Azas-azas Hukum dan Upaya Hukum yang Digunakan dalam Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan

Dalam pembelajaran ini azas-azas hukum yang ada hubungannya dengan tindak tiana kepabeanan meliputi hak-hak azasi manusia, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa. Pada masa ini, perkembangan dunia perdagangan internasional sangatlah luar biasa. Begitu pun di Indonesia, perkembangan ekspor-impor melonjak secara mengagumkan. Perkembangan ini pada asarnya memberikan pengaruh positif pada kemajuan ekonomi nasional, memberikan income yang apat mempercepat pembangunan di negara ini. Tapi bagai dua sisi mata uang yang selalu berdampingan, perkembangan yang saat ini memberikan dampak yang buruk terhadap persaingan antar eksportir-importir.

Dengan makin ketatnya persaingan, banyak cara ditempuh oleh pelaku bisnis untuk memenangkan persaingan, sekalipun dengan cara melawan hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku pihak pengawas yang berusaha agar setiap transaksi perdagangan internasional dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masalah yang timbul kadangkala teramat berat yang mengharuskan pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. 

Atas dasar tersebut, JBC merasa perlu memiliki penyidik khusus dalam menangani pelanggaran pidana dibidang kepabeanan sesuai pasal 112 Undang-undang Kepabeanan, diangkatlah penyidik di bidang kepabeanan yang dikenal dengan PPNS DJBC. 

Pelanggaran kepabeanan yang dimaksud dalam undang-undang kepabeanan yaitu pelanggaran administrasi yang pelaksanaannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Sebelum seseorang dipidana karena didakwa melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan dilakukanlah proses penyidikan tindak pidana. 

No comments: