Dalam konsep Undang-undang cukai yang menjadi obyek pengenaan Cukai adalah barang lazimnya dikenal engan istilah Barang Kena Cukai (BKC). Pasal 2 ayat (2) UU Cukai memberikan pengertian yang lebih tegas mengenai konsep BKC, yaitu barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UU Cukai, saat ini pemerintah indonesia baru mengenal pungutan Cukai terhadap tiga jenis BKC, sebagai berikut :
- Etil Alkohol atau Etanol, engan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; Etil alkohol atau Etanol adalah barang cair, jernih dan tidak berwarnah yang merupakan senyawa oragnik engan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang menganung etil alkohon; Menurut definisi Undang-undang Cukai, MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman, yang mengandung etil alkohol, yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan atau cara lainnya
- Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan temabakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Ketiga jenis BKC yang menjadi obyek Cukai sesuai Undang-undang Cukai dipasaran bebas memiliki varian yang cukup beraneka ragam.
Pengenalan terhadap berbagai jenis BKC :
Etil Alkohol
Dipasaran, etil alkohol yang banyak diproduksi dan diperjual belikan sebagai bahan baku untuk MMEA atau pun bahan baku industri lainnya aalah etil alkohon yang berasal dari pengolahan molase (tetes tebu) yang diproses ddengan cara penyulingan (destilled), dengan kadar 95% sampai 96%. Etil alkohol digunakan sebagai bahan baku industri : farmasi, produk sanitary, bahan campuran cat, farfumery dan sebagainya. Etil alkohol diperoleh dengan cara rermentasi namun kadar alkohol yang dihasilkan relatif rendah. Etil alkohon hasil fermentasi umumnya dipakai sebagai campuran minuman, karena aromanya relatif lebih harum dibandingkan dengan etil alkohol hasil destilasi.
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
Pengertian konsentrat adalah bentuk pekatan bahan yang telah dikurangi atau dihilangkan unsur air atau pelarutnya. Dengan demikian konsentrat terdiri dari sebagian besar komponen dasar suatu senyawa tertetu. Keuntungan memproduksi konsentrat adalah untuk kepentingan efisiensi dalan transportasi. Dengan bentuk etil alkohol secara konsentrat maka secara fisik akan terjadi penurunan berat dan volume. Namun konsentrat tersebut apat kembali dibentuk pada saat penggunaannya dengan penambahan pelarut.
Berdasarkan definisi Undang-undang cukai, yang dimaksud dengan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan MMEA. Pengertian ini dapat dimaknai bahwa KMEA merupakan etil alkohol yang telah dihilangkan unsur air atau zat pelarutnya.
MMEA Lokas Indonesia
MMEA sejenis Bir
SEcara umum bir terbuat dari tanaman berley (sejenis tanaman gandum) tetapi dapat juga terbuat dari ccampuran beberapa jenis biji-bijian yang berbeda-bea di setiap negara. Rasa khas paa bir disebabkan oleh adanya campuran bunga betina (hop) dari tanaman humulus lupulus, yang banyak tumbuh di negara Eropa. Cara pembuatannya melalui proses fermentasi dengan jenis ragi khusus. Biasanya berkadar alkohol rendah sekitar 3% sampai dengan 5%, kecuali stout bier (bir hitam) yang kadar alkoholnya bisa mencapai 8%, termasuk kriteria MMEA golongan A.
MMEA sejenis Shandy
Yaitu minuman ringan yang dicampur dengan bir, dengan kadar alkohol kurang ari 1%. Dalam ketentuan perdagangan shandy juga igolongkan pula sebagai minuman beralkohol golongan A.
Anggur atau Anggur obat
Istilah ini hanya dikenal di Indonesia yaitu minuman beralkohol yang berasal dari campuran etil alkohol dengan sari buah yang difermentasikan (kaar alkohol sekitar 9% sampai 18%.
Arak
Adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol (etil alkohol) yang ikenal di India, Ceylon dan Indonesia sejak zaman dulu. Arak paa umumnya ibuat ari tuak kelapa engan cara estilasi (penyulingan) namun dapat juga dibuat ari beras atau beras ketan melalui proses fermentasi dan paa tahap akhir hasil fermentasi tersebut didistilasi. Di Indonesia khususnya di Bali, minuman arak merupakan minuman khas traisional yang digunakan sebagai sajian *tabuhan) bersama-sama engan brem dan tuaka paa upacara adat dan keagamaan. SEcara umum kaar alkohol jenis minuman arak cukuk tinggi yaitu sekitar 38%.
MMEA Lainnya
Prouksi MMEA di Indonesia sebagian besar menggunakan bahan asar berupa etil alkohol yang iproduksi di pabrik oleh Pabrik Etil Alkohol dan alam proses selanjutnya dicampur engan bahan-bahan yang difermentasikan dan itambah dengan perasa (essence) tertentu. alam ketentuan perdagangan, minuman tersebut igolongkan sebagai minuman beralkohol golongan B jika kadarnya lebih ari 5% sampai engan 20% dan golongan C jika kadarnya lebih dari 20%.
MMEA Impor
Wine dan Brandy, secara umum merupakan minuman beralkohol yang terbuat ari proses fermentasi buah anggur, namun dapat juga ibuat ari buah plum atau ari buah cherry. Yang membedakan antara minuman wibe dengan brendy aalah kadar alkoholnya, untuk wine sekitar 9% sampai 18% sedangkan brandy kadar alkoholnya lebih tinggi lagi yaitu minimum 30%.
Aneka Produk Hasil Tembakau
Sigaret, adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut engan kertas engan cara ilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Penambahan dan Pengurangan BKC
Meskipun ketentuan Undang-undang cukai baru menetapkan obyek BKC yang terbatas paa ketiga jenis barang sebagaimana dijelaskan sebelumnya, namun UU Cukai tetap memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menetapkan obyek cukai baru. Menurut ketentuan pasal 4 ayat (2) UU Cukai, penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, penjelasan pasal 4 ayat (2) UU Cukai tersebut memberikan mekanisme penambahan atau pengurangan BKC. Prinsipnya, penambahan atau pengurangan jenis BKC harus disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR yang mmebidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya apabila disetujuai DPR, penambahan atau pengurangan obyek BKC akan dimasukkan dalam rancangan Unang-undang tentang Anggaran Penapatan dan Belanja Negara.
No comments:
Post a Comment