Dalam audit kepabeanan dan cukai, setiap pelaksanaan audit dapat dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
Susunan keanggotaan tim audit terdiri dari :
- Pengawas Mutu Audit (PMA)
- Pengendali Teknis Audit (PTA)
- Ketua Auditor
- Seseorang atau lebih Auditor
Selain itu, dalam hal dipandang perlu, susunan tim audit juga dapat ditambah dengan :
- seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain auditor; dan/atau
- seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jendera Bea dan Cukai
Auditor adalah pegawai Direktorat Jendera Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.
Ketua Auditor adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor Bea dan Cukai
Pengendali Teknis Audit (PTA) adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA Bea dan Cukai
Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai.
PMA, PTA, Ketua Auditor, Auditor dan/atau pejabat Bea dan Cukai dalam Tim Audit dapat diganti apabila dialihtugaskan, dianggap tidak mampu atau atas permintaan sendiri. Disamping itu, jumlah auditor dapat ditambah dalam hal volume pekerjaan dan/atau tingkat kesulitan tinggi untuk mengoptimalkan pelaksanaan audit.
Dalam hal terdapat penggantian atau penambahan Auditor dalam suatu Tim Audit, maka Direktur Jenderal, Direktur Audit, kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus menerbitkan surat tugas atau surat perintah. Khusus untuk penggantian PMA, PTA, Ketua Auditor dan/atau pejabat Bea dan Cukai, surat tugas atau surat perintah baru yang diterbitkan, ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima penugasan.
No comments:
Post a Comment