FAQ terkait Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Bermotor

1. Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Negara Asing ke sesama Perwakilan Negara Asing?
Jawaban :
  • Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
  • Asli persetujuan pemindahtanganan dari kemenlu sesuai Lampiran III
  • Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
  • Asli persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara dalam hal CBU
  • Asli form B awal
  • Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
  • Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
  • Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
  • Fotokopi stnk

2.  Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Badan Internasional  ke sesana perwakilan Badan Internasional  ?
Jawaban :
  • Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
  • Asli persetujuan pemindahtanganan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran III
  • Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
  • Asli form B awal
  • Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
  • Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
  • Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
  • Fotokopi stnk

3.  Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan pemasukan kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
Jawaban :
perwakilan Negara Asing
  • Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
  • Asli Purchase Order
  • Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
  • Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
perwakilan Organisasi Internasional
  • Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
  • Asli Purchase Order
  • Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
  • Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas

4.  Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan Re-ekspor kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
- perwakilan Negara Asing
  • Asli persetujuan Re-ekspor dari kemenlu
  • Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
  • Asli form B
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
  • Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
  • Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
  • Fotokopi stnk
- perwakilan Organisasi Internasional
  • Asli persetujuan Re-ekspor dari Kementerian Sekretariat Negara
  • Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
  • Asli form B
  • Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
  • Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
  • Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
  • Fotokopi stnk

No comments: