Kewajiban Pabean dan Tanggung Jawab Bea Masuk

1). Kewajiban Pabean

Sesuai dengan prinsip kepabeanan sebelumnya bahwa setiap barang yang dimasukkan ke aerah pabean diperlakukan sebagai barang impor, maka setiap orang yang terkait dengan barang impor harus melakukan pemenuhan kewajiban pabean. Kewajiban Pabean  adalah semua kegiatan di Bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atas barang impor atau ekspor. 

Terdapat dua kegiatan dalam pemenuhan kewajiban pabean yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor.

Kewajiban Pabean - Menyerahkan Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang telah ditetapkan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa prinsip yang dianut dalam ketentuan kepabeanan, atas barang yang di masukan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk. Mengingat bahwa tidak mungkin penyelesaian formalitas atau kewajiban pabean dipenuhi pada saat melintas batas daerah pabean, maka kewajiban tersebut dipindahkan ke kawasan pabean yang dalam pengertian sehari-hari merupakan kawasan pelabuhan  (bisa juga tempat lain) yang berada dibawah pengawasan pabean.

Oleh karena kawasan pabean ini merupakan tempat untuk lalu lintas barang atau tempat menimbun sementara barang yang masih berada di bawah pengawasan pabean, maka barang harus segera dikeluarkan dari tempat tersebut. Penyelesaian kewajiban pabean atas barang-barang dimaksud harus dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan pabean kepada kantor pabean setempat.

Dalam rangka tertib administrasi dan untuk memberikan kemudahan terhadap penyelesaian kewajiban pabean, maka jenis-jenis dan bentuk pemberitahuan pabean ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemberitahuan pabean meliputi hal yang luas dalam rangka menyelesaikan kewajiban pabean. Artinya siapapun yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemasukan barang kedalam daerah pabean maupun kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean, harus mengajukan pemberitahuan pabean. Tidak melakukan pengajuan pemberitahuan atas barang impor maupun ekspor merupakan pelanggaran kepabeanan yang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.

Pemberitahuan pabean yang diatur oleh Menteri dalam rangka pengangkutan dan impor serta ekspor barang meliputi :
  • Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0)
  • Pemberitahuan Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward manifest - BC 1.1)
  • Pemberitahuan Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest - BC 1.1)
  • Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2)
  • Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Suatu Tempat ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3)
  • Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (BC 2.1)
  • Pemberitahuan Impor Barang Penumpang/Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration - BC 2.2)
  • Pemberitahuan impor atas barang kiriman melalui Pos, berupa PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos)
  • Pemberitahuan impor bagi penduduk di perbatasan, berupa BPBLB (Buku Pas Barang Lintas Batas) dan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas)
  • Pemberitahuan pemasukan barang impor ke TPB (BC 2.3)
  • Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Yang Mendapat Pembebasan Bea masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPn BM Tidak dipungut (Fasilitas KITE dengan tujuan ke dalam DPIL - BC 2.4)
  • Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)
  • Pemberitahuan Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (BC 2.6.1)
  • Pemberitahuan Pemasukan kembali Barang Yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (BC 2.6.2)
  • Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya (BC 2.7)
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)
  • Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai (BC 3.2)
Selain itu terdapat juga pemberitahuan pabean untuk pemasukan/pengeluaran barang ke/dari kawasan berikat dari Tempat Lainnya di Dalam Daerah Pabean (TLDDP) yaitu BC 4.0 dan BC 4.1. Pemberitahuan pabean di kawasan bebas juga diatur khusus yaitu menggunakan Pembertahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). 

Kewajiban importir atau eksportir atau pihak terkait untuk mengajukan pemberitahuan pabean adalah mutlak dilakukan berkaitan dengan kegiatan impor atau ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan pemberitahuan pabean ini dalam beberapa hal harus dilengkapi dengan dokumen terkait. Hal ini dilakukan oleh karena dokumen pemberitahuan dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, diantaranya Invoice, Biil of Lading (B/L), Airway Bill 9AWB), Packing List (P/L) dan polis asuransi.

