Konsep Pembebasan Cukai

Pengertian pembebasan Cukai adalah suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar Cukai yang terutang. Bila kita melihat dari sisi subyek dan obyek cukai maka secara prinsip konsep pembebasan cukai berbeda dengan konsep tidak dipungut cukai. Dalam konsep pembebasan cukai, obyek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah maka subyek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang.
Tujuan pemberian fasilitas pembebasan cukai pada hakekatnya adalah untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri khususnya industri yang menggunakan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran di dalam negeri. Jensi-jenis industri yang menggunakan bahan baku Etil Alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong antara lain : industri farmasi, industri makanan, produsen bahan bakar campuran (biotanol) dan lain-lain.

Sesuai kriteria pasal 9 UU Cukai, beberapa kondisi dan peruntukan BKC yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Cukai adalah sebagai berikut :
  1. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai
  2. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  3. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
  4. untuk keperluan tenaga ahli bahasa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia
  5. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan
  6. yang dipergunakan untuk tujuan sosial
  7. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat
Disamping kategori tersebut, pasal 8 ayat (2) memberikan fasilitas pembebasan terhadap BKC tertentu yaitu :
  1. Etil alkohol yang dirusak/didenaturasi menjadii spritus bakar sehingga tidak bauk untuk diminum
  2. MMEA dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean

No comments: