FAQ terkait Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

PEMBEBASAN BEA MASUK

1.    Bagaimana langkah-langkah dan prosedur mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor untuk Perwakilan Negara Asing ?
a) Duta Besar Perwakilan Negara asing mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai format lampiran II KMKNomor :90/KMK.04/2002 kepada Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;

b) permohonan yang telah mendapat persetujuan Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
- Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
- Asli Purchase Order
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Duta Besar/ Pimpinan Perwakilan Negara asing
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan (ID Card masih berlaku > 6 bulan)
- Asli Persetujuan Setneg (dalam hal kendaaraan yang diimpor CBU)

2. Bagaimana langkah-langkah dan prosedur mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor untuk Badan Internasional ?
  • Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai format lampiran II KMKNomor :89/KMK.04/2002 kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
  • permohonan yang telah mendapat persetujuan Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
- Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
- Asli Purchase Order
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Kepala Badan Internasional
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan (ID Card masih berlaku > 6 bulan)

3. Berapa lama jangka waktu pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk untuk PNA atau BI ?
Janji layanan pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk untuk PNA atau BI 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Tata Usaha Direktur Fasilitas Kepabeanan

4. Bagaimana langkah-langkah dan prosedur penerbitan  formulir C atas pembelian kendaraan bermotor milik Perwakilan Negara Asing?
a) Duta Besar Perwakilan Negara asing mengajukan surat pemohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. Fasilitas Perwakilan Negara asing sesuai format Lampiran III 90/KMK.04/2002kepada Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk mendapat persetujuan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut;
b)      Surat permohonan sebagaimana huruf a yang telah mendapat persetujuan Direktur Fasilitas DiplomatikDirektorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negerikemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
1)   Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
2)   Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3)   Fotokopi STNK;
4)   Fotokopi Faktur/Invoice;
5)   Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Perwakilan Negara asing;
6)   Fotokopi Kartu Identitas Duta Besar Perwakilan Negara asing;
7)   Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli;
8)   Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya; dan
9)   Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
c)       Surat permohonan sebagaimana huruf b yang diterima secara lengkap dan benar kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
d)      Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
e)      Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1)      Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP);
2)      Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B.

5.    Bagaimana langkah-langkah dan prosedur penerbitan  formulir C atas pembelian kendaraan bermotor milik Badan Internasional?
a) Kepala Badan Internasional mengajukan surat pemohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. Fasilitas Badan Internasional sesuai format Lampiran III 89/KMK.04/2002kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut;
b)      Surat permohonan sebagaimana huruf a yang telah mendapat persetujuan Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
1)   Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
2)   Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3)   Fotokopi STNK;
4)   Fotokopi Faktur/Invoice;
5)   Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Badan Internasional;
6)   Fotokopi Kartu Identitas Kepala Badan Internasional;
7)   Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli;
8)   Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya; dan
9)   Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
c)       Surat permohonan sebagaimana huruf b yang diterima secara lengkap dan benar kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
d)      Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
e)      Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1)      Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP);
2)      Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B.

6.    Berapa lama jangka waktu pengurusan surat keputusan ijin bayar kendaraan bermotor eks. Fasilitas PNA atau BI ?
Janji layanan pengurusan surat keputusan ijin bayar kendaraan bermotor eks. Fasilitas PNA atau BI 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Tata Usaha Direktur Fasilitas Kepabeanan namun terkait penetapan nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 merupakan kewenangan Direktorat Teknis Kepabeanan sehingga pada saat permintaan penetapan nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 argo janji layanan dihentikan sementara sampai menerima penetapan tersebut dan argo janji layanan kembali berjalan.

7.    Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk ijin bayar atas Kendaraan Bermotor Eks. Lelang ?
- Surat permohonan pindah tangan dari instansi penerima fasilitas
- Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
- Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
- Fotokopi keputusan penghapusan inventaris ;
- fotokopi risalah lelang;
- fotokopi kuitansi lelang;
- fotokopi STNK dan BPKB;
- Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli.


beacukai.go.id

No comments: