Pembayaran Berkala
Ketentuan pembayaran berkala dan penundaan cukai merupakan suatu bentuk kemudahan pembayaran yang diberikan kepada reksan cukai karena alasan-alasan administratif. Ketentuan pembayaran berkala cukai diatur dalam pasal 7A ayat 91) sedangkan ketentuan penundaan cukai diatur secara khusus dalam pasal 7A ayat 92).
Yang dimaksud dengan pembayaran berkala adalah suatu bentuk kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik untuk melakukana pembayara cukai yang terutang secara berkala dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran BKC tanpa dikenai bunga. Untuk mendapatkan pembayaran secara berkala tersebut diatas pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan, berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Kemudahan pembayaran berkala ditujukan hanya kepada pengusaha pabrik yang proses pelunasan cukainya dengan cara mendapatkan skema kemudahan pembayaran berkala ini. Namun dalam prakteknya, pemberian kemudahan ini diberikan secara terbatas terhadap pabrikan yang memang memiliki skala produksi cukup besar dan juga menerapkan standar pengawasan BKC secara komputerisasi. Pertimbangan utama pemberian skema kemudahan ini pada dasarnya adalah masalah administratif, yaitu pabrikan yang memiliki kegiatan penyeluaran BC dalam frekuensi yang sangat tinggi. apabila mereka harus menyelesaikan pembayaraan cukai setiap kali BKC akan dikeluarkan. Hal ini akan menyulitkan pabrikan tersebut karena pembayaran harus dilakukan di Bank persepsi yang mana jam kerja layananya terbatas.
Penundaan Pembayara Cukai
Yang dimaksud dengan fasilitas penundaan pembayaran adalah suatu kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir BKC dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. skema penundaan cukai diberikan khusus kepada pabrikan atau importir yang proses pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Dengan demikian, pabrikan atau importir hasil tembakau dan MMEA berpotensi untuk mendapatkan skema penundaan cukai ini.
Sama halnya dengan skema pembayaran berkala, dasar filosofi pemberian penundaan pembayaran cukai ini juga berkaitan dengan masalah administratif. perlu diketahui bahwa pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, tentu saja membutuhkan waktu dalam proses pencetakan pita cukai. Dalam prakteknya, rekanan DJBC yang melakukan pencetakan pita cukai membutuhkan waktu sekitar satu ulan lebih untuk mencetak pita cukai yang dibutuhkan. Oleh karena itulah, pengusaha BKC diberikan kemudahan untuk mengambil pita cukai yang telah dicetak secara Kredit.
Secara umum aturan pasal 7A ayat (2) dan 93) UU Cukai mengatur pemberian kemudahan penundaan pembayaran cukai kepada pengusaha pabrik atau importir BKC daam jangka waktu sebagai berikut :
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik yang pelaksanaan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukia
- paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran BKC pengusaha pabrik yang pelaksanaan pelunasannya dengan cara pembubuhan tanda pelunasa cukai lainnya
- paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi importir BKC yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai
Untuk mendapatkan fasilitas pembayaran, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib menyerahkan jaminan yang jenis dan besarannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri. Jaminan dimaksud dapat berupa jaminan Bank, jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan perusahaan (corporate guarantee). Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir BKC selama mendapat fasilitas penundaan.
Untuk menjaga agar kemudahan ini tidak dilanggar oleh Pabrikan maka ketentuan Undang-undang Cukai memberikan sanksi denda yang cukup tegas. Pengusaha Pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala maupun dengan penundaan cukai, sebagaimana dimaksud diatas yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu ditentukan, wajib membayar cukai yang tertutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
No comments:
Post a Comment