A. Wewenang Audit
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang perseorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai :
- importir
- eksportir
- pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS)
- pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB); meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pamrean berikat, toko bebas bea, tempat lelang berikat atau kawasan daur ulang berikat
- pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
- pengusaha pengangkutan
Untuk audit cukai, pejabat Bea dan Cukai berwenang melkaukan audit terhadap :
- pengusaha pabrik
- pengusaha tempat penyimpanan
- importir barang kena cukai
- penyalur
- pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebeasan cukai sesuai UU Cukai
B. Tujuan Audit
Yujuan audit kepabeanan dan audit cukai adalah untuk menguji tingkat kepatuhan orang perseorangan atau badan hukum atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai
C. Jenis Audit
Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dibagi menjadi :
- Audit Umum. Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan atau cukai. Pelaksanaan audit umum bisa dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. Audit terencana dilaksanakan atas obyek audit yang telah disusun secara selektif dan tertuang dalam daftar rencana obyek audit (DROA) yang disetujui oleh Direktur Audit. DROA disusun untuk periode 6 (enam) bulan dengan memperlihatkan ketersediaan Tim Audit dan beban kerja, melalui alanisis dengan menggunakan manajemen resiko yang dituangkan dalam Lembar Analisis Obyke Audit (LAOA).
- Audit Khusus. Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Contohnya adalah audit dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat BC mengenai nilai pabean
- Audit Investigasi. Audit investigasi adalah audit dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai. Audit investigasi dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan/cukai didasarkan pada rekomendasi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan. Pelaksanaan audit investigas harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus, guna penyelesaian secepatnya.
Audit umum dan khusus yang dilakukan sewaktu-waktu dilaksanakan berdasarkan perintah-perintah Dirjen, Permintaan Direktur, KaPuski, KaKanwil, KaKPU, Instansi di luar DJBC dan Informasi Masyarakat menggunakan skala prioritas.
No comments:
Post a Comment