Konsep Subyek Cukai dan Perizinan Cukai

Konsep Subyek Cukai

Pada dasarnya, pungutan Cukai adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah terhadap obyek pajak berupa barang-barang tertentu yang mempunyau sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengertian pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang mana beban ekonomisnya dapat dialihkan kepada pihak lain. Artinya, dalam konsep pajak tidak langsung ada peran unsur-unsur pajak yang lebih dari satu pihak. Unsur penanggung jawab pajak dan penanggung pajak berada pada rekan Cukai (pengusaha pabrik, importir dan pengusaha tempat penyimpanan). Kemudian, unsur pemikul pajak sesungguhnya adalah konsumen BKC itu sendiri.
Konsep subyek di Bidang Cukai diatur secara khusus dalam pasal 14 Undang-undang Cukai sebagai berikut :
Pasal 14 ayat (1) 
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
  • Pengusaha pabrik;
  • pengusaha tempat penyimpanan;
  • Importir barang kena cukai;
  • penyalur; atau
  • pengusaha tempat penjualan eceran
Wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri

Definisi untuk masing-masing subyek tersebut aalah sebagai berikut :

  1. Pengusaha Pabrik adalah orang, baik secara pribadi maupun badan hukum yang mengusahakan pabrik BKC. Pengertian pabrik BKC adalah tempat-tempat tertetnu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  2. Importir BKC adalah orang baik secara pribadi maupun badan hukum yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean.
  3. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang baik secara pribadi maupun badan hukum yang mengusahakan tempat penyimpanan etil alkohol. Pengertian tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang Cukai dengan tujuan isalurkan, dijual atau diekspor.
  4. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang baik secara pribadi maupun badan hubum yang mengusahakan tempat penjualan eceran. Pengertian tempat penjualan eceran aalah tempat untuk menjual secara eceran BKC berupa etil alkohol atau MMEA kepaa konsumen akhir.
  5. Penyalur adalah orang baikk secara pribadi maupun badan hukum yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepaa konsumen akhir.

Perizinan Cukai

Dalam ketentuan pasal 14 ayat 91) disampaing mendefinisikan konsep subyek Cukai sekaligus jiga mendefinisikan kegiatan di Bidang Cukai yang diwajibkan untuk memiliki izin dari menteri Keuangan. Bantuk izin yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kea Cukai (NPPBKC)

Bila ditinjau dari kewajiban Cukai maka keuukan subyek sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan dan importir BKC aalah subyek yang tertinak sebagai penaggung cukai. Hal ini karena subyek inilah yang berkewajiban untuk melunasi utang cukai yang timbul sebagai akibat munculnya status tatbestand atas barang kena Cukai. Dalam istilah populernya subyek penanggung cukai ini dikenal sebagai reksan Cukai.

Kemuian subyek cukai lainnya, yaitu : penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran pada hakekatnya tiak bertinak sebagai penanggung cukai. hal ini karena BKC yang mereka usahakan statusnya suah lunas cukainya. Kewajiban untuk memiliki izin NPPBKC terhadal penyalur atau pengusaha TPE hanya berlaku untuk BKC etil alkohol an MMEA saja.

Pembekuan Izin NPPBKC

Izin NPPBKC yang telah diberikan kepaa pengusaha BKC dapat ibekukan alam hal-hal tertentu. Yang dimaksud dengan pembekuan izin adalah tiak diperbolehkannya pengusaha yang memiliki NPPBKC untuk melakukan kegiatan usaha di bidang cukai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepaa negara.

Berdasarkan pasal 14 ayat 3a Unang-undang Cukai, izin NPPBKC bagi Pengusaha BKC dapat dibekukan dalam hal :

1). adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; pengertian bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHP antara lain :
  • Laporan Kejadian
  • Berita Acara Wawancara
  • Laporan hasil Penyelidikan
  • Keterangan saksi ahli
  • Barang Bukti
2). adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; Beberapa konisi yang mmeungkinkan hal ini terjadi, antara lain :
  • Pemegang izin NPPBKC tidak lagi mewakili kepentingan Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia
  • Persyaratan fisik lokasi bangunan atau tempat usaha tidak lagi dipenuhi
  • Persyaratan administrasi pemberian izin NPPBKC tiak lagi dipenuhi
  • Aanya kesamaan nama perusahaan dengan nama pabrik, importir, penyalur atau TPE lainnya yang telah mendapat NPPBKC
3). Pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan  utangnya

Pencabutan Izin NPPBKC

Pengertian pencabutan izin NPPBKC adalah izin kegiatan di Bidang Cukai yang dimiliki Pengusaha BKC tiak lagi berlaku baik secara kemauan sendiri ataupun dicabut oleh otoritas yang sah. Pencabutan izin merupakan bentuk sanksi tambahan yang bersifat administratif. Sanksi pokoknya adalah pengenaan denda maupun kewajiban untuk melunasi cukai yang terutang.

Berdasarkan pasal 14 ayat 4 Undang-undang Cukai, izin NPPBKC dapat di cabut dalam hal :
  1. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan
  2. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun
  3. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
  4. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar indonesia
  5. pemegang izin dinyatakan pailit
  6. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud paa ayat (3)
  7. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-unang ini
  8. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 atau
  9. Izin berupa NPPKBC dipindahtangankan, dikuasakan dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri
Dalam hal izin NPPBKC dicabut maka terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan ari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka BKC yang bersangkutan dimusnahkan atau diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri Keuangan. Namun ketentuan pelunasan ini tidak lagi berlaku bagi importir BKC, penyalur dan pengusaha TPE, mengingat kategori BKC yang disimpan di dalam tempat-tempat tersebut sudah dilunasi Cukainya.

Untuk menghindari sanksi pemusnahan BKC yang telah dilunasi cukainya dan berada di tempat usaha importir BKC, penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran yang izinya telah dicabut maka BKC harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya. apabila kondisi ini tidak juga dipenuhi maka terhadap BKC tersebut akan dimusnahkan.

No comments: