Tentang Lartas

Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya

Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?
Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?
Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut : Kementerian Perdagangan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Kementerian Kesehatan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Bank Indonesia Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Pertanian Kementerian Perindustrian POLRI Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian ESDM Kementerian Pertahanan Kementerian Budaya dan Pariwisata Kementerian Kelautan dan Perikanan Mabes TNI Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis TerkaitDJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.

Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?
Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

Apakah tidak ada pengecualian ?
Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?
Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta;Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?
Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information” Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword” Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan importasi barang LARTAS yang melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos, dapat dilihat diPanduan LARTAS.

bcsoetta.net

No comments: