FAQ terkait Fasilitas KITE


NIPER KITE


1. Apakah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu?
Jawab :
Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor
Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.


2. Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas KITE dan apa syaratnya?

Jawab :
Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER.

3. Apakah NIPER itu dan bagaimana cara mendapatkannya?
Jawab :

NIPER atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.

Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU)yang mengawasilokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian.

Referensi :

    Pasal 3 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 3 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014
    Pasal 3 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013
    Pasal 3 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014


4. Apakah Perusahaan yang telah memiliki NIPER harus melakukan pendaftaran kembali untuk dapat fasilitas KITE?

Jawab :
Untuk perusahaan yang telah mempunyai NIPER, dengan berlakukanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor  176/PMK.04/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2013 tidak perlu melakukan daftar ulang, tetapi harus mengajukan perubahan data NIPER kepada Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER.

Referensi :

    Pasal 5 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

    Pasal 5 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014


5. Bagaimana tata cara perubahan data NIPER untukmemenuhi ketentuan dalam PMK 176 dan PMK 177? ( (terkait pertanyaan nomor 4)?

Jawab :

Data NIPER adalah database perusahaan pada sistem komputer pelayanan fasilitas KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data yang belum ada dalam ketentuan  PMK lamasehingga perlu penyesuaian data terkait entitas, eksistensi dan kegiatan produksi perusahaan.

Perusahaan cukup membuat surat permohonan perubahan data NIPER dan mengisi Daftar Isian tentang Entitas, Eksistensi dan Rencana Kegiatan Produksi disertai dengan dokumen bukti data isian dimaksud dalam bentuk soft copy.

Referensi :

    Lampiran II PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

    Lampiran II PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014


Perluasan KB


6. Apakah perubahan data NIPER  akan mengakibatkan perubahan NIPER perusahaan?
Jawab :
Dalam hal perubahan data NIPER disetujui oleh Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER maka akan diterbitkan surat keputusan perubahan data NIPER disertai dengan lampiran surat keputusan tentang data yang mengalami perubahan. Surat Keputusan ini tidak merubah NIPER perusahaan.

7. Kapan perusahaan harus melakukan kegiatan  perubahan data NIPER?
Jawab :
Dalam hal adanya perubahan data dalam entitas, eksistensi, rencana kegiatan produksi, perusahaan harus segera mengajukan permohonan perubahan data NIPER.Dalam hal perusahaan tidak melakukan perubahan data NIPER maka NIPER dapat dibekukan.

Referensi :

    Pasal 5 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

    Pasal 5 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014


8. Apakah NIPER ada masa berlakunya?

Jawab :
NIPER berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE atau dicabut.

9. Apakah perusahaan yang dicabut NIPER nya dapat mengajukan NIPER kembali?
Jawab :

Dalam hal pencabutan NIPER karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekukatan hukum yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak dapat diberikan NIPER selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan atau penetapan pailit.

Jadi pencabutan karena hal selain diatas dapat diajukan permohonan penerbitan NIPER.

10. Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan NIPER?
Jawab :
Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE dengan  memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 3 PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan pasal 3 PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian.



11. Apakahperusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya?
Jawab :
Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentusebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya.Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER adalah Kantor Wilayah atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Bila perusahaan memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan  untuk penerbitan NIPER diajukan di Kantor Wilayah atau KPUdimana lokasi pabrik dengan frekuensi impor terbanyak berada.

Referensi :

    Pasal 3 ayat (4) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 3 ayat (4) PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013


12. Jika perusahaan memiliki lebih dari 1  pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian eksistensi perusahaan?

Jawab :
Pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut harus didaftarkan dalam data isian eksistensi perusahaan dalam hal pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut akan digunakan untuk melakukan pengolahan atau penimbunan bahan bakuyang mendapat fasilitas KITE.

13. Bila NIPER perusahaan telah terbit, apakah masih diperlukan surat keputusan lain untuk dapat impor dengan fasilitas KITE?
Jawab :
Ketentuan dalam PMK 176/PMK.04/2013 tentang fasilitas pembebasan mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapatkan NIPER pembebasan dapat langsung mengimpor bahan baku dengan mendapatkan fasilitas pembebasan, jadi tidak diperlukan lagi SK Pembebasan dengan masa berlaku dan kuota tertentu.

Teknis Operasional

Pemrosesan dan Hasil Produksi
14. Berapa kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan?
Jawab :
Kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan adalah sebesar kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri perusahaan. Jadi bila perusahaan memiliki lebih dari 1 pabrik dan telah terdaftar dalam data entitas perusahan maka kapasitas produksi sebesar total dari seluruh jumlah kapasitas produksi dalam IUI-nya.

15. Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?
Jawab :
Fasilitas KITE diberikan untuk impor bahan baku yang akan diolah,dirakit,dipasang yang hasil produksinya diekspor. Jenis bahan baku yang dapat dimintakan fasilitas harus berkaitan dengan hasil produksi dan jenis industri perusahaan serta telah tercantum dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.

16. Bila perusahaan akan membuat produk baru yang belum terdaftar dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi , apakah bahan bakunya dapat diberikan fasilitas?
Jawab :
Bahan baku dimaksud dapat diberikan fasilitas dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan perubahan data NIPER dengan menambahkan data hasil produksi dan data bahan baku yang akan digunakan dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.

17. Apakah perusahaan dapat mengimpor bahan baku dari KB atau GB?
Jawab :
Selain dari luar daerah pabean, perusahaan juga dapat mengimpor bahan baku dari GB atau KB dengan menggunakan dokumen BC.2.5 dengan tatacara penyerahan jaminan fasilitas KITE Pembebasanatau pembayaran bea masuk untuk fasilitas KITE pengembalian

Referensi :

    Pasal 8 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 6 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013


Jaminan


18. Kapankah jaminan harus diserahkan dan berapa nilai jaminannya serta berapa lama masa kadaluarsa jaminan?
Jawab :

Untuk perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. Masa berlaku jaminan minimalselamaperiode pembebasan (jangka waktu ekspor) ditambah 3 bulansejak jaminan diserahkan.

Periode pembebasan (jangka waktu ekspor)adalah jangka waktu antara importasibahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban perusahan untuk mengekspor hasil produksinya.

Referensi :

Pasal 10 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

19. Apakah perusahaan dapat menggunakan bentuk jaminan lain selain jaminan bank?
Jawab :
Perusahaan dapat menggunakan jaminan perusahaan (coorporate guarantee) dan jaminan asuransi (customs bond).

Referensi :
Pasal 10 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

Pengeluaran Hasil Produksi dan Pertanggungjawaban

20. Berapa lama jangka waktu pembebasan  antara impor bahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban mengekspor hasil produksinya?
Jawab :
Jangka waktu importasibahan baku dengan kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya(periode pembebasan atau jangka waktu ekspor)maksimal 12 bulan atau dapat lebih bila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.

Referensi :

    Pasal 7 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013


21. Bagaimana bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berahkir dan perusahaan belum dapat merealisasikan ekspornya?

Jawab :
Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :
Jaminan dicairkan dan  dikenai sanksi administrasi berupa denda, untuk perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pembebasan

Bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimohonkan untuk dikembalikan, bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pengembalian.
Referensi :

    Pasal 7 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013


22. Dapatkah periode pembebasan atau jangka waktu ekspor diperpanjang?

Jawab :
Periode pembebasan(jangka waktu ekspor)dapat diperpanjang dalam halterdapat keadaan-keadaan:
Terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;

Terdapatpembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau
Terdapat kondisi force majeure (keadaan di luar kendali sepertipeperangan, bencana alam, kebakaran, ataubencana lainnya.
Referensi :

    Pasal 7 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013


23. Bagaimana cara untuk memperpanjang periode pembebasan atau jangka waktu ekspor?

Jawab :

Perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER sebelum periode pembebasan atau jangka waktu eskpor berakhir.

Permohonan tersebut disertai dengan bukti adanya kejadian diluar kendali perusahaan. Bila permohonan disetujui maka perusahaan harus menyerahkan jaminan pengganti atas bahan baku yang dimintakan perpanjangan periode pembebasannya.

Referensi :

    Pasal 7 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013


24. Bagaimana cara melaporkan pertanggungjawaban waste?

Jawab :
Pada ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu waste yang berasal dari sisa  proses produksi dan waste yang berasal dari kegiatan perusakan barang atau bahan.
Untuk waste sisa proses produksi maka bentuk pertanggungjawabannya sudah masuk dalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi yang diekspor.

Untuk waste dari kegiatan perusakan maka bentuk pertanggungjawaban dengan membuat dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak penjualan atas waste tersebut.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut dilaporkan dengan laporan pemakaian bahan baku atau dikenal dengan form BCLKT.01.

Referensi :
Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

25. Bolehkah perusahaan menjual waste sisa proses produksinya?
Jawab :

Pada prinsipnya bila waste tersebut merupakan sisa proses produksi dan telah diperhitungkan dalam konversi pemakaian bahan baku maka dianggap telah dipertanggungjawabkan.

Perusahaan dapat menjual waste tersebut dengan menggunakan dokumen BC.24 dan disertai dengan faktur pajak.
.
Referensi :
Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

Miscellaneous

26. Apakah ada perbedaan cara pengisian dokumen pabean impor antara impor dengan fasilitas KITE dengan impor umum?
Jawab :
Dengan berlakunya ketentuan PMK 176 dan 177 maka tatacara pengisian kolom 19 pada PIB disesuaikan, yaitu :
Fasilitas KITE Pembebasan :

Pada kolom kecil disudut kolom 19 diisi kode  “03” yaitu fasilitas Bapeksta

Klik F6 untuk menu edit dokumen, akan muncul kode-kode pilihan, dan pilih kode “998” untuk fasilitas kemudahan ekspor.
Langkah akhir ketik nomor NIPER pada kolom 19
Fasilitas KITE Pengembalian :
Pada kolom kecil di disudut kolom 19 dan jangan diisi
Lalu ikuti langkah selanjutnya pada tatacara pengisian PIB fasilitas KITE Pembebasan.

beacukai.go.id

No comments: