Fungsi Pelayanan Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkembangan sejarah telah melakukan perubahan-perubahan maupun penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan. Dari sejak Ordonansi Bea sampai dengan saat ini telah banyak langkah kebijakan yang diambil pemerintahh dalam rangka terus meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen. Langkah kebijakan tersebut tidak hanya bersifat penyempurnaan dan profesionalisme pegawai.

Perkembangan langkah dan kebijakan dalam rangka peningkatan pelayanan tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Fasilitas jalur prioritas untuk importir dengan reputasi sangat baik dan memenuhi kriteria;
  • Fasilitas MITA (Mitra Utama)
  • Sistem baru penetapan jalur
  • Penyempurnaan sistem pembayaran secara on line 
  • Perbaikan sistem pengeluaran barang impor dan ekspor
  • Perbaikan teknik pemeriksaan barang
  • Modernisasi sistem otomasi DJBC (Aplikasi Impor, Aplikasi ekspor, EDI-Manifest)
Sistem pelayanan yang memiliki sifat mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan dokumen dan barang dirancang dalam rangka mewujudkan misi DJBC yang menyatakan "Pelayanan terbaik kepada industri, perdagangan dan masyarakat". Namun demikian, peningkatan pelayanan arus barang dan dokumen melalui berbagai fasilitas kemudahan dan penyederhanaan tersebut diatas justru dapat mengakibatkan sesuatu yang merugikan baik negara maupun masyarakat apabila tidak dibarengi dengan system dan kebijakan disisi lainnya, yaitu fungsi pengawasan.

No comments: