Tiga Alternatif Cara Pelunasan Cukai
Cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol. Untuk BKC yang diimpor maka pelunasan Cukai harus dilaksanakan paa saat BKC diimpor untuk dipakai. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (3) UU Cukai, cara-cara pelunasan cukai dilaksanakan dalam tiga alternatif yaitu :
- Pembayaran, pengertian adalah bahwa setelah pungutan cukai diselesaikan dengan pembayaran/penyetoran ke rekening kas negara dan prosedur pengeluaran BKC (excise clearance) telah diselesaikan maka BKC dianggap telah dilunasi. Saat ini, mekanisme pelunasan dengan cara ini ditetapkan untuk BKC berupa etil alkohol, Konsentrat mengandung etil alkohol dan MMEA produksi dalam negeri golongan A (kadar etil alkohol maksimal 5%)
- Pelekatan Pita Cukai, pengertiannya adalah bahwa BKC dianggap telah dilunasi pada saat pita cukai ilekatkan pada kemasan BKC tersebut. Untuk hal ini, maka Pengusaha terlebih dahulu harus melakukan proses penyediaan dan pemesanan pita cukai kepada DJBC. Mekanisme pelunasan dengan cara ini telah ditetapkan untuk BKC Hasil Tembakai dan MMEA impor dan MMEA dalam negeri Golongan B (kadar etil alkohol 5% s.d 20%) dan golongan C (kadar etil alkohol diatas 20%)
- Pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya, pengertiannya adalah bahwa BKC dianggap telah dilunasi pada saat tanda pelunasan cukai telah dibubuhkan pada kemasan BKC tersebut. Mekanisme pelunasan dengan cara ini belum dipergunakan oleh pemerintah, namun hal ini merupakan antisipasi Undang-undang Cukai terhaap kemungkinan ke depan. Bentuk-bentuk tanda pelunasan yang apat ikembangkan antara lain : stiker khusus, barcoe, hologram dan lain-lain.
Jenis Pungutan di Bidang Cukai
Undang-undang Cukai untuk saat ini menetapkan tiga jenis BKC yang wajib dipungut Cukai. Dengan demikian terdapat tiga jenis pungutan cukai yaitu Cukai etil alkohol, cukai MMEA dan Cukai hasil tembakau. Namum dalam mekanisme pelunasan cukai, terdapat beberapa jenis pungutan lainnya yang dipungut secara bersamaan maupun pungutan lain yang timbul sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.
Untuk lebih memberikan wawasan terhadap jenis-jenis pungutuan di bidang cukai dan mekanisme pelunasannya, dapat disampaikan sebagai berikut :
a. Pungutan atas BKC etil alkohol
- Jenis pungutan : cukai etil alkohol, denda administrasi (dalam hal melanggar ketentuan undang-undang cukai) dan bunga (dalam hal telah melunasi utang cukai)
- Mekanisme pelunasan : dipungut dengan cara pembayaran
- Sistem tarif cukai yang digunakan : tarif cukai spesifik (saat ini besarannya Rp. 20.000 per liter tanpa membedakan kadar etil alkoholnya)
- Dokumen cukai yang menjai dasar pelunasan adalah : CK-5
b. Pungutan atas BKC MMEA
- Jenis pungutan : Cukai MMEA, denda administrasi (dalam hal melanggar ketentuan undang-undang cukai) dan bunga (dalam hal telat melunasi utang cukai)
- Berdasarkan kadar etil alkoholnya, MMEA menjadi 3 kategori : Glolongan A : untuk MMEA dengan kadar alkohol maksimal 5%, Golongan B : untuk MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20% dan Golongan C : untuk MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 20%
- Mekanisme pelunasan : dipungut dengan cara pembayaran khusus untuk MMEA golongan A yang dibuat di Indonesia dan dipungut dengan cara pelekatan pita cukai, khusus untuk MMEA impor dan MMEA golongan B dan C buatan Indonesia
- Sistem tarif cukaiyang digunakan : tarif Cukai spesifik
- Dokumen Cukai yang menjadi dasar pelunasan adalah : CK-5 untuk MMEA yang pelunasannya dengan cara pembayaran dan CK-1A untuk MMEA yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai
c. Pungutan atas BKC hasil tembakau
- Jenis pungutan : Cukai hasil tembakai, PPN hasil tembakau, denda administrasi (dalam hal melanggar ketentuan undang-undang cukai) dan bunga (dalam hasl telat melunasi utang cukai)
- Mekanisme pelunasan : dipungut dengan cara pelekatan pita cukai, baik untuk hasil tembakau impor maupun hasil tembakau buatan indonesia
- Sistem tarif Cukai yang digunakan : tarif cukai spesifik
- Dokumen cukai yang menjai dasar pelunasan adalah : CK-1
No comments:
Post a Comment