Adakalanya pengertian dokumen pelengkap pabean ini di golong kan lebih lanjut menjadi dokumen pelengkap pabean lainnya, khususnya pada pengaturan di bidang ekpor seperti : SIUP, IT (importir terdaftar), ET (eksportir terdaftar), Sertifikat Mutu, SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan perizinan lainnya dari instansi terkait.

Pemberitahuan pabean yang diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban pabean dapat berupa tulisan diatas formulir, atau dapat juga melalui pesan ekeltronik. Namun pilihan penggunaan media pemberitahuan pabean tersebut bukan merupakan pilihan bagi pengguna jasa kepabeanan.

Saat ini dibeberapa kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai sudah menggunakan sistem pelayanan pabean secara elektronik yang lebih dikenal dengan EDI (Electronik Data Interchange) atau PDE (Pertukaran Data secara Elektronik).

Kegiatan impor dan kegiatan ekspor melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan penyelesaian pengurusannya. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pengurusan barang impor sejak tiba di Indonesia hingga pengeluaran barang dari kawasan pabean antara lain pihak pengelola pelabuhan, administrator pelabuhan, pihak pelayaran (pengangkut), terminal operator pelabuhan, instansi terkait seperti Karantina dan Bea dan Cukai. Demikian juga terhadap pengurusan barang ekspor.

Berkaitan dengan pengurusan pemberitahuan pabean, pihak-pihak wajib melakukan pengurusan pemberitahuan pabean adalah pengangkut,importir atau eksportir. dalam hal pengurusan Pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha terkait harus mendapat pengesahan dari DJBC dan terdaftar pada kantor Bea dan Cukai setempat.

Pengurusan pemberitahuan yang berkaitan dengan kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean Indonesia dilakukan oleh pengangkut. Semua barang yang berada di dalam/di atas sarana pengangkut harus diberitahukan kepada pihak pabean. Yang dimaksud pengangkut adalah orang, atau kuasanya atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.

Pemberitahuan pabean dibuat dan diserahkan oleh pengangkut kepada Kantor Bea dan Cukai setempat dalam jangka waktu yang ditetapkan. Pemberitahuan pabean ini berupa RKSP dan Manifest, tugas ini dilakukan oleh agen perkapalan / agen penerbangan yang bersangkutan.

Terhadap penyelesaian barang impor yang telah berada di kawasan pabean, pengajuan dokumen pemberitahuan pabean (pemberitahuan impor barang) dilakukan oleh imortir. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.


Kewajiban Pabean - Melunasi Pungutan Negara

Secara umum persyaratan untuk pengeluaran barang sebagai barang impor untuk dipakai adalah dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi bea masuk. Selain bea masuk, pungutan negara yang juga dikenakan atas barang impor adalah pajak dalam rangka impor (PDRI) yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasa 22 (PPh Psl 22) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm) bila barang impor termasuk kategori barang mewah. Dalam hal barang impor adalah barang kena cukai, pungutan negara berupa cukai juga dikenakan atas suatu barang impor.

Untuk barang ekspor dikenakan pungutan negara berupa bea keluar. Pungutan negara lainnya yang dapat dikenakan atas pemasukan barang impor atau ekspor adalah denda dan bunga. Selain itu atas pelayanan yang diberikan negara kepada pengguna jasa dikenakan pungutan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam mata uang rupiah.

Pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya disampaikan ke kas negara. Namun, tidak semua pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya harus dilakukan melalui Bank Persepsi. dalam hal di wilayah suatu kantor Pabean tidak ada atau belum ada Bank Persepsi, pembayaran bea masuk dapat dilakukan di kantor pabean.


Kewajiban membayar bea masuk harus dilunasi paling lambat pada tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean atas impor. Ketentuan kepabeanan memberikan kelonggaran pelunasan bea masuk berupa pemberian penundaan dengan persyaratan tertentu. Direktur Jenderal dapat memberikan penundaan atau pengangsuran pembayaran setelah mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar utangnnya dengan memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang tersebut.

2). Penagihan Hutang

Kewajiban pelunasan bea masuk dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya pembayaran bea masuk harus sesuai dengan besarnya bea masuk atas barang yang diimpor. Penetapan bea masuk dilakukan berdasarkan tarif bea masuk terhadap harga barang impor. Oleh karena itu jika keputusan pejabat pabean menetapkan bea masuk yang lebih tinggi dari pada yang diberitahukan, atas kekurangan pembayarannya akan ditagih. Apabila pelunasannya dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka atas jumlah tagihan tadi ditambahkan dengan pungutan bunga yang sesuai ketentuan dikenakan sebesar 2% perbulan.

Terhadap penagihan utang, negara mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik yang berutang. Dengan demikian pemerintah berhak mendapatkan bagian lebih dahulu dari pihak-pihak lainnya atas harta milik yang berutang untuk melunasi tagihan pabean. Setelah tagihan pabean dilunasi, baru diselesaikan pembayaran kepada pihak-pihak lainnya. Sebagaimana prosedur penagihan utang, utang yang tidak dibayar setelah jatuh tempo dapat mengakibatkan penagihan paksa sampai dengan pelelangan barang milik yang berutang. Hasil lelang ini terlebih dahulu diperuntukan bagi pelunasan utang bea masuk atau tagihan lainnya.

Walaupun tagihan bea masuk wajib dilunasi oleh di berutang, namun hak untuk melakukan penagihan utang tersebut mempunyai batas waktu. Hak menagih utang akan kadaluwarsa setelah lampau sepuluh tahun. Hal ini perlu ditetapkan agar ada kepastian hukum dalam penagihan.

3). Jaminan

Jaminan merupakan suatu pernyataan atau perjanjian untuk memenuhi kewajiban dalam hal tidak dipenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam hubungannya dengan kepabeanan, jaminan diserahkan ke pihak pabean untuk pengeluaran barang impor yang masih terutang bea masuk, dimana atas barang impor diberikan kemudahan tertentu.

Berdasarkan sifat penggunaannya, jaminan di bagi dua yaitu jaminan yang hanya dapat digunakan sekali saja dan jaminan yang sekali diserahkan dapat digunakan berkali-kali. Jaminan yang dapat digunakan berkali-kali antara lain jaminan yang dikurangi setiap kali ada pelunasan atau berupa jaminan tetap.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang tersebut, berdasarkan bentuknya, jaminan dapat terdiri dari :
  1. Jaminan tunai, merupakan jaminan berbentuk uang tunai yang langsung diserahkan ke pihak Bea dan Cukai. Atas penyerahan jaminan diberikan tanda bukti penyerahan jaminan
  2. Jaminan Bank atau Garansi Bank adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang mengakibatkan kewajiban membayar kepada pihak yang memberi garansi, jika pihak yang dijamin ingkar janji (wan prestasi). Jaminan Bank harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan seperti jangka waktu, format garansi dsb.
  3. Jaminan Perusahaan Asuransi atau Customs Bond adalah perikatan penjamin tiga pihak. Pihak pertama (surety - penjamin) terkait untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari pihak kedua (principal - dalam hal ini importir) terhadap pihak ketiga (obligee - pihak Bea Cukai), dalam hal pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya. Hanya perusahaan asuransi yang ditetapkan dapat memberikan jaminan kepada pihak Bea dan Cukai.
  4. Jaminan lainnya, yaitu bentuk jaminan selain ketiga bentuk jaminan diatas. Jaminan ini dapat berbentuk jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), jaminan dari Perusahaan Penjamin, jaminan perusahaan (corporate quarantee) dan jaminan tertulis. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan terbatas untuk mempertaruhkan jaminan tertentu seperti instansi pemerintah, importir produsen, importir jalur prioritas, impor sementara bagi perusahaan pelayaran/penerbangan dan impor lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    4). Tanggung Jawab atas Bea Masuk

    Berdasarkan ketentuan Kepabeanan, terhadap barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang impor begitu memasuki batas daerah pabean suah terutang bea masuk. Namun mengingat barang tersebut belum tentu diimpor untuk dipakai maka kewajiban melunasi bea masuk baru timbul sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Pihak-pihak yang terkait dengan pengangkutan, penyimpanan dan pemilik barang bertanggung jawab atas suatu barang impor.

    Tanggung Jawab Pengangkut

    Pengangkut yang didalam atau diatas sarana pengangkutnya terdapat barang impor bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang sejak barang impor memasuki daerah pabean hingga dilaksanakannya pembongkaran barang.

    Tanggung jawab pengangkut bukan hanya terhadap kebenaran pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya, namun juga konsekuensi dari pemberitahuan pabean yang disampaikan ke pihak Bea dan Cukai. Konsekuensi tersebut meliputi kemungkinan pengenaan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana atas pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.


    Tanggung Jawab Pengusaha TPS

    Pengusaha TPS bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di TPS nya. Mengingat barang yang ditimbun di TPS merupakan barang yang melekat padanya hak negara atas pungutan impor, maka tanggung jawab pengusaha TPS dikenakan atas pelunasan bea masuk bilamana terdapat barang impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tempat penimbunannya.

    Tanggung jawab ini disertai pula konsekuensi pengenaan sanksi atas pelanggaran dari ketentuan yang berlaku. Pengusaha TPS dapat dibebaskan dari tanggung jawab pelunasan bea masuk bilamana barang musnah tanpa disengaja.

    Tanggung Jawab Importir

    Importir bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor. Importir baru bertanggung jawab atas bea masuk terhitung sejak diajukan atau didaftarkannya dokumen pemberitahuan pabean ke kantor pabean setempat. Sebelum pemberitahuan pabean didaftarkan di kantor pabean, maka tanggung jawab atas bea masuk berada pada pengusaha TPS.

    Tanggung jawab importir bukan hanya terhadap pelunasan bea masuk atas importasi barang yang dilakukannya akan tetapi juga konsekuenasi dari pemberitahuan impor barang yang disampaikan ke pihak Bea dan Cukai. Konsekuensi tersebut meliputi adanya pengenaan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana atas pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

    Perlu juga diketahui bahwa bilamana pemberitahuan pabean dikuasakan kepada PPJK, maka tanggung jawab atas bea masuk tersebut beralih kepada pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, bilamana pemilik barang tidak diketemukan.


    Tanggung Jawab Orang Yang Menguasai Barang Impor

    Selain pengangkut, pengusaha TPS dan importir, dimungkinkan adanya pihak lain yang menguasai barang impor. Berkaitan dengan tanggung jawab atas bea masuk, ditegaskan oleh ketentuan kepabeanan bahwa barang siapa kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di daerah perbatasan yang ditunjuk, bertanggung jawab terhadap Bea masuk yang terutang atas barang tersebut.


    Yang dimaksud dengan tempat kedatangan sarana pengangkut adalah pelabuhan laut, pelabuhan udara maupun darat. Sedangkan tempat tertentu didaerah perbatasan yang ditunjuk adalah suatu tempat di daerah perbatasan yang merupakan bagian dari jalan perairan, darata atau jalan dasat di perbatasan yang ditunjuk sebagai tempat lintas batas (point of entry). Sebagai contoh pada saat kedatangan penumpang dari luar negeri, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau siapapun yang kedapatan menguasai barang impor di pelabuhan atau ditempat-tempat tertentu diperbatasan, bertanggung jawab atas barang yang berada padanya.

    No comments: