Sebagaimana telah dijelaskan dalam pengertian kepabeanan, fungsi utama aparat Pabean adalah melakukan pengawasan atas barang impor dan ekspor. Implikasi ari fungsi pengawaran ini maka melekat pada aparat pabean berbagai wewenang untuk melakukan pengawasan. Wewenang tersebut meliputi penelitian, pemeriksaan dan melakukan penindakan terhaap semua hal yang terkait dengan barang impor atau ekspor untuk mengamankan hak-hak negara. Tiak ada instansi atau lembaga lain yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penegakan ketentuan kepabeanan, kecuali hanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seperti kita ketahui bahwa sesuai kelaziman internasional, di dalam suatu pelabuhan internasional (Kawasan Pabean), tiak boleh ada instansi lain kecuali aparat yang berwenang, yaitu Customs, Imigration an Quatantine (CIQ). Aparat Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang, Imigrasi yang mengawasi keluar masuk orang dan Karantina yang mengawasi pemasukan barang/orang yang kemungkinan tercemar bibit penyakit yang membahayakan wilayah dalam negeri Indonesia.
Wewenang Patroli
Dalam rangka melaksanakan pengawasan aparat pabean berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang menggunakan senjata api, menggunakan kapal patroli serta kewenangan untuk mencegah barang dan sarana pengangkut. Dalam melaksanakan tugas, aparat pabean juga dapat meminta bantuan kepada instansi lain. Semua instansi pemerintah baik sipil maupun angkatan bersenjata jika diminta wajib memberikan bantuan dan perlindungan terhaap pegawai bea dan cukai berkaitan dengan tugas yang sedang dilakukannya.
Patroli laut diperlukan agar sarana pengangkut melalui jalur yang ditetapkan, tidak menyimpang ke arah lain dan untuk kepentingan pemeriksaan kapal. Untuk pelaksanaan tugas ini aparat pabean tidak nayak dilengkapi dengan sarana pengawasan berupa radio telekomunikasi atau radar, juga dilengkapi sarana operasional berupa kapal patroli yang dilengkapi dengan senjata api. Tidak hanya untuk kelengkapan kapal patroli, senjata api juga dapat diberikan kepada petugas yang melakukan pengawasan pada tempat lainnya.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan hak-hak negara, aparat pabean dapat menggunakan segala upaya agar ketentuan kepabeanan dipatuhi baik terhaap barang, orang maupun binatang yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor. Bahkan jika dianggap perlu pejabat Bea dan cukai dapat menggunakan segala cara untuk mencari dan menemukan adanya dugaan tindak pidana kepabeanan. Hal ini guna menentukan apakah suatu peristiwa dapat dilakukan penyidikan ataukah tidak.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, pejabat bea dan cukai juga diberikan wewenang untuk menegah barang dan sarana pengangkut. Menegah barang adalah tindakan administratfi untuk menunda pengeluaran, pemuatana dan pengangkutan barang impor atau barang ekspor sehingga dipenuhinya kewajiban pabean. Sedangkan yang dimaksu dengan menegah sarana pengangkut adalah tindakan untuk mencegak keberangkatan sarana pengangkut. Hal ini dimaksudkan agar menjada jangan sampai barang memasuki atau keluar dari daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban pabean.
Segel atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman. Dapat diterima mengandung pengertian bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tersebut dianggap telah disegel atau telah dibubuhkan di dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran perdagangan internasional. Namun apabila menurut pertimbangan menteri, penyegelan yang telah dilakukan tersebut dianggap tidak cukup atau kurang aman, maka penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman dimaksud tidak dapat diterima.
Dalam rangka penyegelan ini pemilik dan/atau orang yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang dikuci, segel dan/atau dilekati tanda pengaman oleh aparat pabean wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas atau hilang. Kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang sebagaimana dimaksud diatas tiak boleh dibuka, dilepas atau rusak tanda izin aparat pabean.
