Apabila kita mempelajari Bab demi Bab pada Harmonized System, akan kita dapati bahwa terdapat keterkaitan antar bab tertentu dengan bab atau beberapa bab lainnya. Hal ini dapat difahami mengingat antara bab satu dengan bab lainnya kadang-kadang mencakup barang yang mengandung bahan yang sama atau merupakan proses lebih lanjut dari barang dalam bab sebelumnya.
Selain itu, judul bab dalam HS sebagian besar sifatnya umum. Perlu diingat bahwa judul bab bukan merupakan uraian yang bersifat mengikat secara hukum. Dengan demikian dapat dimengerti apabila suatu barang yang sepintas termasuk dalam suatu bab ternyata diklasifikasikan pada bab lain.
Sebagai contoh, di bawah ini disajikan gambaran keterkaitan antar bab dalam HS :
- Bab 1 mencakup antara lain binatang hidup. Namun kuda hidup yang digunakan dalam sirkus tidak klasifikasikan pada bab 1, melainkan pada bab 95 (pos 95.08)
- Daging pada Bab 2 hanya terdapat pengolahan terbatas seperti : segar, dingin, diasap dan dipanggang. Produk yang dikemas dalam kedap udara dan mengalami pengolahan lebih jauh selain pengolahan dan Bab 2 maka diklasifikasikan pada bab 16
- Bab 6 meliputi semua tanaman hidup yang umumnya dimaksud untuk dijual oleh tukang bibit atau yang bergerak dibidang holtikultura yang serasi untuk ditanam atau dijadikan pajangan. Pada Bab 6 tidak termasuk benih, buah atau buah berbonggol dan umbi-umbian tertentu. Sayuran atau buah yang diawetkan dengan cuka atau dengan cara lain misalnya masuk Bab 20.
- Kembang gula (sugar confectionery) diklasifikasikan pada bab 17. Tetapi apabila kembang gula tersebut mengandung kokoa, maka harus diklasifikasikan olahan makanan mengandung kokoa pada bab 18 (pos 18.06)
- Bahan kimia etilena diklasifikasikan pada Bab 29 (bahan kimia organik). Namun apabila etilena terpolimerisasi menjadi polietilena dengan jumlah unit monomer (n) 5 atau lebih, maka harus diklasifikasikan pada Bab 39 (plastik). Barang dari plastik diklasifikasikan pada bab 39. Bila sudah berbentuk barang yang khusus dibuat untuk keperluan tertentu, barang tersebut diklasifikasikan di bab-bab lain. Sebagai contoh, frame kacamata dari plastik (bab 90), kota jam dari plastik (bab 91), furniture dari plastik (bab 94) dan sebagainya.
- Mesin dan peralatan mekanis diklasifikasikan pada bab 84 sedangkan mesin dan peralatan listrik diklasifikasikan pada bab 85. Namun demikian beberapa mesin dan peralatan tertentu tetap diklasifikasikan pada bab 84 meskipun elektrik, seperti mesin dengan motor listrik, mesin pada pos 84.03 (electric central heating boiler) dan pos 84.19 (wood dryer) dan beberapa mesin lainnya.
Contoh-contoh di atas adalah sebagian kecil contoh keterkaitana antar bab dalam HS. Untuk mengetahui ketertaintan antar bab satu dengan bab lainnya, kita dapat melihat di catatan bab maupun catatan bagian. Untuk itu membaca catatatan bab maupun catatan bagian merupakan kewajiban sebelum kita mengklasifikasikan suatu barang pada pos tertentu.
No comments:
Post a Comment