Gambaran Per Bagian
Dalam Harmonized System (HS), barang dikelompokkaan dalam 96 bab (dan bab 77 sebagai persiapan masa mendatang) yang dikelompokkan dalam 21 bagian. Pengelompokan tersebut berdasarkan urutan tingkat pengerjaannya, yaitu bahan baku (raw material), bahan yang tidak/belum dikerjakan (unworked products), barang setengah jadi (semi-finished product), dan barang jadi (finished product). Sebagai contoh, binatang hidup dikalsifikasikan pada Bab 1, jangat dan kulit binatang pada Bab 41, sepatu dari kulit binatang pada Bab 64. Urutan pengelompokan ini juga berlaku untuk bab dan pos.
Di bawah ini disajikan urutan pengelompokan barang dalam HS/BTKI :
Bagian I
Bagian I mencakup binatang hidup dan produk dari binatang (daging, ikan, produk susu, telur, madu, produk yang dapat dimakan lainnya dan produk yang tidak dapat dimakan). Namun beberapa jenis minyak dan lemak dikeluarkan dari bagian I dan diklasifikasikan pada bab 15, demikian juga halnya dengan jangat, kulit, bulu dan barang terbuat daripadanya (diklasifikasikan pada bagian VIII). Bab 1 sampai dengan bab 25 (Bagian I sampai dengan bagian IV) mencakup produk-produk pertanian dalam arti luas.
Bagian II
Bagian II mencakup produk sayuran, baik yang bisa dimakan atau tidak (tanaman, biji-bijian, sayuran, buah, sereal, tepung dsb), kecuali beberapa jenis minyak dan lemak tertentu (bab 15) dan kayu (bab 44). Produk-produk yang termasuk bagian I dan II belum mengalami proses pengerjaan kecuali sampai tahap tertentu (dengan beberapa pengecualian). Terhadap produk yang telah mengalami proses lebih lanjut dikalsifikasikan pada bab 19, bab 20 atau bab 21. Contohnya, produk makanan siap saji yang diawetkan diklasifikasikan pada Bagian IV.
Bagian III
Bagian III hanya terdiri dari bab 15 yang mencakup lemak dan minyak hewani dan nabati dan produk terbuat daripadanya (misalnya malam/wax). Minyak pada Bab II baik dalam keadaan mentah, telah diproses, misalnya minyak goreng atau margarine yang siap dikonsumsi. Umumnya minyak tidak menguap, karena minyak nabati yang mudah menguap masuk Bab 33 sebagai minyak atsiri.
Bagian IV
Bagian IV mencakup produk minuman, minuman keras, cuka dan tembakau, bersama-sama dengan produk industri makanan yang tidak dicakup bab-bab sebelumnya. Bab 16 meliputi daging atau ikan yang telah mengalami proses lebih lanjut, diantaranya digoreng, dikukus atau diawetkan secara permanen. Bab 17 meliputi gula dan bahan lainnya seperti sirop, madu tiruan dan karamel. Berbagai jenis gula yang murni secara kimiawi diklasifikasikan pada Bab 29. Demikian juga bahan pemanis tiruan masuk Bab 29, seperti saccharin dan dulcin.
Bagian V
Pada Bagian V mencakup produk mineral, baik sumber mineral anorganik seperti tanah, batuan pada Bab 25 atau biji logam pada Bab 26 dan sumber bahan organik pada Bab 27 seperti batu bara dan minyak bumi.
Kecuali kalau susunannya mensyaratkan lain, maka Bab 25 meliputi produk tambang, seperti garam, belerang dan batuan lainnya hanya dalam keadaan mentah (crude), telah dicucui, hancur, hasil tumbuk, hasil gilingan atau saringan. Hasil pertambangan yang telah diolah secara lain, misalnya dimurnikan sebagai bahan kimia anorganik masuk Bab 28, sedangkan apabila merupakan hasil bentukan atau pahatan masuk Bab 68 dan kalau bahan tersebut merupakan hasil pembakaran maka masuk Bab 69. Batu-batuan setengah permata atau batu permata dogolongkan pada Bab 71.
Bagian VI
Bagian VI mencakup produk-produk kimia, baik yang berbentuk asal (primary form) maupun produk-produk industri kimia seperti produk farmasi, pupuk, sabun, kosmetik, cat, bahan peledak dan lain-lain.
Bagian VII
Pada Bagian VII mencakup plastik dan produk dari plastik (bab 39) dan karet dan produk dari karet (bab 40). Komoditi plastik, karet buatan serta barang dari plastik dan karet buatan diimpor Indonesia. Sesuai dengan kemajuan teknologi, maka produk barang-barang tersebut semakin bervariasi dan bertambah jenisnya. Karena kemajuan teknologi pembuatan barang, maka pengenalan dan proses pengidentifikasian barang tersebut semakin sulit khususnya dalam rangka klasifikasi barang.
Bagian VIII
Selanjutnya Bagian ini mencakup produk-produk tertentu yang berasal dari binatang seperti jangat dan kulit (bab 41), barang dari kulit atau usus binatang (bab 42), kulit berbulu, termasuk kulit berbulu imitasi (bab 43). perlu dicatat bahwa pos 42.01 dan 42.02 juga mencakup produk-produk tertentu terbuat bukan dari kulit.
Bagian IX
Bagian ini mencakup produk yang berasal dari tumbuhan, seperti kayu dan barang dari kayu (bab 44), gabus dan barang dari gabus (bab 45) dan barang kerajinan tangan (bab 46). Namun, beberapa produk seperti furniture diklasifikasikan di bab lain (bab 94).
Bagian X
Bagian ini mencakup produk yang berasal dari tumbuhan, yaitu pulp (bab 47), kertas, kertas karbon dan barang tertbuat daripadanya (bab 48) dan produk industri percetakan (bab 49).
Bagian XI
Bagian ini mencakup produk tekstil mulai dari sutera (bab 50) sampai dengan pakaian dan permadani (bab 63). Bahan dasar tekstil adalah serat. Serta bila diproses akan menjadi beang, kemudian dari benang menjadi kain atau produk tekstil lainnya. Serat dapat berasal dari tumbuhan, hewani, mineral dan buatan manusia. Serta tumbuhan atau disebut serat nabati, misalnya serat kapas, flaks, rami, henneps, goni dan sisal. Serat yang berasal dari hewan misalnya bulu domba atau bulu anak domba, bulu unta, bulu kelinci, bulu kambing angora (mohair) dan sutera.
Bagian XII
Bagian ini mencakup produk alas kaki (bab 64), tutup kepala (bab 65), payung, tongkat jalan dll. (bab 66), juga produk-produk tertentu dari bulu, bunga buatan dan barang dari rambut manusia (bab 67)
Bagian XIII
Bagian ini mencakup produk-produk yang diperoleh dari batu, gips, plaster, sement dll (bab 68), keramik (bab 69) dan kaca/barang dari kaca (bab 70).
Bagian XIV
Bagian ini mencakup hanya bab 71 yaitu mencakup mutiara dan batu mulia, logam mulia, perhiasan dan uang logam.
Bagian XV
Bagian ini mencakup logam tidak mulia dan barang terbuat daripadanya. Namun demikian bagian ini tidak mencakup barang dari logam dasar yang termasuk dalam bab-bab di belakangnya (seperti mesin dan kendaraan).
Bagian XVI
Bagian ini mencakup mesin, peralatan mesin dan peralatan listrik. Bagian ini mempunyai pos dan sub-pos yang sangat besar dibandingkan dengan bagian lainnya.
Bagian XVII
Bagian ini mencakup kendaraan, pesawat terbang dan alat transportasi lainnya (kereta api, kapal laut, pesawat ruang angkasa dll.).
Bagian XVIII
Bagian ini mencakup peralatan optik, fotografi, sinematografi, ukuran, kontrol, medis atau bedah (bab 90), jam (bab 91) dan peralatan musik (bab 92).
Bagian XIX
Bagian ini hanya mencakup bab 93 berupa senjata dan amunisi
Bagian XX
Bagian ini mencakup furniture, lampu, perlengkapan penerangan, papan nama iluminasi dan bangunan prefabrikasi (bab 94), mainan, peralatan permainan dan peralatan olahraga (bab 95) dan bermacam-macam barang hasil pabrik (bab 96).
Bagian XXI
Bagian ini hanya terdiri dari bab 97 yang mencakup hasil karya seni, barang kegemaran kaum pengumpul dan barang antik.
No comments:
Post a Comment