Adakalanya suatu barang atau sarana pengangkut tidak dapat disegel. Dalam hal demikian tindakan yang diambil adalah penempatan petugas ditempat tersebut. Penempatan petugas tersebut dilaksanakan jika pengamanan dalam bentuk penyegelan tidak dapat dilakukan. Demikian juga jika dengan pertimbangan tertentu, tindakan penjagaan oleh petugas Bea dan Cukai merupakan tindakan yang lebih tepat untuk dilakukan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan memastika kebenaran penerimaan pemberitahuan pabean atas barang yang diimpor atau di ekspor, maka untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan, aparat Pabean diberikan kewenangan untuk memeriksa barang impor atau ekspor.
Patroli laut diperlukan agar sarana pengangkut melalui jalur yang ditetapkan, tidak menyimpang ke arah lain dan untuk kepentingan pemeriksaan kapal. Untuk pelaksanaan tugas ini aparat pabean tidak nayak dilengkapi dengan sarana pengawasan berupa radio telekomunikasi atau radar, juga dilengkapi sarana operasional berupa kapal patroli yang dilengkapi dengan senjata api. Tidak hanya untuk kelengkapan kapal patroli, senjata api juga dapat diberikan kepada petugas yang melakukan pengawasan pada tempat lainnya.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan hak-hak negara, aparat pabean dapat menggunakan segala upaya agar ketentuan kepabeanan dipatuhi baik terhaap barang, orang maupun binatang yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor. Bahkan jika dianggap perlu pejabat Bea dan cukai dapat menggunakan segala cara untuk mencari dan menemukan adanya dugaan tindak pidana kepabeanan. Hal ini guna menentukan apakah suatu peristiwa dapat dilakukan penyidikan ataukah tidak.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, pejabat bea dan cukai juga diberikan wewenang untuk menegah barang dan sarana pengangkut. Menegah barang adalah tindakan administratfi untuk menunda pengeluaran, pemuatana dan pengangkutan barang impor atau barang ekspor sehingga dipenuhinya kewajiban pabean. Sedangkan yang dimaksu dengan menegah sarana pengangkut adalah tindakan untuk mencegak keberangkatan sarana pengangkut. Hal ini dimaksudkan agar menjada jangan sampai barang memasuki atau keluar dari daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban pabean.
Wewenang Penyegelan
Barang yang masih belum diselesaikan kewajiban pabeannya harus diawasi oleh pegawan Bea an Cukai. Namun ada kalanya pengawasan tidak dapat dilakukan secara langsung dan terus menerus, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan melakukan penyegelan terhadap barang. Penyegelan juga dilakukan dalam hal pengawalan atas barang yang berada dalam pengawasan pabean tidak dapat dilakukan. Aparat pabean berwenang untuk engunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhaap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain.Segel atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman. Dapat diterima mengandung pengertian bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tersebut dianggap telah disegel atau telah dibubuhkan di dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran perdagangan internasional. Namun apabila menurut pertimbangan menteri, penyegelan yang telah dilakukan tersebut dianggap tidak cukup atau kurang aman, maka penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman dimaksud tidak dapat diterima.
Dalam rangka penyegelan ini pemilik dan/atau orang yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang dikuci, segel dan/atau dilekati tanda pengaman oleh aparat pabean wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas atau hilang. Kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang sebagaimana dimaksud diatas tiak boleh dibuka, dilepas atau rusak tanda izin aparat pabean.
Adakalanya suatu barang atau sarana pengangkut tidak dapat disegel. Dalam hal demikian tindakan yang diambil adalah penempatan petugas ditempat tersebut. Penempatan petugas tersebut dilaksanakan jika pengamanan dalam bentuk penyegelan tidak dapat dilakukan. Demikian juga jika dengan pertimbangan tertentu, tindakan penjagaan oleh petugas Bea dan Cukai merupakan tindakan yang lebih tepat untuk dilakukan.
No comments:
Post a Comment