Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai

DJBC memainkan peranan penting dalam rangka menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan dan fungsi pengawasan. DJBC harus menerapkan suatu bentuk pengawasan tanpa mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen. Berdasarkan pemikiran dan latar belakang tersebut, DJBC mengambil langkah maju dengan menerapkan satu bentuk pengawasan pasca pelayanan selesai dilaksanakan )port clearance control), yaitu melalui Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-13/BC/2008 tanggal 12 Agustus 2008, pengertian Audit Kepabeanan adalah :
"Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Kepabeanan dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan."

Sedangkan pengertian Audit Cukai menurut Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2008 tanggal 12 Agustus 2008 adalah :
"Serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan-undangan di bidang cukai".

Sedangkan yang dimaksud dengan pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan keadaan harta, utang, modal, pendapatan dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Dari uraian di atas kita dapat mengetahui bahwa salah satu unsur pembukuan yaitu laporan keuangan adalah sangat penting dalam hubungannya dengan "Audit" karena laporan keuangan adalah yang dapat mengikhtisarkan seluruh kegiatan perusahaan dengan berbagai karakteristiknya.

Sesuai dengan penjelasan diatas "laporan keuangan" sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembukuan perlu diminta/diperlihatkan kepada pejabat bea cukai yang melaksanakan Audit Cukai karena walaupun Audit Cukai bersifat compliance tetapi pada hakekaatnya audit harus dilakukan secara komprehensif. Dimulai dari laporan keuangan yang merupakan "suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan yang meliputi nerac, laba rugi dan arus kas" sampaai dengan dokumen yang menjadi dasar pembukuan (divergen). Disamping itu, dalam melakukan audit harus dilakukan pengujian-pengujian yang dapat diperbandingkan (comparable) antara komponen pelaporan yang satu dengan yang lainnya sesuai ruang lingkup pemeriksaan dalam audit cukai. Sehingga pada prinsipnya proses audit adalah merupakan kebalikan dari proses penyusunan laporan keuangan.

Sebagai salah satu pilar utama praktik kepabeanan, audi di bidang kepabeanan dan cukai memainkan peran yang semakin signifikan dalam mengemban tugas DJBC. Audit Kepabeanan dan Cukai bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan orang atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai

No comments: