FAQ terkait Fasilitas Kawasan Berikat

Perizinan KB


1. Apakah ada persyaratan bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk mengajukan izin KB?
Jawab :
Penyelenggaraan maupun pengusahaan KB diberikan kepada perusahaan yang berbadan hukum, sehingga dibatasi berbentuk PT.
Sedangkan bentuk perusahaan lain seperti CV atau Firma tidak termasuk dalam pengertian perusahaan yang berbadan hukum.



Referensi :
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013
2. Apakah pendirian KB di luar Kawasan Industri diperbolehkan?
Jawab :
Pendirian KB di luar Kawasan Industri diperbolehkan dengan syarat:

  • Berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; sepanjang Kawasan Berikat tersebut di peruntukkan bagi  perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
  • perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  • perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis.
Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud paling sedikit 10.000  m2

Referensi :

Pasal4 ayat (2) dan ayat (3) PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013

3. Apakah KB yang berlokasi di luar Kawasan Industri seluas 10.000 m2 harus seluruhnya bangunan?
Jawab :
KB yang berlokasi diluar kawasan industri dengan luas > 10.000 tidak harus seluruhnya bangunan. Luas ini ditentukan harus dalam satu hamparan dengan batas-batas yang jelas. Di dalam lokasi tersebut bisa terdapat lebih dari 1 PDKB dengan luas kurang dari 10.000 m2.

Referensi :
Pasal 4 ayat (4) PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013

4. Apakah format surat rekomendasi dari Pemda tentang penunjukkan kawasan budidaya peruntukkan industri memiliki format baku?
Jawab :
Tidak ada format baku di dalam surat rekomendasi dari Pemda, namun harus terdapat keterangan minimal mengenai informasi bahwa di daerah tersebut belum ada kawasan industri, atau ada kawasan industri tetapi sudah penuh.

5. Apakah merger antara perusahaan TLDDP dengan KB diperbolehkan?
Jawab :
Penggabungan (merger) antara KB dengan perusahaan TLDDP diperbolehkan dengan mempertimbangkan profil perusahaan KB. Perusahaan TLDDP dapat mengajukan fasilitas KB dengan memenuhi syarat lokasi.

Referensi :
Pasal 17 PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

Perluasan KB

6. Apakah perluasan KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan?
Jawab :
Perluasan KB dengan tujuan tempat timbun tidak dalam satu hamparan diperbolehkan dengan izin dari Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi, dengan syarat seperti pengajuan izin KB baru, serta tanpa keharusan melakukan kegiatan produksi di perluasan KB tersebut.

Perpindahan barang dari KB ke perluasan KB tujuan tempat timbun menggunakan dokumen PPB.


Referensi :
Pasal 18 ayat (2) PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

7. Jika Perusahaan telah memiliki 2 (dua) izin KB, apakah KB tersebut dapat dijadikan gudang bahan baku dan barang jadi (tempat timbun ) tanpa kegiatan produksi?
Jawab :
Perusahaan yang sudah punya 2 (dua) KB, tetapi salah satunya akan digunakan untuk tempat timbun saja, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan KB yang akan digunakan untuk tempat timbun saja ke Direktur Fasilitas Kepabeanan. Kemudian, mengajukan permohonan perluasan KB tidak dalam satu hamparan sebagai tempat timbun.

Alternatif lain, dengan menyekat salah satu KB, kemudian mengajukan izin perluasan KB sebagai tempat timbun.


Referensi :
Pasal 91 PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013
Pasal 18 ayat (2) PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

8. Apakah perluasan KB tidak dalam satu hamparan yang berbeda lingkup wilayah pengawasan KPPBC diperbolehkan?
Jawab :
Perluasan KB tidak dalam satu hamparan yang berbeda lingkup wilayah pengawasan KPPBC diperbolehkan dengan syarat lokasi tetap harus dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan serta syarat profil risiko hijau atau kuning.

Fasilitas ini pada dasarnya diberikan untuk Perusahaan yang tempat penimbunannya sudah penuh dan untuk Perusahaan yang bahan bakunya memang perlu untuk ditimbun di tempat khusus.


9. Apakah pemasukan barang asal lokal ke lokasi KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan?
Jawab :
Pemasukan barang asal lokal ke lokasi KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan. Perluasan KB yang tidak dalam satu hamparan (tempat timbun) berstatus bagian dari KB, sehingga bisa menimbun barang asal impor dan lokal.

Teknis Operasional

IT Inventory, Stock Opname, CCTV, dan Monitoring Room


10. Bagaimana kriteria IT Inventory yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan ?
Jawab :
IT Inventoryminimal memenuhi kriteria minimal:
1.    dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.    dapat dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
a.    pemasukan barang;
b.    pengeluaran barang;
c.    barang dalam proses produksi (work in process);
d.    penyesuaian (adjustmet); dan
e.    hasil pencacahan (stock opname);
secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang  bersangkutan.
3.    dapat menghasilkan laporan berupa:
a.    laporan pemasukan barang per dokumen pabean;
b.    laporan pengeluaran barang per dokumen pabean;
c.    laporan posisi barang dalam proses (WIP);
d.    laporan pertanggungjawaban mutasi barang;
4.    dapat mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;
5.    harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean dan memberikan data yang terkini (realtime) ketika diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai;
6. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus(authorized access);
7.    perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh  orang sesuai dengan kewenangannya;

8.    harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuanpabean

Selanjutnya untuk mempermudah perusahaan dalam  memahami IT Inventory, dalam waktu dekat ini akan diterbitkan revisi IT Inventory Guidance.
Referensi :
Pasal 26 PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

11. CCTV dan IT InventoryPerusahaan sudah tersambung ke Hanggar. Apakah hal tersebut sudah masuk kategori online?
Jawab :
IT Inventorydan CCTV suatu perusahaan dikategorikan online apabila sudah tersambung dengan KPPBC dan bisa diakses secara online.
Ke depannya, jika kriteria profil risiko dipenuhi, Hanggar akan ditarik. Komunikasi dilakukan melalui sistem yang bisa diakses tersebut dan tidak lagi mengandalkan pengawasan fisik, tetapi melalui mekanisme Monitoring Room.


12. Apakah perluasan KB (tempat timbun) harus dipasang IT Inventory lagi?
Jawab :
Perluasan KB (tempat timbun) harus dipasangIT Inventory. IT Inventory tidak harus baru, tetapi harus terhubung dengan IT Inventory induk.

13. Kemana stock opname diajukan pada saat KB mulai beroperasi?
Jawab :
Stock opnamediajukan ke KPPBC dan akan ditunjuk petugas BC untuk mengawasi stock opname.

14. Apakah stock opname dilakukan pada tahun berjalan atau satu tahun setelah stock opname terakhir?
Jawab :
Perusahaan wajib stock opname bersama KPPBC sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sesuai tahun takwim.

Pemrosesan Hasil Produksi

15. Apakah pemindahtanganan barang modal dari KB ke TLDDP kurang dari 2 tahun diperbolehkan?
Jawab :
Pemindahtanganan barang modal dari KB ke TLDDP sebelum 2 tahun tidak diperbolehkan. Izin diajukan ke KPPBC yang mengawasi.

Referensi :
Pasal 32 PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013

16. Apakah diperbolehkan pengusaha KB menerima perbaikan barang modal yang bukan dalam rangka after sales servicedari unit perusahaan yang bukan KB tetapi masih dalam satu manajemen dengan perusahaan KB?
Jawab :
KB bisa menerima perbaikan barang modal dari KB lain, baik itu after sales servicemaupun bukan, sepanjang kegiatan usahanya memang terkait. Namun, KB dapat menerima perbaikan dari TLDDP hanya jika barang modal tersebut adalah barang yang dulu dia dijual (after sales service).

Alternatif lain, perusahaan bisa membuat divisi service barang dari TLDDP yang bentuknya bukan KB.


Referensi :
Pasal 71 A PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

17. Apabila terdapat perkiraan penyusutan yang pada faktanya di lapangan dimungkinkan penyusutan melebihi dari perkiraan, bagaimana perlakuan konversinya?
Jawab :
Konversi akan dibandingkan dengan kondisi fisiknya.

18. Apakah dapat dilakukan perpanjangan izin atas penjualan lokal barang yang termasuk intermediate goods?
Jawab :
Ketentuan tentang Intermediate Goods ditetapkan dengan PMK No. 44/PMK.04/2012, dimana PMK tersebut memberikan batasan penjualan intermediate goods ke lokal lebih dari 25% dari penjualan intermediate goods yang berlaku s.d. 31 Desember 2014.

Dengan berlakunya PMK No. 120/PMK.04/2013, maka tidak ada lagi penetapan tentang intermediate goods, dan batasan dibuka s.d. 50%. Batasan penjualan lokal intermediate goods masih berlaku sampai jangka waktu SKEP berakhir, namun jika masih overkuota, perusahaan dapat mengajukan permohonan penjualan lokal diatas 50% dengan rekomendasi Kementrian Perindustrian.


19. Apakah ada batasan kuota barang untuk digabungkan?
Jawab :
Tidak ada batasan kuota untuk barang dengan tujuan penggabungan. Akan tetapi ada batasan nilai barang yang digabungkan tidak lebih besar dari nilai hasil produksi KB.

Pengeluaran Hasil Produksi

20. Apakah pengeluaran bahan baku yg tidak sesuai kebutuhan produksi perusahaan ke TLDDP untuk perusahaan industri diperbolehkan?
Jawab :
Pengeluaran bahan baku yang tidak sesuai kebutuhan produksi KB ke TLDDP untuk perusahaan industri diperbolehkan, dengan mengajukan permohonan ke Kepala KPU atau Kepala Kantor Wilayah DJBC melalui Kantor Pabean.

Referensi :
Pasal 30 PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013
Pasal 53 PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

21. Apakah Hasil Produksi KB boleh dipindahkan ke KB lain?
Jawab :
Hasil produksi KB boleh dipindahkan ke KB lain sesuai izin dari KPPBC dalam hal :
  • Barang hasil produksi tersebut merupakan barang modal KB tujuan
  • Barang hasil produksi tersebut dipergunakan untuk digabungkan bersama barang lain/diolah lebih lanjut.

Tidak diperbolehkan adanya pengiriman hasil produksi dari satu KB ke KB lain hanya untuk diekspor bersama-sama tanpa diolah atau digabungkan terlebih dahulu.


Referensi :
Pasal 26 ayat (1) PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013

22. Apakah ekspor langsung dari perluasan KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan?
Jawab :
Di dalam perluasan KB tidak dalam satu hamparan hanya boleh dilakukan penimbunan, dan atas barang hasil produksi yang ditimbun di dalamnya boleh langsung di ekspor. Pergerakan dari induk KB ke lokasi perluasan menggunakan dokumen PPB.

23. Bagaimana mekanisme perhitungan bea masuk dan PDRI untuk penjualan barang jadi rusak ke TLDDP?
Jawab :
Bea masuk berdasarkan harga penyerahan, sedangkan tarif berdasarkan klasifikasi HS barang jadi.

Referensi :
Pasal 31 PMK 147/PMK.04/2011 jo. PMK 120/PMK.04/2013

24. Apakah penjualan barang Hasil Produksi KB tujuan TLDDP diperbolehkan?
Jawab :
Penjualan hasil produksi KB untuk di jual lokal dapat dilakukan paling banyak 50% dari total nilai realisasi tahun sebelumnya. Namun, penjualan lokal bisa lebih dari 50% apabila ada rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.

Referensi :
Pasal 46 PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

25. Apakah nilai persentase over kuota suatu perusahaan tahun sebelumnya masih akan digunakan tahun berikutnya ?
Jawab :
Jika tahun sebelumnya perusahaan over kuota, maka kuota tahun berikutnya akan dikurangi. Namun apabila selama 2 tahu berturut-turut perusahaan mengalami over kuota, maka dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan. Selama periode pembekuan perusahaan diwajibkan melakukan realisasi ekspor maupun penjualan ke KB lainnya.

Referensi :
Pasal 46 PER-57/BC/2011 jo. PER-35/BC/2013

26. Bagaimana perlakuan pemindahtanganan pengemas untuk KB dalam satu manajemen?
Jawab :
Pemindatanganan pengemas antar KB dalam satu manajemen diperbolehkan
.
Referensi :
Pasal 55 PER 35/BC/2013

Miscellaneous

27. Fasilitas apa yang sebaiknya dipilih Perusahaan?
Jawab :
Perusahaan sebaiknya memilih fasilitas kepabeanan yang cocok dengan kondisi perusahaan. Perusahaan dapat berkonsultasi ke KPPBC mengenai fasilitas kepabeanan apa yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

28. Apakah kebijakan FTA bisa diaplikasikan untuk perusahaan KB?
Bagaimana prosedurnya?
Jawab :
KB bisa menggunakan fasilitas FTA. Prosedurnya sudah diatur di PER-35/BC/2013.Perusahaan bisa menggunakan FTA dengan syarat perusahaan tidak menggunakan BC 2.3 pada saat impor, tetapi menggunakan BC 2.0. Pemasukan barang ke KB nantinya menggunakan BC 4.0.

29. Mengapa ada pembedaan perlakuan antara KB yang berada di Kawasan Industri dan di kawasan budidaya peruntukan industri?
Jawab :
Dengan berlokasi di luar kawasan industri, ada risiko tersendiri untuk DJBC terkait pengawasannya. Selain itu, kebijakan pemerintah secara umum mengarahkan perusahaan industri masuk ke Kawasan Industri.

30. Persyaratan pengajuan Corporate Guarantee salah satunya ada sertifikat profiling, sementara profiling yang ditetapkan saat ini belum ada sertifikat ataupun surat keputusannya. Bagaimana penyelesaiannya?
Jawab :
Untuk SKEP profiling, bisa langsung mengajukan permohonan, kemudian dengan mempertimbangkan hasil profiling KPPBC. KPPBC kemudian bisa langsung menetapkan apakah Perusahaan bisa dapat CG atau tidak.

beacukai.go.id

No comments: