1. Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Negara Asing ke sesama Perwakilan Negara Asing?
Jawaban :
- Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
- Asli persetujuan pemindahtanganan dari kemenlu sesuai Lampiran III
- Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
- Asli persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara dalam hal CBU
- Asli form B awal
- Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
- Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
- Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
- Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
- Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
- Fotokopi stnk
2. Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Badan Internasional ke sesana perwakilan Badan Internasional ?
Jawaban :
- Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
- Asli persetujuan pemindahtanganan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran III
- Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
- Asli form B awal
- Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
- Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
- Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
- Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
- Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
- Fotokopi stnk
3. Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan pemasukan kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
Jawaban :
perwakilan Negara Asing
- Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
- Asli Purchase Order
- Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
- Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
- Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
perwakilan Organisasi Internasional
- Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
- Asli Purchase Order
- Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
- Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
- Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
4. Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan Re-ekspor kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
- perwakilan Negara Asing
- Asli persetujuan Re-ekspor dari kemenlu
- Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
- Asli form B
- Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
- Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
- Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
- Fotokopi stnk
- perwakilan Organisasi Internasional
- Asli persetujuan Re-ekspor dari Kementerian Sekretariat Negara
- Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
- Asli form B
- Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
- Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
- Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
- Fotokopi stnk
No comments:
Post a Comment