Konsep Fasilitas Kepabean

Fasilitas Pelayanan

Fasilitas pelayanan kepabeanan ditujukan untuk memperlancar arus barang. orang maupun dokumen dalam sistem atau tata laksana kepabeanan dibidang impor. Umumnya bentuk-bentuk fasilitas pelayanan telah terintegrasi dalam sistem tata laksana kepabeanan. Kewenangan pemberian fasilitas pelayanan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala kantor Pabean setempat. Hal ini merupakan suatu perlakuan diskresi (penyimpangan) dari suatu sistem tatalaksana yang regular dengan tujuan semata-mata untuk kepentingan kelancaran arus barang, orang maupun dokumen, dengan tetap memperhatikana keamanan hak-hak negara.
Jenis-jenis fasilitas pelayanan untuk kelancaran arus barang diantaranya meliputi :
  1. pembongkaran barang diluar kawasan pabean
  2. pemberitahuan pendahuluan (prenotification)
  3. pelayanan segera (rush handling)
  4. pemeriksaan pendahuluan
  5. pengeluaran barang dengan penangguhan (vooruistlag)
  6. pemberitahuan pabean berkala

    Fasilitas Fiskal

    Fasilitas fiskal kepabeanan merupakan suatu bentuk pemberian insentif yang berkaitan dengan pungutan Bea Masuk. Bentuk-bentuk perlakuan yang diberikan dapat berupa tidak dipungut Bea Masuk, pembebasaan Bea masuk, pembebasan atau keringanan Bea Masuk, penangguhan Bea Masuk serta pengembanlian Bea Masuk.

    Fokus utama pemberian insentif fiskal antara lain adalah untuk kepentingan sektor industri dan perdagangan, kepentingan publik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga perlakuan yang lazim dalam tata pergaulan internasional.

    Fasilitas Pembebasan

    Makna pembebasan disini berarti peniadaan kewajiban membayar Bea masuk karena alasan tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada praktiknya pemberian pembebasan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

    Kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan adalah :
    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
    2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia
    3. buku ilmu pengetahuan
    4. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebuayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam 
    5. barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
    6. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
    7. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
    8. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
    9. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
    10. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
    11. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
    12. barang pindahan
    13. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
    14. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
    15. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,  pengerjaan dan pengujian
    16. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas paa saat diekspor
    17. bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan


    Fasilitas Pembebasan atau Keringanan

    Makna pembebasan atau keringanan disini berarti peniadaan kewajiban membayar bea masuk atau pengurangan kewajiban membayar karena alasan tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada prakteknya pemberian pembebasan atau keringanan ini dilakukan oleh Menteri keuangan atau pejawab yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

    Kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan adalah :
    1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal
    2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri
    3. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu
    4. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan
    5. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertaniana, peternakan atau perikanan
    6. hasil laut yang ditangkap engan sarana penangkapan yang telah mendapat izin
    7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusuta volume atau berat karena alamiah antara saat iangkut ke dalam aerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai
    8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah aerah yang ditujukan untuk umum
    9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional
    10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri
    11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

    Fasilitas Pengembalian Bea Masuk

    Sebagai suatu sistem yang obyektif, bilamana terdapat kelebihan pembayaran dari pelaku usaha maka pemerintah melalui aparat pabean harus mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :

    1. kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha, seperti salah ketik atau penjumlahan
    2. impor barang yang setelah dibayar bea masuknya mendapat fasilitas pembebasan
    3. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau imusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai
    4. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat bukan barang yang dipesan atau berkualitas lebih rendah, atau
    5. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan pengadilan pajak atas banding yang diajukan pelaku usaha

    Fasilitas Penangguhan Bea Masuk

    Kemudahan berupa penangguhan pembayaran bea masuk diberikan atas barang yang ditimbun di TPB untuk diproses yang terutama hasilnya akan diekspor. Pemberian fasilitas penangguhan dapat menjadi stimulus industri agar mampu mengembangkan usahanya lebih baik. Dengan adanya penangguhan pembayaran, cash flow perusahaan dapat digunakan lebih optimal untuk memajukan industri nasional. Bilamana banyak perusahaan yang membuka industri baru dengan memanfaatkan stimulus berupa fasilitas penangguhan maka tentu lapangan kerja semakin banyak dan perekonomian nasional akan lebih meningkat.

    No comments: