Terminologi dalam Ilmu Kepabeanan

Terminologi alam ilmu kepabeanan
Mempelajari kepabeanan harus didahului dengan memahami prinsip-prinsip dasar yang aa pada ilmu kepabeanan. Hal-hal yang termasuk prinsip dalam ilmu kepabeanan adalah penguasaan pada definisi dari istilah-istilah pokok dalam ilmu kepabeanan, seperti apa arti kepabeanan itu sendiri dan istilah-istilah lainnya yang berkaitan dengan kepabeanan, termasuk apa yang dimaksud dengan kewajiban pabean dan tempat-tempat alam pengawasan pabeanan.

Berikut istilah-istilah dalam kepabeanan yang harus kita pahami.

A. Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini kegiatan utama dari aparat pabean adalah pengawasan atas barang yang masuk (impor) dan barang yang keluar (ekspor). Pada prinsipnya objek pengawasan aparat pabeaan adalah atas barang impor dan ekspor.

Barang impor dan ekspor harus diawasi karena diluar manfaat yang terdapat didalamnya, juga terdapat potensi yang dapat mengganggu kondisi bangsa dan negara, baik dari aspek pertahanan keamanan nasional (hamkamnas), perekonomian, lingkungan hidup dan aspek-aspek lainnya.

Selain itu fungsi utama yang lain dari aparat pabean adalah pemungutan dari bea atas barang impor (bea masuk) dan bea tas barang ekspor (bea keluar). Fungsi kedua ini sangat penting di Indonesia mengingat negara masih sangat membutuhkan penerimaan negara dari berbagai sektor terutama sektor non migas. Kontribusi aparat pabean dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan berperan besar dalam upaya negara mencapai cita-cita bangsa.

B. Daerah Pabean


Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang terdapat kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu disini seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhna berasalh dari luar daerah pabean

Wilayah Republik Indonesia ditentuak dengan cara mengukur sejauh 12 mil dari garis laut wilayah Indonesia. ZEE adalah daerah diluar laut teritorial Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil laut diukur dari garis pengkal laut wilayah Indonesia. Landasan Kontinen adalah daerah diluar teritorial Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar kontinen paling jauh 350 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional / The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), negara yang memiliki ZEE dan landas Kontinen memiliki hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi ekonomis, membuat pulau-pulau buatan, melakukan riset ilmiah serta hak-hak lainnya. Konvensi ini telah diterima dalam sistem perundang-undangan Indonesia melalui Undang-undang Nomor 17 Tahum 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

Pada daerah pabean ini berlaku ketentuan Undang-undang Kepabeanan, dimana setiap barang yang dimasukkan ke dalam daerah ini diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk. Barang impor wajib di bayar bea masuk bilamana barang dimaksud diberitahukan sebagai barang yang diimpor untuk dipakai. Kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor untuk dipakai di daerah pabean ini sesuai dengan azas perpajakan khususnya azas domisili, dimana pungutan pajak (termasuk pungutan bea masuk) dikenakan kepada setiap orang yang berdomisili (tinggal) di suatu wilayah negara tertentu.

Barang impor yang padanya terutang bea masuk merupakan obyek pengawasan aparat pabean. Pemasukannya ke daerah pabean harus diberitahukan dan dibawa menuju kantor pabean. Pembongkaran barang impor harus dilakukan di kawasan pabean. Pergerakan barang impor dari satu tempat ke tampat lain di daerah pabean juga dalam pengawasan aparat pabean, sehingga dipenuhinya kewajiban pabean atas barang impor bersangkutan.


Perlu kita ketahui bahwa meskipun secara hukum barang impor sudah terutang bea masuk saat memasuki daerah pabean, namun karena pada saat pemasukan barang tersebut tidak mungkin dilaksakanan pemberitahuan pabean ditengah laut atau di udara wilayah Indonesia, maka barang impor harus dibawah pengangkutnya ke kantor pabean dan dibongkar di kawasan pabean.

C. Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Dari pengertian ini maka tidak seluruh kantor dimana pegawai bea cukai bekerja merupakan kantor pabean. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah kantor pabean.

Kantor Pusat Bea dan Cukai serta Kantor Wilayah bea dan Cukai meskipun banyak pegawai Bea dan Cukai melaksanakan tugas kebeacukaian, namun bukanlah kantor pabean karena bukana tempat dilakukannya pemenuhan kewajiban pabean. Kewajiban Pabean dimaksud meliputi dua kegiatan yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor atau ekspor.

Untuk menjamin dipenuhinya kewajiban pabean, maka ditetapkan tempat-tempat tertentu yang digunakan aparat pabean untuk melakukan pengawasan atas barang-barang yang masih terutang bea masuk. Tempat-tempat khusus tertentu itu diantaranya meliputi kawasan pabean, pos pengawasan pabean, kawasan berikat dan kawasan bebas.

D. Kawasan Pabean

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalam kawasan pabean, tidak diperkenankan adanya aktifitas pengolahan atas barang impor. Sesuai fungsi utamanya, kawasan ini hanya digunakan sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang.

Perlu ditegaskan disini bahwa setiap barang impor yang masuk daerah pabean, maka barang tersebut harus dibongkar di kawasan pabean. Pengecualian dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor bilamana suatu barang tidak dapat dibongkar di kawasan pabean karena alasan-alasan tertentu. Pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin merupakan pelanggaran yang pelakunya diancam dengan ancaman kurungan dan/atau denda karena melakuka pelanggaran pidana penyelundupan impor.

Mengingat kawasan pabean adalah kawasan yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan ekspor, makaa di kawasan ini ditetapkan keberadaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berfungsi untuk menimbun sementara atas barang akan dikeluarkan ke peredaran bebas atau akan dimuat untuk diekspor.

E. Pos Pengawasan Pabean

Selain kantor pabean, terdapat tempat yang digunakan oleh aparat pabean untuk melakukan fungsi pengawasa. Nama tempat itu adalah Pos Pengawasan Pabean. 

Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oeh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor. Pada pos pengawasan ini tidak dilakukan pemenuhan kewajiban pabean. Tempat ini semata-mata untuk kegiatan pengawasan atas lalu lintas barang impor atau ekspor agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

F. Kawasan Berikat

Dalam ilmu kepabeanan, selain kawasan pabean terdapat kawasa-kawasan lain yang masing-masing memiliki karakteristik tertentu, yaitu kawasan berikat dan kawasan bebas. Kawasan berikat adalah kawasan untuk menimbun barang impor guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kawasan Berikat adalah salah satu jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dimana barang yang ditimbun di kawasan ini mendapat penangguhan bea masuk, artinya kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor ditangguhkan sehingga dapat dipastikan apakah atas barang tersebut diimpor untuk dipakai atau diekspor setelah dilakukan pengolahan. Pada kawasan berikat diperkanankan adanya kegiatan pengolahan (produksi), namun rumah tinggal tidak diperbolehkan berada dikawasan ini.


G. Kawasan Bebas

Kawasan Bebas adalah kawasan khusus yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan memproduksi barang impor, yang hasilnya terutama untuk diekspor dengan mendapatkan pembebasan bea masuk. Kewajibana membayar bea masuk di kawasan ini ditiadakan mengingat kawasan ini adalah kawasan khusus yang ditetapkan dengan undang-undang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah tertentu.

Persamaan kawasan bebas dengan kawasan berikat adalah di dua kawasan ini terdapat kegiatan pengolahan barang eks impor untuk kelanjutnya hasilnya diekspor kembali. Keduanya juga mendapat fasilitas berupa kemudahan atas kewajiban membayar bea masuk, pada kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk sedangkan pada kawasan bebas diberikan pembebasan bea masuk. Perbedaan kawasan bebas dengan kawasan berikat yang paling spesifik adalah pada kawasan bebas diperkenankan adanya rumah tinggal untuk warga yang bekerja mendukung kegiatan produski tujuan ekspor sedangkan pada kawasan berikat rumah tinggal tidak diperkenankan.

H. Impor Untuk Dipakai

Sesuai prinsip kepabeanan yang berlaku secara internasional suatu barang diakui sebagai barang impor bilamana telah dimasukkan ke dalam daerah pabean suatu negara. Barang yang telah masuk suatu daerah pabean secara hukum terutang bea masuk, namun belum ada kewajiban membayar bea masuk hingga diketahui bahwa suatu barang benar-benar diimpor untuk dipakai. Arti dipakai disini adalah dimiliki, dikuasai ataupun digunakan oleh orang yang berada di daerah pabean.

Suatu barang dapat diimpor untuk dipakai dengan alternatif penyelesaian sebagai beriku :
  1. Yang bersangkutan menyerahkan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk, atau
  2. Yang bersangkutan menyerahkan pemberitahuan dan menyerahkan jaminan, atau
  3. Yang bersangkutan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan jaminan

    I. Impor Sementara

    Sesuai dengan penyebutanya, impor sementara adalah pemasukan barang impor yang dimaksudkan sementara waktu di daerah pabean untuk selanjutnya diekspor kembali. Impor sementara adalah salah satu jenis kemudahan impor yang diberikan untuk jenis dan tujuan tertentu yang pada ketentuan detilnya diatur oleh Menteri Keuangan. Jangka waktu impor sementara sesuai ketentuan kepabeanan selama-lamanya 3 (tiga) tahun.

    Impor sementara dapat diberikan dengan ketentuan kewajiban atas pungutan impornya diserahkan jaminan. Hal ini untuk menjamin hak-hak negara. contoh barang impor yang dapat diberikan impor sementara adalah barang-barang yang digunakan untuk pameran, seminar, perlombaan dan penelitian. Selain itu mesin yang digunakan untuk keperluan konstruksi juga dapat diberikan impor sementara.

    No comments: