Tempat Penimbunan Dalam Pengawasan Pabean

Salah satu ketentuan penting dalam proses pengawasan barang impor atau ekspor adalah ditetapkannya tempat penimbunan di bawah pengawasan pabean. Tempat-tempat yang berada dalam pengawasan pabean digunakan untuk menimbun barang yang masih terutang pungutan impornya atau melekat hak negara padanya. Tempat penimbunan dalam pengawasan pabean meliputi : Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan engan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. makna pemuatan adalah dimuat ke sarana pengangkut untuk di ekspor, sedangkan pengeluaran berarti dikeluarkan ari TPS dalam rangka untuk dipakai atau untuk tujuan lainnya.

Pengertian "sementara" pada TPS artinya barang impor/ekspor tidak boleh lama ditimbun di tempat tersebut. Karena itu jangka waktu penimbunan barang di TPS dibatasi sebagai berikut :
  1. Untuk TPS yang berada di dalam area pelabuhan paling lama 30 (tiga puluh) hari
  2. Untuk TPS yang berada diluar area pelabuhan (tempat lain yang disamakan) dibatasi paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pembatasa waktu penimbunan di TPS tujuannya agar arus lalu lintas barang yang keluar atau masuk kawasan pabean (pelabuhan) tidak terhambat. Tidak lancarnya pengeluaran barang dari pelabuhan akan menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari sulitnya pergerakan barang di tempat penimbunan (kongerti), sewa tempat penimbunan yang lebih tinggi, resiko kehilangan atau kerusakan barang semakin tinggi, sehingga pada akhirnya akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Bilamana hingga batas waktu penimbunan barang impor belum dikeluarkan dari TPS, maka atas barang tersebut dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai negara. Konsekuensi dari penetapan sebagai barang tidak dikuasai negara adalah barang harus ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Pemindahan barang dari TPS ke TPP dilakukan oleh aparat pabean dengan resiko dan biaya dari pemilik barang.

Di TPS aparat pabean hadir secara fisik mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun. Setiap barang yang masuk dan keluar harus diberitahukan dengan pemberitahuan pabean yang telah ditetapkan. Pengusaha TPS wajib mengelola barang yang ditimbunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas bea masuk dari barang impor yang berada di TPS. Pelanggaran atas hal-hal yang diatur diatas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)


Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Makna penangguhana bea masuk berarti peniadaan sementara kewajibana pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk karena diimpor untuk di pakai.

Tujuan tertentu didirikannya TPB meliputi :
  • menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat berikat lainnya atau diekspor,
  • menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai,
  • menimbun barang impor dengan atau tanpa digabungkan dengan barang dari dalam daerah pabean guna dipamerkan,
  • menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang tertentu,
  • menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai,
  • menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, atau
  • menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk di pakai.
Manfaat ditetapkannya TPB adalah terjaminnya kelancaran arus barang dalam kegiatan impor atau ekspor serta peningkatan produksi dalam negeri dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi nasional. Manfaat bagi pelaku usaha, mereka dapat mengoptimalkan cash flow bagi aktifitas perusahaan yang lebih produktif, sehingga pertumbuhan industri dapat lebih dipercepat.

Sebagaimana TPS, di TPB aparat pabean hadur secara fisik mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun. Setiap barang yang masuk dan keluar harus diberitahukan dengan pemberitahuan pabean yang telah ditetapkan. Pengusaha TPB wajib mengelola barang yang ditimbunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas bea masuk dari barang impor yang berada di TPB. Pelanggaran atas hal-hal yang diatur diatas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat Penimbunan Pabean (TPP)


Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada dibawah pengelolaan aparat pabean dan digunakan untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.

Idealnya disetiap kantor pabean disediakan TPP yang luasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Namun karena lahan di pelabuhan tempat TPP berada bukanlah milik instansi pabean (milik pelindo), maka seringkali ditemui belum ada TPP yang benar-benar dikelola aparat bea dan Cukai. Maka dimungkinkan penyediaan TPP ini tidak dilakukan oleh pemerintah. Penunjukkan tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

No comments: