Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan disebutkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pada saat barang-barang tersebut memasuki daerah pabean, saat itu pula barang tersebut wajib membayar bea masuk. Pengertian tersebut merupakan dasar yuridis dari pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dalam daerah yurisdiksinya.
Pengawasan dan penerapan sanksi untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang, sebenarnya bukan merupakan tujuan, tetapi suatu proses yang harus ada, sejalan dengan kehadiran suatu peraturan hukum. Didalam proses itu sendiri, penegakan hukum melibatkan manusia di dalamnya, baik si pelanggar maupun pejabat yang berwenang dalam penegakkan hukum. Pengawasan merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk dipatuhinya ketentuan dan kepastian terhadap hukum menunjukkan adanya kewibawaan pemeritah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya.
Pada hakekatnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan larangan dan pembatasan atas impor dan ekspor barang tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan atau pembatasan pada saat pemasukan atau pengeluaran barang ke atau dari daerah pabean. Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean.
Pengertian Amunisi
Alat apa saja yang dibuat atau dimaksudkan untuk digunakan dalam senjata api sebagai proyketil atau yang berisi bahan yang mudah terbakar yang dibuat atau dimaksudkan untuk menghasilkan perkembangan gas di dalam senajta api untuk meluncurkan proyektil
Amunisi juga berargi bagian-bagian dari amunisi seperti patroon hulzen (selongsong peluru), slaghoedjes (penggalak), mantel kogels (peluru palutan), slachtveepatroonen (pemalut peluru) demikian juga proyektil-pryektil yang dipergunakan untuk menyebarkan gas-gas yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Amunisi adalah merupakan salat satu alat untuk melaksanakan tugas pokok bagi Angkatan Bersenjata republik Indonesia (TNI/POLRI) dibidang pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, pada dasarnya impor amunisi tidak dibenarkan dilakukan instansi lain selain TNI/POLRI. Namun demikian diluar liangkungan. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdapat impor, pemilikan, penguasaan dan atau penggunaan amunisi yang digunakan oleh instansi pemerintah lainnya dalam rangka penegakkan hukum, maka pemerintahh memandang perlu adanya peneretiban, pengawasan dan pengendalian amunisi di masyarakat, sehingga dicegah sejauh mungkin timbulnya ekses yang dapat menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap keamanan.
Pengertian Mesiu
Bubuk mesiu atau bubuk hitam ialah zat yang membakar sangat cepat dan digunakan sebagai bahan pembakar dalam senjata api, khususnya bukub hitam atau bubuk tak berasap. Saat membakar, gelombang deflagrasi subsonik diproduksi dari gelombang detonasi supersonik yang bahan peledak berkekuatan tinggi akan memproduksi. Ini mereduksi tekanan puncak dalam senapan, namum membuatnya kurang cocok untuk menghancurkan batu atau kubu pertahanan.
Bubuk hitam merupakan bahan pembakar kimia pertama dan peledak pertama yang tercatat dalam sejarah. Bubuk hitam ialah campuran belerang, arang kayu dan porasium atau sodium hitrat. Tak seperti bahan pembakar tak berasa, itu terbuat lebih seperti peledak sejak kecepatan bakarnya tak dipengaruhi tekanan, namun merupakan peledak yang amat jelek sebab memiliki tingkat pembusukan yang rendah dan kemudian brisance yang amat rendah.
Sifat yang sama ini yang membuatnya meledak jelek menjadikannya berguna sebagai bahan pembakar-kurangnya brisance mencegah bubuk hitam menghancurkan laras dan menghubungkan energi untuk menggerakkan peluru.
Kelemahan utama bubuk hitam ialah berat jenis energi yang rendah secaraa relatif (dibandingkan dengan bubuk tak berasap modern) dan semata-mata jumlah jelaga yang besar yang tertinggal di belakangnya.
Senjata api dan amunisinya adalah barang yang berbahaya bagi pertahan dan keamanan Republik Indonesia dan juga berbahaya bagi keselamatan jiwa masyarakat. Setiap kegiatan impor maupun ekspor komoditi yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan dan ketertiban masyarakat dimanapun pasti akan menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun negatif.
No comments:
Post a Comment