi logis dari sistem pelayanan yang diberikan Negara kepada pengguna jasa. Fungsi Pengawasan menjadi penting karena bertujuan untuk melindungi masyarakat serta pengamanan penerimaan keuangan negara yang dibebankan kepada DJBC.

Demikian halnya kebijakan dalam mengemban fungsi pelayanan, kebijakan dari sisi pengawasan yang dilakukan oleh DJBC juga mengalami perkembangan kearah penyempurnaan dan peningkatan, baik secara system maupun teknik. system pengawasan yang dilakukan DJBC di Indonesia maupun oleh institusi Kepabeanan di Negara-negara di dunia secara umum dapat dibagi dalama 4 (empat) tahapan :
  1. Tahap sebelum clearance (pre-clearance stage), yaitu sistem RKSP /EDI manifest dan Registrasi Importir
  2. Tahap pada saat clearance barang (clearance stage), yaitu sistem penjaluran barang dan Hi-Co Scan
  3. Tahap pasca clearance barang (Port clearance audit stage), yaitu audit di bidang kepabeanan dan cukai
  4. Tahap penyelidikan dan penyidikan (investigation stage)
Perkembangan langkah dan kebijakan dalam rangka peningkatan system pengawasan yang telah dan sedang dilakukan oleh DJBC antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan customs intelligent system melali penyudunan profil data pelanggaran dan analisis intelijen
  • Tertib administrasi importir melalui registrasi importir
  • kampanya anti penyelundupan melalui program pemberantasan penyelundupan (eksternal) dan peningkatan integritas pegawai (internal)
  • Optimasilisasi penggunaan Hi-Co Scan X-Ray system
  • Penyediaan tempat dan sarana pemeriksaan barang
  • Peningkatan fungsi unit intelijen dalam pengawasan termasuk pengembangan anjing pelacak
Sebelum dikenal adanya kegiatan audit, pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan oleh DJBC pada awal perkembangannya memiliki keterbatasan baik yang bersifat pelaksanaan teknisnya maupun dari segi dampak yang diakibatkannya. System pengawasan dengan memastikan unsur kebenaran pemberitahuan pabean dan pengawasan barang dapat berbenturan dengan fungsi dari system pelayanan. Selain hal tersebut, secara teknis terdapat beberapa kondisi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menghambat dilakukannya system pengawasan yang ada. Kondisi tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Kondisi geografis Indonesia untuk melaksanakan pengawasan fisik yang efektif
  • Perkembangan sistem perdagangan internasional yang terus meningkat ke arah yang lebih efisien dan menguntungkan
  • Keterbatasan sumber daya manusia dan biaya yang dimiliki DJBC dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan
Peningkatan pengembangan system pengawasan yang terlalu ketat dan kaku sebaliknya dapat mengurangi maupun menghambat fungsi pelayanan, yaitu peningkatan kelancaran arus barang dan dokumen serta perdagangan internasional. Sehingga dalam rangka mencapai tujuan dan misinya secara efektif DJBC dituntut untuk melaksanakan kedua fungsi, yaitu fungsi pelayanan dan pengawasan tersebut secara seimbang tanpa mengurangi maksud dan tujuan masing-masing fungsi.

No comments: