Konsep Tarif Cukai
Berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU Cukai, sistem tarif Cukai yang dapat dikenakan terhaap BKC dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- tarif cukai advalorum (persentase), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk persentase ari harga asar BKC. Jenis tarif ini pernah diterapkan terhadap BKC hasil tembakau paa masa sebelum bulan Juli 2007.
- tarif cukai adnatorum (spesifik), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC. Pada saat ini jenis tarif cukai spesifik diberlakukan terhadap seluruh jenis BKC
- tarif gabungan, merupakan pengenaan gabungan dua jenis tarif yang berbeda yaitu advalorum dan spesifikasi terhadap BKC.
Dalam ketentuan UU Cukai, besaran tarif Cukai yang secara detail diatur adalah sistem tarif Cukai advalorum. Pasal 5 ayat (1) dan (2) besaran tarif Cukai advalorum tertinggi sebagai berikut :
- untuk BKC berupa hasil tembakau yang dibuat di Indonesia adalah 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik, seangkan apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran maka tarif maksimal yang boleh itetapkan aalah sebesar 57%
- untuk BKC berupa hasil tembakau yang diimpor adalah 275% ari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean di tambah bea masuk, seangkan apabila harga dasar yang digunakan aalah harga eceran maka tarif maksimal yang boleh ditetapkan adalah sebesar 57%
- untuk BKC lainnya yang ibuat di Indonesia adalah 1.150% ari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga dasar jual pabrik (supply price), sedangkan apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran maka tarif maksimal yang boleh ditetapkan adalah sebesar 80%
- untuk BKC lainnya yang diimpor adalah 1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk, sedangkan apabila harga dasar yang digunakan aalah harga jual eceran maka tarif maksimal yang boleh ditetapkan adalah sebesar 80%.
Penetapan tarif cukai terhadap etil alkohol menggunakan sistem tarif cukai spesifik murni. Artinya, tarfi cukai spesifik dikenakan secara flat (saat ini sebesar Rp. 20.000/liter) terhadap segala jenis etil alkohol tanpa membeakan kadar etil alkoholnya. Terhadap BKC MMEA, sistem tarif cukainya menggunakan sistem tarif cukai spesifik, namun besarannya bervariatif yang dibedakan menurut kadar etil alkohol yang terkandung alam MMEA.
Untuk BKC hasil tembakau, sistem penetapan tarid cukainya juga menggunakan sistem tarif spesifik, namun besaran tarif cukainya masih titentukan oleh beberapa variable, yaitu : jenis hasil tembakaui, golongan pengusaha dan kluster harga jual eceran hasil tembakau.
Konsep Harga Dasar Barang Kena Cukai
Dalam penetapan pungutan cukai terhaap BKC, selain komponen tarif maka komponen harga juga memiliki peran yang cukup strategis terhadap penerimaan cukai. Komponen harga jual menjai variable yang harus diperhitungkana pemerintah alam setiap pengambilan kebijakan penerimaan cukai. Harga dasar, pengertiannya adalah harga yang dijadikan sebagai patokan alam perhitungan besarnya nilai cukai terhadap suatu BKC. Harga dasar ini dapat berupa harga jual pabrik, harga jual eceran atau nilai pabean yang ditambah engan bea masuk (khusus BKC impor). Konsep harga dasar BKC dalam UU Cukai diatur secara khusus dalam Pasal 6, sebagai berikut :
Pasal 6
- Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang ken cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran
- Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran
a). Harga Jual Pabrik
Konsep Harga Jual Pabrik (HJP) atau lazim dikenal dengan istilah supply price, pengertiannya adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai. Harga jual pabrik merupakan harga penawaran BKC di tingkat produsen.
Komponen pembentukan harga dasar suatu prouk BKC umumnya terdiri atas bahan baku produk dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan.
b). Harga Jual Eceran
Harga Jual Eceran 9HJE) atau pengertiannya adalah harga jual kepada tingkat eceran yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan besarnya cukai. Oleh karena pembentukana komponen harga jual eceran merupakan suatu penetapan oleh pemerintah, maka komponen HJE juga dikenal dengan istilah lain sebagai official price. Komponen HJE menjadi suatu variable yang sangat menentukan apabila sistem tarif cukai yang iberlakukan adalah sistem tarif advalorum.
No comments:
Post a Comment