Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, disamping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang menyatukan wilayah indonesia.
Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai peersatu bangsa Indonesia yang dissikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memanfang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti : Thailand, Prancis, Myanmar dan sebagainya.
Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalan eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Unsur-unsur dasar wawasan itu ialah : wadah (contour atau oragnisasi), isi dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang satu kesatuan wilayah, satu kesatuan bangsa, satu kesatuan budaya, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan hankam. Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawatan falsafah Pancasilah dan UUD 1945 dalam wadah negara Republi Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujug dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengana tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara.
No comments:
Post a Comment