Perusahaan khususnya yang bergerak di Industri di batam kini diperbolehkan mengimpor barang modal dalam keadaan tidak baru dengan batasan umum hingga 30 tahun. Untuk teknis pemasukan barang jenis barang modal dalam keadaan tidak baru ini masih menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan dan Karimum.
Menurut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Hal ini sebagai salah satu kebijakan pemerintah pusan untuk mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia khususnya Batam.
Hal ini merupakan paket kebijakan dalam rangka mempercepat industri di Indonesia. Aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan Dewan Kawasan, ujar Dirlalin usai sosialisasi Peraturan menteri Perdagangan RI, nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan tidak Baru di Nagoya Hill Hotel Batam, (21/1/2016).
Ia menyebutkan, dengan kebijakan baru tersebut, maka barang modal bukan baru menjadi lebih fleksible masuk Batam, dimana sebelumnya batasan umur barang modal bukan baru hanya 20 tahun. Tapi ini hanya untuk kebutuhan Industri bukan perdagangan.
Sumber : Batam Tribunnews
No comments:
Post a Comment