Konsep Tidak Dipungut Cukai

Meskipun pada hakekatnya BKC yang dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pabean wajib dilunasi Cukainya, namun Undang-undang Cukai memberikan fasilitas tertentu terhadap BKC. Fasilitas Cukai diatur dalam Undang-undang cukai diberikan kepada pihak-pihak tertentu seperti : pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir dan pihak-pihak terkait lainnya dalam bentuk tidak dipungut dan pembebasan Cukai.
Pengertian tidak dipungut Cukai secara harfiah adalah adanya pengecualian dari kewajiban pemungutan Cukai terhadap obyek dan/atau subyek Cukai tertentu. Dalam pengertian yang lebih tegas konsep tidak pungut Cukai mengandung pengertian bahwa cukai dikecualikan dari kategori BKC atau bukan termasuk yang harus dikenakan beban cukai sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun demikian, khusus fasilitas tidak dipungut Cukai berdasarkan kategori tujuan atau kondusu tertentu, kewajiban Cukainya tetap melekat pada BKC yang bersangkutan.

Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Cukai mengatur BKC apa saja yang dapat diberikan fasilitas dipungut Cukai. Karakteristik BKC yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) lebih mengarah kepada obyeknya, sedangkan karakteristik BKC pada pasal 8 ayat (2) mengacu pada "tujuan" penggunaannya.

Adapun jenis BKC yang mendapat fasilitas tidak dipungut Cukai sesuai kriteria pasal 8 ayat (1) adalah :
  1. Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk pejualan eceran dedngan bahan pengemas tradisional yang lazin dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazin dipergunakan dalam pembuatan tembakai dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu
  2. Minuman mengandung Etil Alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dantidak dikemas untuk penjualan eceran
Berkaitan dengan kondisi sebagaimana disebut dalam poin 1 dan  2 diatas, maka fasilitas tidak dipungut Cukai pada kondisi tersebut adalah suatu bentuk pemberian keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah tertentu yang membuat BKC secara sederhana dan bagi mereka hal tersebut merupakan sumber mata pemcaharian sehari-hari. Yang perlu diperhatikan terhadap BKC dikategorikan sebagai BKC tidak dipungut Cukai apabila memenuhi seluruh kriteria yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) tersebut.

Sesuai kriteria pasal 8 ayat (2), maka Cukai tidak dipungut atas barang BKC apabila :
  1.  diangktu terus dan diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean
  2. diekspor
  3. dimasukkan ke dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan
  4. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC
  5. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai
Berbeda dengan karakteristik tidak dipungut pada pasal 8 ayat (1), pada kriteria ini kewajiban membayar Cukai tetap masih melekat pada BKC dalam kondisi ini. Akan tetapi, pemungutan cukainya tidak dilakukan selama BKC tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan. Disamping hal tersebut, status BKC dalam kondisi pasal 8 ayat (2) ini masuh tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai.

No comments: