FAQ Terkait Dengan Fasilitas

Pertambangan :
1. Mulai kapan awal penghitungan janji layanan waktu penerbitan Skep?
Jawab :
Awal penghitungan janji layanan waktu penerbitan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dimulai sejak diterimanya berkas hardcopy dari Pemohon. Hal ini ditandai dengan Pejabat Penerima Dokumen akan menerbitkan dan menyampaikan Tanda Terima Penerimaan Berkas (TTPB) Permohonan kepada Pemohon.

2. Berapa hari janji layanan waktu penerbitan Skep?
Jawab :
Janji layanan untuk permohonan pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan:


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak Dan Gas Bumi adalah 5 (lima) hari kerja;
    
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 adalah 14 (empat belas) hari; atau
    
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi adalah 14 (empat belas) hari.

3. Setelah dokumen diajukan dengan diupload melalui Portal Pengguna Jasa, apakah masih diperlukan hardcopy?
Jawab :
Masih diperlukan, berkas hardcopy tersebut diserahkan setelah Pejabat Analis memberitahukan kepada Pemohon secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa  untuk mengirimkan berkas permohonan berupa hardcopy yang meliputi permohonan dan lampiran permohonan.

4. Bagaimana bila SOFast mengalami gangguan sehingga tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik ?
Jawab :
Dalam hal SOFast mengalami gangguan dalam operasionalnya permohonan tidak bisa dilakukan secara elektronik, maka Pemohon dapat memberitahukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atas gangguan yang dialaminya. Untuk selanjutnya, Direktur Fasilitas Kepabeanan dapat menetapkan pengajuan permohonan dapat dilakukan secara manual.

5. Apakah Pemohon masih mendapat salinan asli Skep?
Jawab :
Masih, Pemohon selain mendapat salinan yang dikirim melalui Portal Pengguna Jasa (Salinan Skep tanpa ada tanda tangan Pejabat) juga mendapat salinan asli Skep. Namun untuk salinan asli skep hanya dapat diambil langsung di Tata Usaha Kasubdit Fasilitas Pertambangan dan tidak dikirim ke Pemohon dengan menunjukkan bukti Tanda Terima Penerimaan Berkas Permohonan.

6. Apakah ada biaya dalam pengurusan pengajuan permohonan pembebasan BM dan PDRI ?
Jawab :
Tidak ada biaya yang dipungut atas penerbitan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan diharapkan Pemohon tidak memberikan uang atau tip apapun kepada Pejabat DJBC dan pelayanan akan tetap diberikan secara maksimal.


beacukai.go.id

No comments: