Metode VI : Metode Pengulangan (Fall Back)

Pengertian metode VI

Metode VI adalah metode penetapan nilai pabean dengan cara mengulangi ketentuan Metode I sampai dengan V dengan pelaksanaan yang fleksible serta memperhatikan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 dan berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean

Metode VI baru dapat digunakan apabila metoe I sampai metoe V tidak dapat digunakan. Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode VI dilaksanakan dengan cara mengulangi kembali prinsi dan ketentuan Metode I sampai V yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan ata yang tersedian di Daerah Pabean.

Dalam menggunakan metode VI harus mengikuti hirarki metode penetapan nilai pabean. Penggunaan Metode I yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan Metode II yang diterapkan secara fleksibel an seterusnya.

Azas freksibelitas ini diterapkan dengan pertimbangan jangan sampai terdapat pemberitahuan pabean yang tiak dapat ditetapkan nilai pabean.


Cara penetapan nilai pabean berdasarkan metode VI

Penetapan nilai pabean berdasarkan metode VI dengan menggunakan metode I yang diterapkan secara fleksibel

  • didalam penggunaan metode I, metode nilai transaksi barang impor, disyaratkan adanya kondisi jual beli didalam perjanjian antara importir dan eksportir
  • didalam penggunaan metode I dengan menggunakan metode VI yang diterapkan secara fleksibel, pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai sewa yang dihitung dengan menggunakan rumus-rumus tertentu.
Penetapan nilai pabean berdasarkan metode VI dengan menggunakan metode II atau metoe III yang diterapkan secara fleksibel dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • didalam penggunaan metode II atau metode III, barang identik atau barang serupa harus berasal ddari negara yang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Didalam penggunaan metode VI dengan menggunakan metoe II atau metode III yang diterapkan secara fleksibel, pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean dengan menggunakan data barang identik atau barang serupa yang negara pembuatannya berbeda dengan ata barang yang diberitahukan
  • didalam penggunaan metode II dan III, tanggal B/L atau AWB barang identik atau serupa harus sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari pemberitahuan pabean yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Didalam penggunaan metode VI, jangka waktu ini dilonggarkan menjai 60 hari sesudah atau sebelum tanggal B/L atau AWB dari pemberitahuan pabean yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Penetapan nilai pabean berasarkan metode VI dengan menggunakan metode IV yang diterapkan secara fleksibel dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • cara penetapan nilai pabean berdasarkan metode IV adalah harga satuan pasar di dalam daerah pabean dikurangi dengan sejumlah faktor pengurangan. Yang dimaksud dengan harga pasar adalah harga jual tangan pertama setelah pengimpor. Didalam penetapan nilai pabean berdasarkan metode VI dengan menggunakan metode IV yang diterapkan secara fleksibel Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan harga satuan ditingkat whoresaler atau retailer.
  • didalam penerapan metode IV, besarnya faktor pengurangan harus diasarkan pada informasi importir barang impor yang bersangkutan. Didalam penetapan nilai pabean berdasarkan metoe VI dengan menggunakan metode IV yang diterapkan secara fleksibel, besarnya faktor pengurangan ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan melakukan penghitungan dengan menggunakan faktor multiplikator.

Larangan dalam penggunaan metode VI

Didalam penggunaan metode VI Pejabat Bea dan Cukai tidak diperkenankan menetapkan dengan cara menasarkan pada :
  1. harga jual di daerah pabean dari barang yang diproduksi di daerah pabean
  2. sistem yang menetapkan nilai pabean lebih tinggi apabila terdapat alternatif lain
  3. harga pasar alam negeri negara pengekspor
  4. biaya produksi selain yang dihitung dengan menggunakan metoe komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa
  5. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean
  6. nilai pabean minimal
  7. nilai pabean yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif

No comments: