Konsep Tarif dan Nilai Pabean

A. Tarif

Dalam ilmu kepabeanan istilah tarif didefinisikan sebagai klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Terdapat dua muatan utama dalam pengertian tarif, yang pertama adalah klasifikasi barang. Muatan kedua adalah besarnya pembebanan bea masuk atau bea keluar yang dinyatakan dalam persentase (%) tertentu atau dalam rupiah tertentu.

Untuk memudahkan penetapan besarnya bea masuk atau bea keluar, barang impor maupun ekspor diklasifikasi dalam suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk memudahkan pentarifan dalam perdagangan dan berlaku secara internasional. Daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and coding System (HS). Dari HS inilah selanjutnya disusun Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Atas suatu barang impor, selain dikenakan bea masuk yang berlaku secara umum dapat juga dikenakan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan ini dikenakan karena terdapat alasan-alasan khusus pada suatu barang impor yang dapat mengancam perekonomian nasional. Bea masuk tambahan ini meliputi : 


Bea Masuk Anti Dumping

Bea masuk antidumping dikenakan atas barang impor yang harga ekpor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (dumping). Bea masuk tambahan ini dikenakan bila dampak dari adanya dumping menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.


Bea Masuk Imbalan

Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor. Bea masuk ini dikenakan bilamana dampak dari impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri


Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safe guard)

Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun telatif, dimana dari lonjakan barang impor tersebut menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.


Bea masuk pembalasan

Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskrimintif. Bea masuk ini dikenakan sebagai bentuk perlindungan negara atas produk dalam negeri yang diperlakukan secara tidak adil disuatu negara. Perlakuan tidak adil atas produk yang kita ekspor dapat mengakibatkan kerugian serius pada industri dalam negeri.



B. Nilai Pabean

Nilai Pabean aalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung bea masuk. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk bilamana tarif yang digunakan menggunakan tarif advalorum (persentase). Kalangan awam sering menentukan nilai pabean sama engan harga barang. Tentu tidak sesederhana itu. Dalam ilmu kepabeanan untuk menentukan berapa nilai pabean atas suatu barang harus digunakan metoe tertentu yang telah ditetapkan pemerintah mengacu pada kesepakatan internasional.

Metode nilai pabean untuk penghitungan bea masuk mengadopsi dari Agreement on Implementation of article VII of GATT 1994, sebagai salah satu persetujuan yang terlampir didalam perjanjian internasional tentang pendirian badan dunia WTO. Terdapat 6 (enam) metode untuk penetapan nilai pabean yaitu :
  • Metode I, metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan 
  • Metode II, metode nilai transaksi barang identik 
  • Metode III, metode nilai transaksi barang serupa
  • Metode IV, metode deduksi
  • Metode V, metode komputasi, dan
  • Metode VI, metode penetapan nilai pabean berdasarkan prinsip-prinsip dan tatacara yang wajar dari metode I sampai metode V yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data di Daerah Pabean.
Metode I sampai metode VI penggunaannya harus diterapkan secara berurutan (hierarki). Jai Metode II baru dapat diterapkan jika Metode I tidak dapat di terapkan. Demikian juga, misalnya Metode I baru dapat diterapkan jika Metode I, II, III dan IV tidak dapat diterapkan. Atas permintaan importir urutan Metode V dapat digunakan menahului penetapan berasarkan Metode IV.

Pada prinsipnya nilai pabean yang digunakan adalah nilai transaksi dari barang yang diimpor (metode I), yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean.

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tiak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (metoe I), maka nilai pabean untuk menghitung Bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi barang identik (metode II). Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, kualitas an reputasi sama serta iproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Dalam hal nilai pabean untuk menghitung bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik (metode II), maka perhitungan bea masuk ihitung berdasarkan nilai transaksi barang serupa (metode III)Dua barang dianggap serupa jika mempunyai karakter fisik dan komponen material sama, berfungsi sama, secara komersial dapat saling diperlukan serta i buat dinegara yang sama oleh produsen yang sama atau berbeda.

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa (metode II), maka nilai pabean untk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi (metode IV)Yang di maksud dengan metode deduksi adalah metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan data harga dari harga pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya dan pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk an pajak dalam rangka impor.

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berasarkan metode deduksi (metode IV) maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berasarkan metode komputasi (metode V)Yang dimaksu dengan metode komputasi adalah metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan bahan baku, biaya proses pembuatan dan biaya pengeluaran lainnya sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat impor didaerah pabean.

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan metoe I sampai metode V tersebut diatas, maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan metode I sampai dengan metode V berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu dalam penghitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak dizinkan ditetapkan berasarkan :
  • harga jual barang produksi dalam negeri
  • menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding
  • harga barang di pasaran alam negeri negara pengekspor
  • biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang ientik atau serupa
  • harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke daerah pabean
  • harga patoka
  • nilai yang ditetapkan engan sewenang-wenang atau fiktif

Penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau alam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. Demikian juga Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean

Prinsip yang digunakan dalam pemberitahuan pabean adalah self assessment  dan official assessment. Dalam hal model self assessment importir menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar termasuk menentukan tarif dan nilai pabeannya. Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai memeiliki wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang tersebut alam pemberitahuan pabean yang diserahkan importir. Penetapan tarif dan nilai pabean diberikan sebelum atau sesuah Pemberitahuan Pabean atas impor diserahkan. Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud, mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, kecuali imporitr mengajukan keberatan importir harus melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

Dalam hal model official assessment, penentuan tarif dan nilai pabean beserta pungutan impor yang mesti dibayar ditetapkan sedari awal oleh Petugas Bea an Cukai. Importir hanya berkewajiban memberitahukan barang yang iimpornya sejelas mungkin untuk penetapan dimaksud.

Dalam sistem self assessment importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk menghitung bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bilamana kekurangan pembayaran disebabkan adanya kesalahan tarif, maka importir tidak dikenakan denda, karena klasifikasi barang dapat multi interpretasi antar pejabat dan importir. Dalam hal penetapan tarif an/atau nilai pabean dari Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean hanya dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga :
  • bea masuk kurang ibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang itetapkan lebih tinggi
  • bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah
Dalam hal pemberitahuan kedapatan sesuai atau benar, pemberitahuan diteerima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. alam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Jika Pemberitahuan Pabean telah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu tiga puluh hari sesudah tanggal pendaftaran. Batam waktu tiga puluh hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai asar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Penetapan kembali tarif dan nilai pabean

Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat laporan baru, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk menghitung Bea masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.

Dalam hal penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berbeda dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :
  • melunasi bea masuk yang kurang dibayar, atau
  • diberikan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar
Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea masuk yang dibayar lebih akan dibayar sesuai dengan penetapan kembali. Dalam hal penetapan kembali diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidak jujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai saksi administrasi berupa denda.


Penetapan klasifikasi/nilai pabean sebelum pemberitahuan pabean

Berdasarkan permohonan dari importir yang bersangkutan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar perhitungan Bea Masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lazim dikenal sebagai pre-entry classification dan valuating ruling.


Pre-entry clasification yaitu penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir, sedangkan yang dimaksud dengan Valuation Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.

No comments: